Beranda Sumut Kanit Reskrim AKP Amir Sitepu SH Berhasil Penangkapan Seorang wanita melakukan penipuan

Kanit Reskrim AKP Amir Sitepu SH Berhasil Penangkapan Seorang wanita melakukan penipuan

0

Pancur batu– Gnews tv.id

Seorang wanita diketahui bernama Ola (24) yang juga diduga seorang Mahasiswi salah satu kampus di Kota Medan terpaksa dijebloskan ke sel tahanan Polsek Pancurbatu.Penangkapan Ola, karena dirinya diduga melakukan penipuan terhadap seorang pemilik Counter Handphone di Pancurbatu Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Pancur Batu, Kompol Dedy Dharma SH melalui Kanit Reskrim AKP Amir Sitepu SH saat dikonfirmasi, Sabtu (2/4/2022) siang membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan itu, ujar Amir, berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) WOS (25) seorang pria yang membuka usaha Counter Handpone Lelly Ponsel di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancurbatu.

Diutarakan Amir, pelaku yang mengaku seorang mahasiswi diamankan karena diduga kuat melakukan penipuan terhadap pelapor.Mahasiswi bertubuh gempal tersebut, diciduk pihak kepolisiab dari sebuah lokasi di Kecamatan Medan Tuntungan.

“Sementara penangkapan, lanjut Amir, berdasarkan LP korban sesuai STTPL/131/I/YAN:2.5/2022/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut yang kemudian berkasnya dilimpahkan ke Polsek Pancurbatu.Lebih lanjut diungkapkan Amir, peristiwa bermula pada, Kamis (11/11 2021) sekira pukul 19.16 wib di toko ponsel milik korban.

“Ola saat itu menghubungi korban untuk menjual 3 unit handphone dengan harga yang sudah disepakati. Karena sudah sepakat dengan harga, maka pelapor melakukan pengiriman uang melalui transfer ke rekening pribadi milik Yolanda dengan total Rp3,6 Juta. Setelah uang terkirim, pelaku tidak memberikan barang yang dijanjikannya sesuai kesepakatan,” ucap Amir Sitepu.Tak terima dengan perbuatan pelaku, akhirnya korban membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan dan berkasnya selanjutnya dilimpahkan ke Polsek Pancurbatu.

Karena itulah, pihak Reskrim Polsek Pancurbatu langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil meringkus pelaku.Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 372 Jo 378 KUHPidana, dengan ancaman 5 Tahun penjara,” tegas Amir Sitepu…

Edison.H