Tebing Tinggi-Gnews tv
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebing Tinggi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan Ranperda APBD (Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2022 dan pengesahan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Kamis (18/11/2021) di Ruang Sidang Paripurna DPRD.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi Basyaruddin Nasution, S.H., M.H. didampingi Wakil Ketua I H. Muhammad Azwar, S.Si., M.M. dan Wakil Ketua II Iman Irdian Saragih, S.E.
Disampaikan Ketua DPRD, terdapat 3 agenda pada rapat paripurna yang dilakukan. Pertama, pembahasan Ranperda tentang APBD tahun 2022 sesuai amanat Permendagri No. 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD Kota Tebing Tinggi.
Kedua, pengesahan Ranperda Kota Tebing Tinggi tentang perubahan ke 3 atas Peraturan Daerah No. 6 tahun 2019 tentang retribusi daerah.
Dan ketiga, pengesahan Propemperda Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2022 dengan DPRD Kota Tebing Tinggi agar mendapat persetujuan bersama Pemerintah Kota Tebing Tinggi dengan DPRD Kota Tebing Tinggi.
Dalam pembacaan Nota Pengantar Wali Kota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, M.M., disampaikan Ranperda tentang APBD TA 2022 yang diajukan pada prinsipnya merupakan rancangan Peraturan Daerah tentang alokasi anggaran, baik anggaran pendapatan maupun belanja dan pembiayaan.
Pada Ranperda APBD T.A 2022, Wali Kota mengambil kebijakan yang mengarah pada peningkatan perekonomian daerah.
“Adapun kebijakan pokok yang akan kita lakukan pada Ranperda APBD TA 2022 ini yakni peningkatan perekonomian daerah melalui infrastruktur, pertanian, UMKM dan pelayanan dasar dalam rangka pemulihan ekonomi mendukung Tebing Tinggi sebagai kota jasa dan perdagangan,” urai Wali Kota.
Sementara, Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Ibrahim Nasution, S.E. dalam laporannya mengatakan Propemperda merupakan instrumen Ranperda yang disusun secara terencana, terprogram, terpadu dan sistematis dan membuat daftar prioritas Ranperda yang didasari metode dan parameter sesuai dengan sistem dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat diakhiri dengan penandatangan Nota Kesepahaman dan akan dilanjutkan hari Jumat (19/11/2021), dengan agenda penyampaian umum Fraksi.
Turut hadir Sedako Muhammad Dimiyathi, S.Sos., M.TP., Kapolres AKBP. M. Kunto Wibisono, S.H., S.I.K., M.Si., Steven mewakili Kajari, Danramil 13/TT Kapt. Inf. Budiono mewakili Dandim 0204/DS, Ketua Pengadilan Agama Dr. H. Devi Oktari, S.H.I., M.H. dan perwakilan Kepala OPD, Asisten, Staf Ahli, perwakilan Camat dan Lurah serta tamu undangan.
Tim Gnews tv