Beranda DAERAH Sumut Ungkap kasus Perjudian Narkoba Dan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM)Bersubsidi Wilayah Hukum...

Ungkap kasus Perjudian Narkoba Dan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM)Bersubsidi Wilayah Hukum Polres Langkat

52
0

Langkat–Gnewstv.id

Kapolres Langkat telah dilaksanakan giat Press Release Pengungkapan Kasus Perjudian, Narkoba dan Penyalahgunaan BBM Bersubsisi bertempat di depan Lapangan Jananuraga Polres Langkat. Senin tanggal 05 September 2022 sekira pukul 10.30 wib

Press Release yang dipimpin oleh Waka Polres Langkat KOMPOL Hendri Nupia Dinka Barus,SH SIK, MH
dihadiri Kasat Narkoba AKP Kusnadi Kapolsek Pd. Tualang AKP Sutrisno, Kasie Humas AKP Joko Sumpeno, KBO Sat Reskrim IPDA A. Sirait, Kanit Ekonomi Sat Reskrim IPDA Ali Asghor, S.TrK, Penyidik Unit Ekonomi Sat Reskrim, Camat Sawit Sebrang, Kades Mekar Sawit dan Para awak media ( Pers )

Dugaan Tindak Pidana di bidang Migas yaitu Menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah
Adapun dasar Press Release,
Laporan Polisi Nomor : LP/A/64/IX/2022/SPKT Polsek Tanjung pura/ Polres Langkat/Polda sumatera utara, tanggal 1 September 2022.
Dugaan Tindak Pidana di bidang Migas yaitu Menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU. RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 dari KUHPidana.

Jalan umum Dusun VI Desa Pekubuan Kec Tanjung Pura Kab. Langkat Provinsi Sumatera Utara.

Pada hari Kamis tanggal 01 September 2022 sekitar pukul 08.45 wib pihak Kepolisian Polres Langkat mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada 1 (satu) unit Mobil Pick Up L-300 No Pol BK 8638 DA mengangkut 7 membawa cairan yang diduga Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang disubsidi oleh Pemerintah, yang dibeli dari SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) di Dusun VI (enam) Desa Pekubuan Kec Tanjung Pura.

Selanjutnya pihak Kepolisian Polres Langkat mengecek informasi tersebut dan benar dipinggir jalan Dusun VI (enam) Desa Pekubuan Kec Tanjung Pura ditemukan 1 (satu) unit Mobil Pick Up L-300 No Pol BK 8638 DA mengangkut / membawa cairan yang diduga Bahan Bakar Minyak jenis SOLAR yang disubsidi oleh Pemerintah, serta dari TKP diamankan 2 (dua) orang laki laki yang mengaku supir dan pemilik cairan yang diduga Bahan Bakar Minyak jenis SOLAR yang disubsidi oleh Pemerintah tersebut. Setelah diamankan di Polres Langkat dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, pelaku menjelaskan bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukan selama kurang lebih 4 (empat) tahun dan melakukan pembelian 1(satu) kali dalam 1 (satu) bulan. Dalam pembelian cairan yang diduga Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang disubsidi oleh Pemerintah tersebut, pelaku membeli dengan harga Rp. 5.600, (lima ribu enam ratus rupiah) per liter dan menjual kepada masyarakat di daerah Kec. Gebang dengan harga Rp. 6.500,- ( enam ribu lima ratus rupiah) per liter, sehingga dalam Niaga cairan yang diduga Bahan Bakar Minyak jenis Solar, yang disubsidi oleh Pemerintah tersebut, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah) per liternya. Dan pada saat diamankan tersebut total keseluruhan cairan yang diduga Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang disubsidi oleh Pemerintah yang diangkut adalah kurang lebih 3 (tiga) Ton.

Pasal yang dipersangkakan
Pasal 55 UU. RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu : Angka (9) Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi,
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana penjara paling lama 6 ( enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

Pelaku yang diamankan saat ini sebanyak 2 (dua) orang, 1 (satu) pemilik cairan yang diduga minyak solar bersubsidi dan I (satu) orang supir pengangkutan.
Sahari alias wak Ari, Lk, umur 54 Thn, Wiraswasta, alamat Dusun V Wonosari Desa Pasar Rawa Kec Gebang Kab. Langkat. (selaku pemilik cairan yang diduga minyak solar bersubsidi ) Paino, Lk, umur 43 thn, Wiraswasta, Alamat Dusun XIII Pematang Delik Desa Karang Gading Kee Secanggang Kab. Langkat.
(selaku supir/pengemudi)
Terhadap Kedua Tersangka saat ini dilakukan penahanan di RTP Polres Langkat.

Sebagai Barang Bukti(BB)
1 (satu) unit Mobil Mitsubishi L-300 Pick Up, warna Hitam, No.Pol: BK 8638 DA 13 (tiga belas) buah drum kaleng ukuran 200 liter yang berisikan cairan yang diduga minyak solar bersubsidi.
5 (lima) buah jeriken plastik ukuran 35 liter yang berisikan cairan yang diduga minyak solar bersubsidi.

Pengungkapan kasus TP. Narkoba TA. 2022 sejajaran Polres Langkat Januari 2022 s/d Agustus 2022
Januari:,Jumlah tindak pidana 17 kasus, jumlah tersangka 20(dua puluh) orang, jumlah barang bukti : Ganja 5.860 GR, Sabu 85,8 GR.

Februari:,Jumlah tindak pidana 30 kasus, jumlah tersangka 50 (lima puluh)orang, jumlah barang bukti : Ganja 0,12 GR, Sabu 41,17 GR.

Maret:,Jumlah tindak pidana 18 kasus, jumlah tersangka 22(dua puluh dua) orang, jumlah barang bukti : Ganja 165,92 GR, Sabu 23,43 GR, Ekstasi 14 butir.

April,:Jumlah tindak pidana 31 kasus, jumlah tersangka 35(tiga puluh lima) orang, jumlah barang bukti :
Ganja 219,6 GR, Sabu 31,31 GR.

Mei:,Jumlah tindak pidana 15 kasus, jumlah tersangka 18(delapan belas) orang, jumlah barang bukti : Ganja 2,59 GR, Sabu 23,53 GR.

Juni:,Jumlah tindak pidana 23 kasus, jumlah tersangka 31(tiga pulu satu) orang, jumlah barang bukti : Ganja 4.497,88 GR, Sabu 203,26 GR.

Juli:,Jumlah tindak pidana 24 kasus, jumlah tersangka 30(tiga puluh) orang, jumlah barang bukti : 1.801,68 GR, Sabu 971,81 GR.

Agustus:,Jumlah tindak pidana 23 kasus, jumlah tersangka 26 (dua puluh enam)orang, jumlah barang bukti : Ganja 67,85 GR, Sabu 57,32 GR.

Total Jumlah kasus, 181 kasus
Jumlah tersangka : 232 (dua ratus tiga puluh dua)orang
Jumlah barang bukti Ganja : 12.615,35 GR
Jumlah barang bukti Sabu : 1.437,64 GR
Jumlah barang bukti Ekstasi : 14 butir
Pungkasnya…

Edison Harianja