Dok – aktifitas terlihat melakukan dugaan Pengisian BBM ilegal jenis Pertalete menggunakan Jerigen di Lokasi SPBU 14.212.259 ,di Desa tanjung Seri,Kecamatan Laut tador,Kabupaten Batu bara, Sumatera – Utara.
Batu Bara -Gnewstv.id
SPBU – 14.212.259 yang berada di Jalan Lintas Sumatera , Desa tanjung sari,Kecamatan Laut tador di temukan sedang melakukan pelayanan pengisian Bahan Bakar Minya ( BBM ) jenis Pertalete dengan menggunakan Jerigen dan di angkut langsung dengan menggunakan kendaran minibus, juga sejumlah sepeda motor, di lokasi Spbu itu, pada Rabu,20/11/2024.
Peristiwa ini bermula , ketika tim media siber gnewstv.id, pada Rabu,20/11/2024, sekira pukul 14.05.wib sedang melakukan pengisian BBM kendaraan di Lokasi Spbu : 14.212.259, yang berada di Desa tanjung Seri ,Kecanatan Laut tador, Kabupaten Batu Bara di Propinsi Sumatera Utara tersebut.
Namun tiba – tiba , tim awak media siber ini,melihat langsung kegiatan pengisian BBM jenis pertalete dengan menggunakan jerigen ,secara bebas yang di angkut oleh kendaraan mobil minibus dan sepeda motor yang telah terpakir sebelumnya di lokasi Spbu tersebut.
Diminta pihak Dirut Pertamina dan Bapak Kapolda Sumatera Utara ,untuk kiranya dapat segera mengambil sikap dan tindakan tegas ,atas peristiwa dugaan Pelanggran undang Migas ini ,demi penegakan supermasi hukum dan Propesional kerja ,terkhusus pihak Pertamina sendiri yang di berikan kewenangan untuk melakukan Pelayanan dan pengawasan ke Pihak Spbu yang di duga melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebagaimana di ketahui bersama , Spbu yang melakukan Pengisian Jerigen diduga kuat adalah melakukan pelanggaran undang – Undang Migas nomor 22 tahun 2001 pasal 55 yang berbunyi : Pengisian Solar BBM bersubsidi dan Pertalete, BBM penungasan untuk di salah gunakan dan di perjual belikan kembali tanpa Izin usaha Migas. di Pidana 6 tahun penjara dan denda sebanyak ( Rp 60.000.000.000,00 ( enam puluh milyar rupiah ) . tim










