Keterngan Gambar – Atas Terdakwa Aan dan Rudi,di dampingi PH, Ketika Keluar Usai Persidangan, Gambar Bawah – Kasi Intel Hiras Silaban SH dan Dedi Kaparang SH, Saat Dinkonfirmasi wartawan, pada Jum’at ,13/09/2024, di Kantor Kejaksaan Negeri Jl.Yos Sudarso, Kota Tebingtinggi, Sumatera – Utara.
TEBINGTINGGI – Gnewstv.id
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kota Tebing Tinggi, Dede Stevan Kaparang, menuntut terdakwa Rudi dan Saiman Siahaan masing 4 tahun. “Terbukti bersalah melanggar pasal 266 ayat 1 KUHPidana.” Demikian JPU Dede dalam tuntutannya yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim PN Tebing Tinggi, Jumat (13/9/2024).
Spontan terdakwa Saiman Siahaan memprotes tuntutan tersebut . Ketua Majelis Hakim Lenny Lasminar SH. MHum., mengatakan agar terdakwa menuangkan keberatan dalam pembelaan yang akan diajukan melalui penasehat hukumnya.
Dalam keterangannya kepada wartawan JPU Dede Kaparang bersama Kasi Intel Kejari Tebing Tinggi Hiras Silaban SH mengatakan bahwa perkara tersebut dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berdasarkan hasil Penyidikan Polda Sumut. Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi lalu menyajikannya di persidangan berikut menghadirkan terdakwa serta saksi-saksi serta alat bukti di persidangan. ” Penyidik mengajukan berkas setelah memenuhi unsur-unsur tindak pidana, adanya saksi-saksi maupun bukti surat,” ujar Jaksa.
Terkait unsur tindak pindana yang didakwakan sesuai dengan pasal 266 ayat 1 KUHPidana yang menyebutkan antara lain bahwa barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan ( perbuatan pemalsuan ) meskipun saksi yang diduga disuruh oleh terdakwa tidak dihadirkan Jaksa (DPO) menurut Kasi Intel Kejari Tebingtinggi, Hiras Silaban SH, Kepda awak media pada Jum’at 13/09/2024, pihaknya hanya memajukan berkas. “Kalau dikonfirmasi siapa lagi yang akan menyusul selain itu, konfirmasikan ke Poldasu saja selaku Penyidiknya,” kata Hiras.
TuntutanJPU juga mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian namun saat dipertanyakan antara saksi mana yang bersesuaian tersebut Hiras Silaban dan Dede Kaparang mengatakan tentu Jaksa telah memilih keterangan saksi mana yang bersesuaian untuk menguatkan dalil tuntutannya.
Demikian juga menjawab terkait apa yang memperkuat pemalsuan surat yang dimaksudkan itu itu sehingga merugikan siapa, Jaksa Penuntut Umum hanya mengatakan bahwa kewenangan terdakwa akan muncul dalam pledoi . “Kita tunggu saja, pledoilah dulu, lalu kita ajukan replik”. Demikian Hiras Silaban dan Dede Kaparang mengakhiri wawancara dengan wartawan.
Perkara pemalsuan surat, yang bergulir selama 3 bulan terakhir ini di PN Tebing Tinggi menyita perhatian masyarakat karena menghadirkan 2 terdakwa kakak beradik yaitu Rudi alias Akwang Saiman Siahaan alias Aan. Saiman Siahaan WNI Keturunan Tionghoa dikenal warga Tebing Tinggi sebagai pemilik gudang sawit dan juga memiliki pengolahan kelapa sawit Anugrah Makmur Jaya di Jalan AMD, Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi. IKedua terdakwa dilaporkan oleh Komisaris PT Anugrah Makmur Jaya (AMJ) kota Tebing Tinggi, Ir. Yusdi Harianto atas dugaan pemalsuan akta notaris, ke Polda Sumatera Utara. ( tim – )









