Medan–Gnewstv.id
Berdasarkan Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022,mulai 1 April 2022 SPBU tidak melayani pembelian BBM menggunakan Jiregen dan sejenisnya.SPBU 14.203.1117 di Semayang Medan Krio Kecamatan Medan Sunggal Kabupaten Deli Serdang ini,masih layani konsumen bahan bakar Pertaline” Pakai Jiregen”
Berdasarkan Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022,mulai 1 April 2022 SPBU tidak melayani pembelian BBM menggunakan Jiregen dan sejenisnya.
Seiring dengan kebijakan pemerintah dalam pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) sehingga menimbulkan banyak cara konsumen untuk mendapatkan BBM tersebut.
Diduga adanya permainan konsumen dengan petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Unmum (SPBU) dengan cara menggunakan pengisian BBM memakai Jiregen atau mobil yang sudah dimodifikasi ini menjadi sorotan masyarakat.
Dari penelusuran tim gnewstv, ditemukan becak bermotor (Betor) sedang mengisi BBM jenis Pertaline menggunakan jirigen di SPBU 14.203.1117 Semayang. Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang,Rabu (13/7/2022) pukul 14.00 wib.
Saat Operator di konfirmasi dan mengambil dokumentasi yang sedang melakukan pengisian Bahan bakar jenis Pertalite kedalam jerigen,Kata Oprator,”kalau mau foto ini lagi bang foto saja,kepada wartawan,” ucapnya seraya menantang.
Pengisian Bahan Bakar jenis Pertalite yang banyak menyita waktu menjadi dugaan terjadi penyelewengan Bahan Bakar yang menyalahi aturan pemerintah. Padahal saat ini pemerintah sedang melaksanakan pembatasan pembelian Bahan Bakar baik untuk masyarakat maupun industri.
Informasi yang dihimpun SPBU tersebut milik berinisial “JN” ini diduga sudah sering juga melayani pembeli yang menggunakan jiregen atau sejenisnya.
Pantauan dilapangan masih ditemukan ada 1 jiregen muatan masing-masing diperkirakan 30 liter diduga menyalahi aturan pemerintah.
Hingga berita ini di publikasi,pemilik SPBU,JN atau pihak yang bertanggungjawab saat dikonfirmasi via Telephone Selulair dan WhatsApp,tidak merespon,Rabu (13/07) sekitar pukul 16.14 Wib
Edison