Beranda DAERAH Sumut Tak Terima Klien di 480kan, Kuasa Hukum Prapidkan Polres Tebing Tinggi.

Tak Terima Klien di 480kan, Kuasa Hukum Prapidkan Polres Tebing Tinggi.

63
0

Tebing tinggi | gnewstv.id

Abdi MT. Purba S.H  Melalui  LBH FERARRI, Pravitkan Polres Tebingtinggi Pada tanggal Senin 28 September 2022 di pengadilan Negeri kota Tebingtinggi.

Menurut Abdi MT. Purba S.H kliennya Agil Satriya yang ditahan Polres Tebingtinggi pada Tanggal 02 September 2022 diduga kasus penadah HP (480), banyak kejanggalan atas penahanan kliennya tersebut.

Dari awal penahan klien saya Agil Satriya banyak kejanggalan, Agil di tangkap satres Polres Tebingtinggi tanpa surat penangkapan dan tanpa permisi oles Kepling setempat” kata Abdi kuasa hukum

“Tuduhan sebagai penadah yang di layangkan polres Tebingtinggi kepada klien saya tidak tepat, pasal nya Agil membeli HP tersebut memalui media sosial kemudian mereka jumpa dan berdamai harga, harga untuk membeli HP tersebut juga harga pasaran bukan harga di bawah pasaran, HP tersebut juga untuk di gunakan bukan untuk di jual kembali” Tambah Abdi

Menurut kuasa Abdi, banyak kerugian yang di alami kliennya atas di penahanan kliennya, dari hilangnya pekerjaan sampai repotnya keluarga untuk mengurusi masalah ini.

“Yah, kita kasihan ya melihat Atas Kejadian ini, Sebelumnya Agil pegawai honor di PT. KAI dan sekarang hilang pekerjaannya dan terlantar juga anak dan istri Agil, sekarang kita tinggal Tunggu hasilnya tanggal 30 September, jam 3 siang nanti di umumkan hasil prapidnya” tutupnya

Saat di konfirmasi terkait polisi di prapid oleh kuasa hukum terdakwa , kasubag humas polres tebing melalui telepon selular mengatakan, “benar kita di pravit dan kita ikuti tahapan nya dan untuk putusan nya kita tunggu nanti di persidangan pengadilan negeri kota tebing tinggi”.

alex

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini