Beranda DAERAH Sumut Timbulkan Kegaduhan Dan Kangkangi Undang Undang Pengusaha Santan Kelapa Parut Di Laporkan...

Timbulkan Kegaduhan Dan Kangkangi Undang Undang Pengusaha Santan Kelapa Parut Di Laporkan Ke Polisi Atas Kasus Penganiyaan Berat

109
0

Keterngan Gambar – Oknum Pemilik Usaha santan Kelapa Parut berinisial Whb Saat mendapatkan Surat Peringatan Keras dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tebinggi,Sumut dan Laporan Polisi Korban R Purba atas pasal 351 subsider 352 atas Penganiaya berat,Serta Keterangan Warga yang tidak terima.mesin parut kelapa di hidupkan saat Adzan berkumadang dimana dirinya yang sedang berangkat melaksanakan Sholat Subuh menuju sebuah masjid di tempat Itu pada Senin 30/Des/2024 dan tak jarang di tempat Itu akibat Usaha santan Parut Kelapa yang memakan Badan jalan sering mengakibatkan Laka Lantas di Lokasi Itu.

TEBING TINGGI – Gnewstv.id 

Demi untuk memperkaya diri sendiri dan maraup untung besar, Pemilik usaha kelapa  Parut  Berinisial Whb, masih saja  hidupkan mesin kelapa parut Walau Adzan Subuh sedang  berkumadang dan  tidak mau pendulikan kenyamanan warga lainya  apalagi warga penduduk yang sedang melaksankan Ibadah di  sekitar Jalan Kf Tandean,Lingkungan 04 ,Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara.

Padahal beberapa waktu lalu, oknum.pemilik usaha parut santan kelapa berinisial Whb ini, sudah pernah mendapatkan Peringatan Keras dan himbauwan dari Bhabinkamtibmas/Babinsa setempat dan di panggil Pihak dari Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP ) Pemerintah Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, untuk tidak lagi hidupkan mesin Santan Parut Kelapa yang menimbulkan Kebisingan dan mengganggu Kenyamanan dan ketenteraman warga di sekitar yang sedang beristirahat. terlebih Saat melaksankan Ibadah Agama, terlebih Azdan Subuh yang sedang di kumandangkan. namun sepertinya semua itu tidak berarti bagi Pemilik usaha  santan  parut Kelapa berinsial Whb Itu, seakan Lecehkan Peraturan dan kebal dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Repulik Indonesia, dengan merasa paling hebat,  dan kini Oknum berinisial Whb yang di ketahui  merupakan warga pendatang  di tempat Itu di laporkan ke Polisi.

Kini akhirnya  Oknum Pemilik Santan Parut Kelapa berinisial Whb di Laporkan warga setempat Ke Polres Tebingtinggi, atas dugaan Penganiyaan berat dan di Ancam Pidana melanggar  pasal 351 KUHP Subsider 352 dengan ancaman pidana 8 tahun Penjara.dengan nomor Laporan Polisi : LP/ B / 554/XII/2024/SPKT/ POLRES TEBING TINGGI/ POLDA SUMATERA UTARA. Senin Tangal 30 Desember pukul 06.35 .Wib , bertempat di Kantor Kepolisian setempat.

Atas Peristiwa dengan Kronologi : Sekira pukul 05.05.Wib, Pelapor ( Koraban ) R.Purba yang juga berprofesi sebagai Seorang Jurnalis ( Wartawan ) di kota Itu, menegur atau memberi himbauwan kepada terlapor ( Whb -red ) agar mesin parut Kelapa milik terlapor ( Whb- red ) di matikan, di karenakan sedang berlangsungnya Adzan Sumbuh yang sedang  berkumandang, namun teguran dan himbauwan itu terkesan sengaja tidak di dengar oleh terlapor. Pelapor juga menyampaikan kepada terlapor bahwa sebelumnya sudah ada di dalam Perjanjian dengan Sat Pol PP Kota Tebingtinggi, yang menyatakan hal tersebut, namun terlapor tidak terima dengan himbauwan atau teguran pelapor, telapor langsung mencekik leher pelapor sambil mengancam dan berkata kepada Pelapor, ( kalau mati usahaku mati juga kau ), akibat kejadian Itupun pelapor mengalami : Sakit di bagian Leher bagian belakang. selanjutnya Pelapor mendatangi Polres Tebingtinggi  untuk membuat Laporan Polisi agar telapor di Proses dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada Peraturan dan Perundangan yang belaku lainya, juga Kepada Pelaku yang sengaja mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar bingar atau berisik tetangga pada malam hari dapat di pidana pasal 265 undang Undang nomor 1 /2023 dan denda yaitu : Rp.10.000.000,  (Sepuluh juta Rupiah).

Seorang warga bernama Bapak Azwar 60 tahun, warga yang sedang melintas di tempat Itu dan akan melaksanakan dan menunaikan  Ibadah Solad Subuh di Sebuah masjid terdekat di tempat Itu , dan melihat peristiwa itu  ketika di wawancarai awak media Siber ini juga , merasa keberatan dan tidak terima atas Perbuatan yang di lakukan pemilik santan parut kelapa berinsial Whb Itu, yang menurutnya tidak menghormati Pelaksanaan Ibadah Sholat Subuh yang sedang  berlangsung dan sedang di kumadangkan pada saat pagi Ini. bahkan Karena Kegiatan Usaha Parut Kelapa di tempat Itu tak jarang mengakibatkan terjadinya Laka Lantas di tempat tersebut ,akibat Usaha dan Parkir kendraan yqng sudah memakan Bahu Jalan. ( tim gnewstv.id )