Batu Bara – Gnews.tv
Zoy Warga Kota Dumai diamankan team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara di Jln harapan, RT 23 Gang Sjahrum, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, sekira pukul 07.00 Wib, Jumat tanggal 22 juli 2022, diduga melakukan tindak pidana persetubuhan(Cabul) anak di bawah umur.
Pengamanan tersebut dalam ungkap kasus oleh team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara di dipimpin Kanit Resum Iptu A.H. Sagala bersama Aipda Saut Butar – Butar, Bripka Ali Akbar, Bripka Andi Syahputra dan Briptu Parlin Silalahi.
Kapolres Batu Bara melalui Kanit Resum Iptu A.H. Sagala yang disampaikan melalui Kasubsi Penmas Iptu A Sitorus,Senin(25/07/2022), pada itu, korban permisi kepada keluarganya sewaktu hendak mengambil pakaian di rumah temannya, namun setelah keberangkatannya tidak lagi dapat berkomunikasi.
Sejak itu, pihak keluarga korban membuat laporan kehilangan orang, berdasarkan laporan tersebut team Sat Reskrim Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan didapati keberadaan diduga tersangka serta mengamankan dan diboyong ke Mako Polres Batu Bara,
Dimana, Korban A(16) Warga Kabupaten Batu Bara saat ditanyai oleh pihak keluarganya dan mengakui bahwa telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 2 kali dengan tersangka Zoy(20) warga Kota Dumai, atas kejadian tersebut pihak keluarga merasa keberatan dan melaporkan kembali polres Batu Bara.
M.Yusuf – Gnews.tv