Sergai, Sumut. Gnewstv.id
Memasuki proses penyidikan yang panjang dan memerlukan ke hati-hatian serta melibatkan tenaga ahli, akhirnya penyidik menetapkan status Tersangka kepada Suriadi (46), Senin 15/4/2024 yang lalu, namun status penangguhan dengan jaminan oleh keluarga tersangka dan penasehat hukum nya.
Warga Desa Pasar Baru saat ini sangat mendukung kepada penyidik Polres Sergai untuk tegas, agar tidak menunggu lama memproses status tersangka Kepala Desa mereka yang menjadi tersangka atas pidana pemalsuan tanda tangan Siti Zubaidah (50).
“Saya warga Dusun II Desa Pasar Baru mendukung tindakan tegas terhadap kasus dugaan Kades yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sergai atas dugaan pemalsuan tanda tangan,” ujar seorang warga berinisial S kepada media ini, Senin, (20/5).
Kasus ini bermula dari penetapan tersangka terhadap mantan Sekdes Pasar Baru, inisial SGN (60), pada 13 Maret 2024, yang saat ini telah ditahan di Lapas II B Kota Tebing Tinggi oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
“Kenapa Kades masih berkeliaran tidak ditangkap oleh pihak Polres Sergai? Ada apa ini pihak kepolisian?” ungkap nya dengan tegas.
Warga Desa Pasar Baru berharap agar Polres Serdang Bedagai segera bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Penyidik Polres Serdang Bedagai yang menangani kasus ini, segera kita akan limpahkan tersangka nya ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan surat penangkapan nya pun sudah diterbitkan kan. kita tunggu hari senin depan. (Erick Yoma)