Beranda DAERAH DI DUGA LIMBAH INFEKSIUS MILIK RUMAH SAKIT SISA BEKAS JARUM SUNTIK...

DI DUGA LIMBAH INFEKSIUS MILIK RUMAH SAKIT SISA BEKAS JARUM SUNTIK DAN BOTOL OBAT-OBATAN PT.SPMN SENGAJA DI BIARKAN BESERAKAN DI LOKASI PEMUKIMAN WARGA DAN LOKASI RUMAH SAKIT.

0

Tebing Tinggi-Gnews tv

Sejumlah di duga limbah infeksius rumah sakit berupa jarum suntik dan sisa botol obat-obatan di temukan berserakan di lokasi yang hampir tak berjarak dari lokasi Rumah sakit PT.Sri Pamela Medika Nusantara Rabu .01/12/2021

Hal ini di dapat tim Gnews tv usai mendapatkan informasi dari warga yang tidak ingin namanya di sebut.

Sementara perihal temuan itu tim Gnews tv langsung mengkonfirmasikan kepada Pihak Rumah Sakit dalam hal ini Dirut rumah Sakit PT.Sri Pamela Medika Nusantara Dr.dr Beni Satria ,M.Kes pada Rabu 01/12/2021 Siang ini melalui Whatshapp milik Dirut Beni Satria dan mengatakan prihal tersebut ianya baru kali ini mendapatkan informasi itupun dari Pihak Jurnalis Gnews tv ,padahal di sinyalir lokasi itu menurut sejumlah keterangan warga memang di duga sengaja di jadikan tempat pembuangan dugaan sampah limbah-limbah medis dan cukup lama di lokasi tersebut.

Dirut Beni membahkan, pihaknya akan sesegera melakukan panggilan terhadap Pihak Kepala rumah sakit Sri Pamela dan akan menindak lanjuti laporan tersebut.

Di tanya prihal kapan akan di lakukan pembersihan pada lokasi di temukanya sejumlah Dugaan limbah infeksius berupa jarum suntik bekas dan sisa botol obat-obatan di lokasi di temukanya limbah ,Beni mengatakan,belum ada pemberitahuan dan informasi perihal itu .(temuan bekas jarum suntik dan sisa botol obat-obatan)-red.

Namun katanya pihaknya akan menindak lanjuti perihal informasi tersebut dan Dirut Beni Satria menambahkan di konfir tentang mesin insenerator pemusnah limbah milik Rumkit ,bahwasan mesin insenerarator atau pemusnah limbah padat tidak dapat di gunakan yang akhirnya terkesan mangkrak .

Dalam hal ini patut di duga adanya indikasi pelanggaran undang-undang pasal 40 ayat 1 undang-undang pengelolaan sampah medis dan non medis tentang pengelolaan limbah B-3 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 dan atau denda seratus juta hingga, 5 Milar rupiah berikut undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelola lingkungan hidup Repubrik Indonesia .

Aan wahyudi – Gnews tv

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini