Sergai, Sumut – Gnewstv.id
Hasil penyelidikan secara marathon yang dilakukan Gugus tugas Satreskrim Polres Sergai dan Pihak Imigrasi Pematang Siantar, akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau PMI (Pekerja Migran Indonesia), yaitu seorang ARM (45) warga Tanjung Balai (perempuan), E (43) warga Sei Bamban (perempuan),
Sementara itu dari pendataan yang dilakukan penyidik, sebanyak 33 orang PMI warga Provinsi NTT yang telah diamankan saat ini masih di tangani pihak BP3MI Medan untuk dipulangkan ke daerah nya masing-masing dan 7 orang Warga Negara Bangladesh (WNA) telah diserahkan ke pihak Imigrasi Pematang Siantar, Saat gelar press release di TKP rumah salah seorang warga Medan yang dilakukan oleh Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu bersama Imigrasi Pematang Siantar di Dusun I Desa Sei Bamban, Kec. Sei Bamban, Sergai. Rabu, 20/11/2024 sore.
Ketiga tersangka yang saat ini telah ditahan dianggap telah memperdagangkan orang dengan menjajikan akan mempekerjakan mereka di Negara Malaysia,
“3 (tiga) orang telah kita tetapkan menjadi tersangka dan ke 40 orang yang kita amankan sebelum nya adalah PMI 33 orang warga Provinsi NTT dan 7 orang WNA Bangladesh. Untuk WNA Bangladesh kita serahkan ke pihak Imigrasi Pematang Siantar, sementara untuk PMI warga NTT akan kita serahkan ke BP3MI (Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Medan,” jelas Jhon Sitepu didampingi pihak Imigrasi Siantar dan Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Doni Pance Simatupang.
Lebih jauh Melati Dua ini menerangkan,
“Dari keterangan yang didapatkan penyidik, bahwa ke 40 orang tersebut akan diberangkatkan ke Negeri Malaysia melalui Tanjung Balai. Dan ke 3 orang pelaku kita terapkan pasal pidananya UU no 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan ancaman Pidana 15 tahun kurungan,” tegas Kapolres.
Sebelumnya pada hari Senin, 18/11/2024 sebanyak 20 orang di TKP pertama diamankan dari salah satu rumah warga di Dusun I Desa Sei Bamban, Kec. Sei Bamban, Sergai dan dari TKP kedua sebanyak 23 orang pada malam hari nya di Desa Firdaus, Kec. Sei Rampah, Sergai. (gntv/eyt)









