Serdang Bedagai -Gnews tv
“Hak kami sebagai pengusaha untuk menentukan serikat buruh yang lakukan bongkar muat, hal ini dilontarkan Raymon Gultom yang mewakili PT Karya Mandiri di ruang mediasi kantor Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Mikro kabupaten Serdang Bedagai terletak dikawasan jalan Negara Km 57 Sei Rampah pada Jumat (12/1/21) lalu sekira pukul 15.00 hingga selesai.
Diawali dengan terjadinya perselisihan mengenai bongkar muat di Persero Terbatas Perusahaan Negara IV (PTPN IV) serikat buruh Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FKUI-KSBSI) dibawah pimpinan Jailani dengan pihak PT Karya Mandiri membawa hal ini pada dinas Ketenakerjaan Serdang Bedagei untuk dilakukan mediasi.
Sementara pihak perusahaan tidak mengkehendaki bekerja nya buruh dibawah naungan FKUI-KSBSI. “Kami hanya mengakui dan mengkehendaki bongkar muat perusahaan hanya dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dibawah pimpinan Binter Gultom. Itu adalah hak kami sebagai pengusaha untuk mempekerjakan serikat buruh untuk bongkar muat. Hal ini terjadi merupakan kepentingan”, jelas Raymon Gultom.
Informasi dihimpun wartawan di ruang mediasi, bahwasanya perintis bongkar muat di kawasan PTPN IV seorang yang bernama Muhammad Sahrul. Dimana saat ini menjadi ketua Pengurus Komisariat (PK) dibawah naungan FKUI-KSBSI desa Kedai Damar, kecamatan Tebing Tinggi, kabupaten Serdang Bedagei. “Bongkar muat di PTPN IV, saya lah yang merintisnya. Namun setelah masuk PT Karya Mandiri, pihak perusahaan tidak memberikan kami untuk lakukan bongkar muat. Sementara saya merupakan putra daerah, namun pekerjaan bongkar muat yang dilakukan perusahaan diperuntukkan buruh dibawah naungan SBSI”, papar Sahrul di ruang mediasi.
Ditambahkan Sahrul, sebelumnya pekerjaan borongan di PTPN IV adalah PT DAL. Dimana PT Karya Mandiri menerima sub pekerjaan dari PT DAL. Tahun 2019 PT Karya Mandiri memenangkan tender dengan mengalahkan PT DAL. “Awal ini lah kami ber alih ke FKUI-KSBSI, karena sebelumnya saya bernaung di SBSI dibawah pimpinan Binter Gultom. Namun seringnya kami diabaikan, akhirnya kami mengambil kebijakan untuk berpindah pada FKUI-SBSI”, terang Sahrul.
“Sementara pihak perusahaan mana pun yang masuk ke PTPN IV tidak pernah ada masalah dengan kami dan bisa bekerja untuk lakukan bongkar muat. Yang menjadi pertanyaan kenapa pihak PT Karya Mandiri tidak menghendaki pekerja dibawah naungan FKUI-KSBSI lakukan bongkar muat?” tandas Sahrul.
Sementara pihak pemerintah diwakili Guntur Marbun, SP sebagai kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), didampingi Drs Benar Sijabat sebagai Mediator Hubungan Industrial mengatakan, dilakukakannya mediasi pada Jumat (12/11/21) sekira pukul 15.00 waktu setempat, karena terjadinya PPHI yang merujuk pada pasal 10 UU No : 2 Tahun 2014 dan pasal 9 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 17 Tahun 2004 tentang Mediator Hubungan Industrial. Seperti yang termaktub pada Undang Undang No 2 Tahun 2004 yang mengatur tentang hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja dan masalah serikat pekerja/buruh.
Dalam hal ini pihak pemerintah lakukan mediasi supaya tidak terjadi perselisihan antara serikat buruh yang berada di PTPN IV Pabatu. “Kami selaku pihak pemerintah berusaha untuk melakukan mediasi terkait dengan adanya perselisihan serikat buruh antara SBSI dengan FKUI-KSBSI terkait dengan bongkar muat”, terang Sijabat.
Namun dengan lantang pihak pengusaha tetap bersikeras tetap tidak mau bekerjasama dengan serikat buruh yang tidak memiliki legalstanding. “Memang dari awal bekerjanya PT Karya Mandiri di PTPN IV Pabatu dalam hal bongkar muat selalu memakai serikat buruh SBSI” jelas pengawas PT Karya Mandiri.
“Itu adalah hak kami perusahaan untuk bekerjasama dengan serikat buruh mana pun yang kami kehendaki. Jadi tidak berlaku intervensi terhadap perusahaan kami. Mengenai tentang serikat buruh saya siap untuk berdebat kapan pun dibutuhkan” tantang Raymon pada pihak serikat buruh Omreyen Silalahi-Gnews tv