Medan, gnewstv.id
Sidang Kasus Dugaan Penipuan Masuk Akpol Dengan Terdakwa Nina Wati 5 Kali ditunda oleh pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam membuat Henry Dumanter anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Fraksi PDI Perjuangan yang juga Tokoh Masyarakat
ini angkat Bicara.
Pasalnya, Para korban dari sepak terjang Nina Wati ini terbilang banyak, sehingga menurut Dumanter, Perlu ada desakan kepada Pihak PN Lubuk Pakam untuk jangan main-main dengam Kasus Dugaan Penipuan ini.
Menurut Dumanter, Berdasarkan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) menyatakan pengadilan Negeri Lubuk Pakam menunda 5 kali sidang Nina Wati dikarenakan JPU tidak dapat menghadirkan terdakwa namun menjadi lebih aneh lagi dari data yang diperoleh ternyata yang membuat penetapan nina wati dibantarakan ke RS Royal prima adalah para hakim pengadilan Negeri Lubuk Pakam yaitu David Sidik H Simaremare S.H(Hakim Ketua), Hendrawan Nainggolan, S.H (Hakim Anggota) dan Erwinson Nababan,S.H (Hakim Anggota) .
“Aneh didalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) menyatakan pengadilan Negeri Lubuk Pakam menunda 5 kali sidang Nina Wati dikarenakan JPU tidak dapat menghadirkan terdakwa namun menjadi lebih aneh lagi dari data yang diperoleh ternyata yang membuat penetapan nina wati dibantarakan ke RS Royal prima adalah para hakim pengadilan Negeri Lubuk Pakam yaitu David Sidik H Simaremare S.H(Hakim Ketua), Hendrawan Nainggolan, S.H (Hakim Anggota) dan Erwinson Nababan,S.H (Hakim Anggota),” Ujar Dumanter .
Dumanter Menambahkan bahwa Merekalah (PN Lubuk Pakam-red) yang membuat penetapan bahwasanya Nina Wati dibantarkan di rumah sakit Royal Prima , Pada kasus ini saya melihat seolah olah hakim tidak tahu nina wati dibantarkan dan seolah olah JPU lah yang tidak mampu menghadirkan terdakwa, sebenarnya ada apa ini , Sepertinya ada kong kalingkong / deal deal an antara hakim dan jaksa ?.
Sekali lagi Saya juga sangat merasa aneh mengapa kasus sebesar dan seviral ini yang dengan jumlah korban yang begitu banyak disidangkan di Seting Plat Labuhan Deli.
Hal ini terkesan persidangan perkara tersebut disembunyikan agar masyarakat tidak dapat memantaunya.
“Apapun alasan yang diutarakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk pembenaran mengapa persidangan tersebut dilakukan di seting plat Labuhan Deli sungguh tidak masuk diakal saya. Jangan Jangan Apakah sudah ada Deal Deal seperti kasus yang disurabaya ,” Tegasnyap kepada wartawan.
Saya meminta Komisi Yudisial (KY), Komisi Kejaksaan, Bawas Mahkamah Agung untuk turun ke pengadilan negeri Lubuk Pakam Demikian juga Kejagung dalam hal ini diwakili oleh jampidsus serta KPK ikut memantau perkara ini.
Sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam waktu dekat saya akan berkunjung ke Komisi Yudisial dan Kejaksaan Agung / Komisi Kejaksaaan dan juga KPK untuk melaporkan masalah ini.
Saya sangat khawatir kejadian ini mirip dengan kasus yang lagi viral di Surabaya dimana seorang terdakwa divonis bebas oleh hakim namun belakangan kejaksaan agung melakukan OTT dengan menemukan uang puluhan milyar dalam rekayasa kasus tersebut.
Kejaksaan agung , Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan dan KPK perlu turun ke pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi dengan perkara nina wati ini. Sebelumnya dia ditahan oleh Kacabjari Labuhan Deli tiba tiba dibantarkan oleh pengadilan negeri lubuk pakam seolah olah hakim pengadilan lubuk pakam tidak tahu sementara mereka sendiri yang membantarkannya dengan membuat surat penetapan pembantaran.
Saya sangat berharap nama baik hakim dan jaksa bisa dijunjung tinggi walaupun banyak kejadian belakangan ini yang sangat mencoreng nama baik hakim dan jaksa.
Selanjutnya saya meminta perkara tersebut dapat disidangkan sebagaimana layaknya proses hukum pidana. Sesuai dengan konstitusi kita semua sama dimata hukum.
Saya mewakili masyarakat berharap agar hakim dan jaksa yang ditempatkan di pengadilan negeri Lubuk pakam maupun kejaksaan tinggi adalah hakim hakim dan jaksa jaksa yang bermotivasi dan berintegritas yang tinggi .
Pada kesempatan ini saya juga meminta dan menghimbau kepada semua insan pers dan masyarakat untuk memantau persidangan perkara tersebut karena saya mencium ada aroma yang tidak jelas dan selanjutnya persidangan perkara tersebut bisa menjadi titik ukur penegakan hukum disumatera utara. (Su)






