TEBINGTINGGI – Gnewstv.id
Terkait kasus dugaan penggelapan / penipuan yang dilaporkan korban Rudi Sibarani (53) warga Jalan Mesjid Nurul Iman Kec. Bajenis, ke Polres Tebingtinggi,sumut dengan terlapor M. Husin Nasution dan adiknya, yang juga salah seorang anggota DPRD Tebingtinggi Ibrahim Nasution, sudah 1 tahun tidak juga kunjung tuntas.
Korban Rudi Sibarani melalui kuasa hukumnya dari Big Law Firm Pahala Sitorus, Pada Kamis malam (15/08/2024) di Jalan Kumpulan Pane kepada media mengatakan, kasus tersebut berlarut – larut karena Polisi yang menanganinya salah menafsirkan Surat Telegram Kapolri No ST / 1160 / N / Res 1.24 / 2023 tanggal 31 – 5 – 2023.
Dalam surat telegram Kapolri tersebut benar diminta agar menunda menangani laporan masyarakat yang melibatkan calon legislatif dan harus menunggu hingga dilakukan pelantikan.
Penundaan dilakukan Polres Tebingtinggi karena dalam pemeriksaan sebelumnya dalam kasus tersebut, telah menyeret nama Caleg DPRD Tebingtinggi Muhammad Hazly Azhari dan Sarifah Aini yang merupakan istri Baim Nasution.
Pada hal, dalam laporan korban Rudi Sibarani tidak ada melaporkan nama kedua caleg tersebut sehingga surat telegram Kapolri itu, menurut Pahala Sitorus, tidak relevan dijadikan tameng menunda kelanjutan kasus tersebut, hingga dilakukan pengambilan sumpah janji anggota DPRD terpilih.
Selain itu, Hazly Azhari dan Sarifah Aini yang ikut namanya diseret dalam kasus dugaan penggelapan itu, tidak terpilih. Artinya, keduanya tidak ikut dilantik jadi DPRD, jelas Pahala Sitorus.
Polisi telah salah menafsirkan surat telegram Kapolri yang menjadi tameng bagi Polres Tebingtinggi menunda kasus tersebut,
“Polres Tebingtinggi jangan menunda melakukan pemeriksaan terhadap saksi – sakai. Jika Hazly Azhari dan Sarifah Aini terpilih sebagai anggota DPRD, baru benar ditunggu usai pelantikan sesuai surat telegram Kapolri.
Kasus dugaan pengelapan ini bermula saat Husin Nasution menjanjikan proyek di Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi senilai Rp 1,2 miliar dan untuk mendapatkan proyek tersebut, Ibrahim Nasution meminta uang panjar Rp 210 juta.
Seiring berjalan waktu, proyek yang dijanjikan ternyata tidak ditepati sehingga korban melaporkan kasus penipuan itu ke Polres Tebingtinggi.
Dalam pemeriksaan Polisi terhadap Husin Nasution dan Ibrahim Nasution, terseret nama M. Hazly Azhari dan Sarifah Aini serta bukan sebagai terlapor sehingga surat telegram Kapolri untuk menunda pemeriksaan keduanya tidak berlaku. Surat telegram Kapolri berlaku bagi terlapor, tutup Pahala Sitorus.
Terkait hal ini tim gnewstv.id, Pada Jum’at 16/Agustus/2024,sekira pukul 07.42.Wib, mengkonfirmasikan Perihal kasus ini kepada Kapolres Tebingtinggi,melalui Kasat Serse AKP.Syahri Sebayang, Via WhtsApp milik kasat di nomor. 0812-6330-xxx , dan kasat mengatakan “Coba kirim bukti lapornya bg.biar bisa saya cek dulu syp yg menanganinya.trim.s, “Demikian di utarakan kasat Serse AKP .Syahri Sebayang kepada tim gnewstv.id pagi ini.
Laporan : tim – gnewstv.id









