Serdang Bedagai – Gnewstv.id
SPBU 13.203.188 di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai di sumatera Utara .kembali menjadi sorotan publik. Diduga, praktik mafia minyak yang melibatkan penyalahgunaan bahan bakar subsidi, seperti Pertalite dan solar, dilakukan secara terang-terangan tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Oknum internal SPBU, termasuk pengawas berinisial AL dan staf lainnya, diduga terlibat dalam praktik tersebut. Jumat (27/09/2024).
Praktik pengumpulan minyak Pertalite dengan mengisi tangki motor berkali-kali terlihat terjadi setiap hari di SPBU ini. Setelah itu, minyak dipindahkan ke jerigen untuk kemudian dijual kembali secara eceran di desa-desa setempat. Para pelaku diduga membayar pungutan sebesar Rp6.000 kepada pihak SPBU untuk dapat melakukan pengisian berulang kali tanpa hambatan.
Lebih mencengangkan lagi, penyelewengan minyak solar bersubsidi juga terjadi di tempat ini. Solar diduga langsung dituangkan dari truk tangki Pertamina ke ember berkapasitas 35 liter, kemudian dipindahkan ke jerigen oleh oknum yang bekerja sama dengan sopir truk. Praktik ilegal ini dilakukan secara terbuka di area SPBU,13.203.188 yang membuat masyarakat geram atas kurangnya pengawasan dan tindakan dari aparat penegak hukum.
Keluhan masyarakat juga muncul terkait takaran minyak yang dianggap tidak sesuai. Beberapa pelanggan mengaku pengaturan komputer di pompa SPBU sering dimodifikasi secara ilegal sehingga minyak yang keluar dari selang lebih banyak mengeluarkan angin daripada bahan bakar. Hal ini membuat masyarakat merasa dirugikan.
Seorang pengecer minyak yang meminta identitasnya disamarkan, sebut saja AB, mengaku bahwa ia dan enam rekannya yang berjualan minyak eceran di desa-desa dipaksa membayar “uang keamanan” sebesar Rp500.000 setiap bulan kepada pihak SPBU. “Kami tidak punya pilihan. Jika tidak membayar, kami tidak diperbolehkan mengisi minyak di kendaraan kami,” ucapnya dengan nada kesal.
Menanggapi situasi ini, Jeck. Silitonga, seorang aktivis sekaligus perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), mengecam keras praktik mafia minyak di SPBU Dolok Masihul. Menurutnya, tindakan ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merugikan negara. “Ini jelas pelanggaran berat. Penimbunan dan penyalahgunaan minyak bumi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja,” tegas Silitonga.
Silitonga juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi mendalam. “Kami meminta agar pihak berwenang turun langsung ke lapangan untuk menghentikan praktik mafia minyak ini. Negara dirugikan, masyarakat dirampok, dan ini harus segera dihentikan,” tutupnya dengan tegas.
Masyarakat kini berharap ada tindakan konkret dari pihak berwenang untuk menghentikan praktik kotor di SPBU tersebut demi melindungi kepentingan publik dan integritas negara. ( tim/ ri )









