Beranda DAERAH Sumut Gawat, Hanya Punya Bukti Surat Sewa, Warga Desa Kota Galuh Berani Lawan...

Gawat, Hanya Punya Bukti Surat Sewa, Warga Desa Kota Galuh Berani Lawan Putusan Inkrah MA Yang Dimenangkan Nurhayati

56
0

Serdang Bedagai, gnewstv.id – Ratusan Warga Desa Kota Galuh melakukan aksi unjuk rasa di Depan Kantor Pengadilan Negeri Seirampah dan Kantor DPRD Serdang Bedagai, menuntut pihak PN Sei Rampah menolak Eksekusi Lahan milik 3 orang warga selaku tergugat yang sudah kalah melalui PN Sei Rampah No.8/Pdt.G/2022/PN Srh hingga Putusan Kasasi MA No.2690 K/Pdt/2023 yang sudah berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah).

Dari Pantauan di lapangan dalam orasinya warga meminta eksekusi di batalkan, karena warga selama ini resah dengan Putusan PN Sergai No.8/Pdt.G/2022/PN Srh dan Putusan Kasasi MA No.2690 K/Pdt/2023 yang sudah berkekuatan Hukum Tetap (Incrah) yang dimenangkan oleh Pihak Penggugat Nurhayati, dan menolak Eksekusi.

Di sela-sela orasi, salah seorang kordinator Aksi yang juga tokoh masyarakat Desa Kota Galuh Handy alias A’eng mengatakan “ Warga yang di gugat itu adalah warga penyewa bukan pemilik , jadi 300KK yang selama ini bertempat tinggal merupakan penyewa tanah melalui Yayasan Darwisyah dan Yayasan Panti Asuhan Al Washliyah Lubuk Pakam,” Ungkap Handy.

Padahal Berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Sei Rampah bahwa Yayasan Darwisyah dalam Perkara di PN Sei Rampah dimenangkan Nurhayati dan terakhir di PT.Medan N0. 479/Pdt/2023/PT MDN tanggal 7 September 2023, juga dimenangkan oleh pihak Nurhayati.

Ratusan warga ini juga melakukan aksinya di kantor DPRD Serdang Bedagai dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Serdang Bedagai Ilham Ritonga,SE. Ketua DPRD Serdang Bedagai menerima aspirasi Pengunjuk Rasa dan berencana akan memanggil pihak terkait, mulai dari PN Sei Rampah, Pihak Kantor ATR/BPN Serdang Bedagai dan pihak Kepolisian dan pihak terkait lainnya.

Ditempat terpisah, Nurhayati selaku penggugat menegaskan bahwa tuntutan Aksi yang dilakukan warga yang mengaku warga Desa Kota Galuh, Kecamatan perbaungan ini tidak mendasar dan saya anggap kalua negara menaggapi tuntutan warga yang tidak masuk akal ini berarti hukum dinegara kita sudah gawat.

“Ya sudah gawatlah negara kita ini, Ratusan warga yang disebut Aeng dalam wawancaranya dengan sejumlah wartawan hanya mempunyai surat sewa menyewa dari yayasan Darwisyah berani melawan putusan kasasi kasus perdata yang sudah Inkrah dari MA dan sudah memenangkan saya selaku penggugat, perlu diketahui meskipun Peninjauan Kembali (PK) pihak tergugat sudah masukpun tidak bisa membatalkan Eksekusi yang akan dilakukan,” tegas Nurhayati.

Nurhayati berharap, Pihak PN Sei Rampah dapat memberikan keadilan kepadanya untuk sesegera mungkin melakukan konstatering ulang dimana Konstatering awal yang sudah dibacakan hanya dapat mengukur satu objek saja akibat adanya ratusan warga yang diduga orang suruhan dari aktor intelektual yang saat ini mulai muncul.

“Saya juga meminta dengan tegas pihak PN Sei Rampah dapat secepatnya menentukan hari dan tanggal Konstatering Ulang dan juga Eksekusi, dan jika sengaja diperlambat saya akan mengambil langkah hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia ini.

“dan saya juga meminta Pihak Polda Sumut dapat bertindak tegas untuk menangkap para pelaku, atas peristiwa Pengeroyokan dan penganiayaan tehadap 2 orang Keluarga saya pada saat Pembacan konstatering 7 Mei 2024 Lalu dari Pihak PN sei rampah ” Ujar Nurhayati dengan perasaan Kesal (Sur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini