Beranda Nasional Aparat Penegak Hukum Di Minta Segera Tangkap Oknum Assiten Afd Di Duga...

Aparat Penegak Hukum Di Minta Segera Tangkap Oknum Assiten Afd Di Duga Lakukan Pungutan Liar terhadap Karyawanya

0

Gunung monako – gnewstv.id

Sebagaimana di beritakan sebelumnya, perangai dan tingkah laku oknum Asisten Afd 3, ( Pembantu Kebun ) berinisial DD, di Kebun Gunung Monako, Bumn PTP.Nusantara.IV.Regional I ,Sumatera Utara.

“Bebekal melaksanakan Program modus Jum’at berkah ( Di Luar Ketebtuan SOP PTPN) dan memberikan bantuan kepada masyarakat sekitar di dusun, V Desa Simalas, Kecamatan Sipispis ,Segai, Sumatera Utara, pada Juma’at beberapa waktu yang lalu, tepatnya tanggal,  29/08/2024, di Dusun V Desa  Itu.

karyawan, Afd 3 yang tidak mau di sebut namanya, pada selasa pemberitaan kali ini,mengatakan, “dirinya sangat kecewa dan terluka atas apa yang di lakukan Pihak managemen Afd, terutama Asisten Afd 3 setempat berinisial DD Itu, Untuk kegiatan  Jum’at berkah Itu..!!” kami karyawan masing – masing di pungut biaya ( uang kutipan )  diduga Pungli Rp.30.000, sampai dengan Rp 50.000, ( tiga puluh ribu s /d, lima Puluh ribu rupiah ) untuk melakukan program yang diduga dia buat sendiri (Asisten afd.3 -red) tersebut.

Dan kutipan terhadap sejumlah karywan, serta para mandor – mandor di Afd 3 itu, di belanjakan sejumlah sembako, untuk di bagi – bagikan kepada warga masyarakat  di luar Perkebunan Bumn  PTP.Nusantara IV di Sumatera Utara Itu.

Terkait hal ini redaksi gnewstv.id pada 08 /2024, , mengkonfirmasikannya langsung kepada Asisten Afd 3 Kebun Gunung monako ,bernama Dedi Alamsyah Hasibuan, melalui telepon Whatshap milik Asisten. dan saay  di tanyai, Iapun ( Asistrn Afd -red), membantah dan berkilah perihal persoalaan kutipan itu.dengan mengatakan itu semua insiatiif karyawanya dan para mandor di Afd yang sedang dipimpin tersebut,” Ujarnya.

Lalu ia mengatakan pula, pada awak media ini, jika ada karyawan yang keberatan atas hal kutipan itu bang, biar saya kembalikan saja uang mereka itu ( uang kutipan milik karyawan-red) ,” Ujar Dedi Asisten Afd 3, kepada awak media ini.

Ketika Asisten Dedi di tanyai kembali  Perihal, apakah kegiatan Jum’at Berkah yang Pihaknya laksanakan  Itu,  merupkan bagian dari Program Dana Bina Lingkungan { CSR/ TJSL } Perkebunan Nusanatara IV..? Dedi pun menjawabnya , “Bukan bang.., ” namun Itu hanyalah inisiatif karyawan dan para mandornya saja. ” tetapi anehnya  Kegiatan Itu ternyata tetap melibatkan sejumlah karyawan dan membawa lebel  nama Perusahan Bumn PTPN.IV Regional I di Sumut tersebut, tepatnya di  Afd 3 Kebun Gunung monako.

Dan seakan, terkesan Perusahan Bumn Itu , tidak sanggup  lagi memberikan biaya atau  anggarannya untuk memberikan kegiatan Bina Lingkungan { CSR / TJSL } di Perusahaan sekelas Badan Usaha Milik Negara Itu , kepada masyrakat sekitar Perushaan.

Atas pemberitaan media siber ini, terkait Persoalan hal tersebut di atas, kini Informasi kasak – kusuk pada manajemen Afd tersebut, sehingga di kabarkan, sempat terjadi pula intimidasi terhadap salah  seorang karyawan, berinisial Rk, jika dirinya di tuduh sebagai pemberi infomasi terhadap media,atas pemberitaan kemarin, oleh pimpinya di Afd Itu, padahal  semua yang di tuduhkan terhadap dirinya ( Rk-red ) kesemuanya itu adalah tidak benar sama sekali.

Atas Peristiwa dan dugaan Kejadian ini, di minta Kepada  Pihak Aparat Penegak Hukum ( APH) Wilayah dan Direksi PTP.Nusantara IV,Juga  Pihak Kementrian Bumn,  agar bertindak tegas atas  dugaan Perbuatan Pungli yang terjadi di Lakukan oknum Asisten Afd 3 Itu, dan dipastikan telah merugikan para karyawan di Afd 3 Itu dan di anggap telah  menjadi Preseden buruk ( Perbuatan Jahat ) bagi Perusahan Sekelas Perusahaan  milik Bumn PTP Nusantara  tersebut, ( Oknum Assisten Afd 3 membuat peraturan sendiri secara sewenang -wenang -red) terlebih Negara saat ini telah memasuki Era Kepemimpinan Kabinet Merah Putih, yang di Pimpin Bapak  Presiden RI Prabowo subianto -Gibran, dimana Pemerintahan saat ini sedang gencar – gencarnya  melaksankan bersih – bersih dan melakukan Pemberantasan Judi atupun tindak pidana  Korupsi  dan juga Pungli di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini. ( tim – gnewstv.id )