Sergei, Gnewstv.id
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana begal yang terjadi di wilayah hukum Polsek Perbaungan. Kegiatan ini berlangsung di Mako Polsek Perbaungan, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Pada hari Selasa, (21/01/2025) mulai pukul 14.30 WIB hingga selesai.
Kasus Tindak Pidana BegalKasus begal ini mencakup empat laporan polisi (LP) dengan rincian:
LP/B/253/XII/2024/SPKT/POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERDANG BEDAGAI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 31 Desember 2024.
LP/B/14/I/2025/SPKT/POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERDANG BEDAGAI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 15 Januari 2025.
LP/B/16/I/2025/SPKT/POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERDANG BEDAGAI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 19 Januari 2025.
LP/B/03/I/2025/SPKT/POLSEK TELUK MENGKUDU/POLRES SERDANG BEDAGAI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 21 Januari 2025.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan mengancam korban menggunakan celurit, kemudian mengambil paksa sepeda motor dan melarikan diri.
Kronologis kejadian mengungkap beberapa kasus begal yang melibatkan pelaku menggunakan senjata tajam untuk merampas sepeda motor. Salah satu korban, sdr. Joko Pramono, bahkan mengalami jatuh dari motor akibat terdesak oleh aksi para pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil menangkap 2 orang pelaku awal, yaitu SMN (15 tahun) dan DBP (20 tahun), yang mengaku telah melakukan begal di 3 TKP berbeda bersama 9 orang lainnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 bilah clurit, beberapa unit sepeda motor, serta beberapa unit ponsel.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Perbaungan untuk proses hukum lebih lanjut.(Ms.si)