Beranda Sumut DPRD Minta Ijin PBG, 5 Ruko di Jalan Sutomo Blacklist.

DPRD Minta Ijin PBG, 5 Ruko di Jalan Sutomo Blacklist.

0


Pematangsiantar-gnewstv


Dinilai mendirikan Bangunan 5 Ruko tanpa ijin,Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait, DPRD meminta agar proses ijin tersebut di blacklist saja atau diberhentikan , karena dianggap telah melanggar aturan Rencana Tata Ruang Kota Pematangsiantar.


Demikian dikatakan salah seorang anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Fraksi PDIP Fery SP Sinamo, dalam kunjungan sidak terkait bangunan tanpa PBG dijalan Sutomo gang kebakaran yang biasa dinamai warga setempat dengan julukan Gang Mak Lampir, kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat.


Anehnya, di dalam gang tersebut dijumpai bangunan diduga ruko 5 pintu yang proses pengerjaan sedang dihentikan oleh Satpol PP karena tidak memiliki ijin dalam hal ini Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait.


Fery SP Sinamo kepada wartawan mengatakan sangat menyesalkan bangunan tersebut karena dengan jelas telah meresahkan warga dan mempersempit gang kebakaran yang jelas-jelas telah diberi batas paret.

“Kita akan minta hal ini untuk dilanjutkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh anggota DPRD dan akan memanggi pemilik bangunan tersebut.
Pemerintah juga harus membongkar bangunan Pos Kamling dan bangunan yang mempersempit ruas gang kebakaran,” ujar Politisi PDIP ini seraya mengatakan bahwa bangunan yang mempersempit ruas gang kebakaran merupakan tindak pidana.

Saat dimintai KTP para pemilik bangunan yang belum memiliki PBG tersebut, Ayin selaku pelaksana pembangunan malah tidak bersedia memberikannya dan terkesan melawan serta berdalih menanyakan keperluannya.

Menyikapi hal tersebut, Fery SP Sinamo mengatakan bahwa sikap yang ditunjukkan Ayin dan kelima pemilik bangunan tersebut dianggap suatu upaya menghalang-halangi tugas pengawasan DPRD Kota Pematangsiantar.

“Saya anggap pelakunya ini membandel. Ini merupakan upaya menghalang-halangi tugas pengawasan DPRD. Sesegera mungkin Pemerintah kita suruh turun ke lokasi, membongkar karena ini sudah menjadi tindak pidana,” tandasnya seraya menghubungi Polres Pematangsiantar dan Satpol PP Kota Pematangsiantar, (Sur).