Serdang Bedagai Gnewstv.id
Sebagaimana di beritakan Media Gnewstv.id sebelumnya, terkait maraknya Dugaan tambang Galian C ilegal di Lokasi Sungai Cabang 2, Serba nanti, Desa Bartong, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara di Sinyalir dengan menggunakan Alat Berat.
Kini menjadi Perhatian Khusus Jajaran Kepolisian Polda Sumatera Utara. hal ini di katakan Kepala Desa Bartong Hendriandik Damanik, waktu di temui tim dan awak media Gnewstv.id pada Rabu, 15/05/2024 sekira pukul 16.20 Wib.
Dirinya mengatakan kepada wartawan, ia kecewa atas pemberitaan pihak media tersebut karena menurutnya usai diberitakan, datanglah pihak Personil kepolisian yang di kabarkan dari satuan Penyidik Polda Sumatera Utara itu, mengendarai Mobil jenis Pajero Sport dan menemuinya ( Kades Bartong-red ) terkait dugaan Pengelolaan Tambang Galian C, yang saat ini di kelolanya Itu. bahkan dia mengatakan atas kehadiran pihak Kepolisian katanya dari Polda itu, nantinya akan memberikan surat panggilan resmi terhadap dirinya (Hendriandik Damanik Kades Bartong) terkait kegiatan dugaan tambang galian C itu.
Bahkan ia bercerita kepada pihak media yang datang menemuinya terkait kegiatan Lokasi galian Itu, dia berencana akan menjadikan lokasi itu sebagai lokasi perluasan wisata yang saat ini ia kelolah.
Sebelumnya, kemarin hal ini coba di Konfirmasikan Kepada Kepala Desa Setempat ( Kepala Desa Bartong ), bernama Heriandik Damanik melalui Pesan WhatsApp milik Kades, Pada Senin, 13/05/2024, sekira pukul 12.08 Wib. namun sayangnya WhatsApp milik kades pada saat Itu sama sekali tidak berbalas. anehnya, tidak berselang lama seseorang yang mengaku marga sitanggang langsung menghubungi Redaksi gnewstv.id dengan mengatakan, “Bang, Abang ada wa Kades Bartong bang..?”, tim redaksi menjawab ” Iya ada”. dan selanjutnya tim media gnewstv.id ini bertanya kembali kepada yang mengaku marga Sitanggang itu, “mengapa kades menyampaikan perihal Persoalan ini kepada abang..?”, bukankah seharusnya Pak kades lah yang membalas konfirmasi dari wartawan selaku dirinya ( Kades-red) Pejabat Publik..?”. selanjutnya Sitanggang menjawab dengan sedikit terdengar suara tawa dan mengatakan, “maaff..jaringan putus – putus bang.?”.
Belum lagi usai kasus Tambang Ilegal yang di duga telah merugikan Negara hingga mencapai 271 triliun rupiah, di Propinsi Bangka Belitung Sumatera, yang banyak menyeret oknum Pejabat dan para Pihak Itu, yang kini kasusnya masih sedang di tangani Pihak Kejaksaan Agung ( KeJagung RI). kini di duga terjadi Pula dan marak dugaan kasus kegitan tambang galian C ilegal di Desa Bartong, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Propinsi Sumatera Utara.
Menurut keterangan Sumber yang namanya tidak mau di sebut, pada ulasan dan terbitan berita ini mengatakan, “tambang galian C di duga ilegal ( tidak berizin )”.di kabarkan ada terjadi dan sudah berlangsung lama di tempat Itu. yang ironisnya lagi, tambang galian C di duga ilegal itu juga disinyalir dan di kabarkan kepunyaan oknum Kades Hendriandik Damanik.
Sebagai mana di atur dengan Peraturan dan Perundangan yang berlaku tentang kegiatan tambang Ilegal ( tidak berizin ) terhadap para pelaku, Jika melanggar dapat di kenakan Pidana yaitu pasal 98 Ayat (1) undang – undang Nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun, dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.
tim-gnewstv id









