Serdang Bedagai – Gnewstv.id Dalam suratnya, Koalisi pewarta dan LSM juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara turun tangan langsung untuk menangani kasus-kasus dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengelola anggaran Dana Desa (DD) tersebut, yang telah merugikan negara hingga miliaran rupiah. Dugaan ini melanggar UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kamis ( 11/07/2024)
Koalisi pewarta dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Serdang Bedagai kembali menjadi sorotan akibat maraknya dugaan korupsi. Beberapa elemen LSM dan wartawan di Sergai menyurati Camat dan Kepala Desa se-Kecamatan Dolok Masihul untuk klarifikasi, konfirmasi, dan pengeksposan mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa.
Selain itu, investigasi pewarta dan LSM menemukan indikasi penyimpangan dalam proyek pembangunan di desa-desa yang tidak sesuai standar, dengan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian PUPR dan Standardisasi Nasional (SNI) tahun 2022, serta Keputusan Presiden tentang Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Isu yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa di 27 desa Kecamatan Dolok Masihul, khususnya terkait pengadaan ternak kambing dan sapi oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada tahun 2019-2020. Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai keberadaan ternak tersebut.
Dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa juga mencuat terkait kunjungan kerja (kunker) 237 kepala desa ke Trenggalek. Informasi dari beberapa sumber menyebutkan bahwa acara tersebut dilaksanakan di Royal Orchid Garden Hotel dan dihadiri Bupati Kabupaten Serdang Bedagai beserta wakilnya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Sergai Pajar Simbolon, serta 17 camat dan sejumlah undangan lainnya. Keberangkatan kunjungan kerja tersebut diduga menelan anggaran Rp12 juta per kepala desa di 237 desa yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai, dengan total anggaran sebesar Rp2,844 miliar. Hingga kini, belum diketahui siapa yang mengeluarkan surat perintah untuk kunjungan tersebut.
Camat sebagai pelaksana pengawasan Dana Desa dan juga sebagai pejabat pelaksana informasi data (PPID) yang berperan serta dalam pengawasan Dana Desa harus mendukung surat klarifikasi Dana Desa tersebut agar tidak dianggap masyarakat adanya konspirasi dalam penyelewengan pengelolaan anggaran Dana Desa.
Dengan adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut, beberapa elemen wartawan dan LSM dalam bentuk Koalisi Pewarta dan LSM menyurati Elmiati sebagai Camat Dolok Masihul dan 27 kepala desanya untuk transparansi dan klarifikasi laporan pertanggungjawaban keuangan Dana Desa tersebut, yang mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, didukung oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999, serta sejumlah peraturan lain yang mengatur pengawasan pengelolaan keuangan Dana Desa.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) nantinya akan segera menerima laporan tembusan dari koalisi Pewarta Dan LSM , setelah menerima laporan surat klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa diharapkan segera ditindak lanjuti dan di pelajari isi surat tembusan tersebut.
Beberapa lembaga yang hadir dan mendukung kegiatan tersebut adalah Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK), Lembaga Antartika, Lembaga Nusantara, Lembaga GACD, Lembaga GEMPUR, dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).
Koalisi Pewarta dan LSM bersama masyarakat ketika dikonfirmasi di kantor Camat Dolok Masihul menjelaskan, “Kami juga nantinya akan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak lebih serius dan mendukung penuh setiap lembaga sosial kontrol yang tanpa henti terus mengawasi pejabat pengelola anggaran negara demi keselamatan negara sebab korupsi adalah ancaman bagi negara yang merusak ketahanan negara. Tembusan surat ini akan kami berikan langsung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).”
“Dan kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dapat menerima laporan klarifikasi, segera mempelajari, dan melakukan panggilan serta pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa di Serdang Bedagai, khususnya di Kecamatan Dolok Masihul,” tegas mereka.( TIM – RI)