Sergei, Gnewstv.id
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang tekong dan dua anak buah kapal (ABK) yang diduga membawa 25 pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen resmi. Penangkapan dilakukan di bibir pantai Kelang, Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Sabtu (01/02/2025) dini hari.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah A M (42), warga Desa Danau Sijabut, Kec. Air Batu, Kab. Asahan; A C (46), warga Desa Bagan Asahan Pekan, Kec. Tanjung Balai, Kab. Asahan; dan S (40), warga Desa Hessa Air Genting, Kec. Air Batu, Kab. Asahan.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan SH, melalui Plt. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Kamis (30/01/2025). Informasi tersebut menyebutkan adanya kapal nelayan yang akan bersandar di pantai Kelang, diduga membawa penumpang dan narkotika jenis sabu.
Menyikapi laporan tersebut, tim Sat Narkoba Polres Sergai segera melakukan penyelidikan dan penyergapan. Pada Jumat malam (31/01/2025) sekitar pukul 23.50 WIB, tim bergerak menuju lokasi dan bersembunyi di sekitar pantai. Hingga Sabtu (01/02/2025) pukul 02.00 WIB, petugas melihat kapal nelayan yang memberikan kode cahaya ke arah pantai, yang kemudian dibalas dengan kilatan lampu dari darat. Selang beberapa menit, kapal pun merapat ke tepi pantai.
Saat para penumpang turun dari kapal, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan satu tekong serta dua ABK. Petugas juga menggeledah kapal, tetapi tidak ditemukan narkotika. Namun, dari hasil interogasi, diketahui bahwa kapal tersebut membawa 25 pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen resmi.
Dalam operasi ini, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain:
1 unit kapal nelayan
Uang tunai Rp2.900.000,-
Uang tunai 300 Ringgit Malaysia
1 unit GPS
Ketiga tersangka dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, 25 pekerja migran yang diamankan telah dimintai keterangan oleh Sat Reskrim Polres Sergai dan akan diserahkan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk proses pemulangan ke daerah asal mereka.
Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mencari pekerjaan di luar negeri dan memastikan keberangkatan dilakukan secara legal melalui instansi resmi yang ditunjuk oleh pemerintah.
“Kami menghimbau masyarakat agar tidak tergiur iming iming bekerja diluar negeri tanpa dokumen resmi.
Pastikan keberangkatan melalui jalur legal agar terhindar dari resiko kejahatan dan perdagangan manusia,” tegas IPTU Zulfan Ahmadi.(Ms.si)










