Beranda DAERAH Sumut Sebanyak 27 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan di Sergai, Kanit Reskrim: Agar Kasus Ini...

Sebanyak 27 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan di Sergai, Kanit Reskrim: Agar Kasus Ini Terang Hukumnya

43
0

Sei Rampah, Sergai. Gnewstv.id

Polsek Firdaus Polres Sergai melakukan reka ulang (rekontruksi) kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang lansia, bernama Mahruzar Rangkuti (74) yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan mengalami kekerasan fisik yang dilakukan IS (26), Rabu (26/6) pukul 09.00 Wib pagi di Dusun V, Desa Cempedak Lobang Kec. Sei Rampah, Sergai.

Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Iptu Maruli Sihombing yang memimpin gelar rekonstruksi,

“Sebanyak 27 adegan kita peragakan dan langsung di TKP, hal ini dilakukan guna membuat kasus ini terang proses hukum nya terhadap pelaku dan juga keluarga korban,” ujarnya dilokasi kepada awak media.

Kasus ini terungkap setelah sebelumnya pihak keluarga korban dan warga menemukan korban sudah meninggal dunia di kediaman nya diakibatkan adanya kekerasan fisik terhadap korban Mahruzar Rangkuti dan pelakunya IS berhasil ditangkap oleh tim Bengkik unit Reskrim Polsek Firdaus pada Selasa 18/6/2024 yang lalu.

Dalam reka ulang yang dilakukan Polsek Firdaus dibantu personel, personel Samapta Polres Sergai, Satreskrim Polres Sergai dan Sat Intelkam Polres Sergai dengan disaksikan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sergai.

“Dengan disaksikan secara bersama-sama, baik pihak Kejari Sergai melalui (JPU) dan juga penyidik lebih jelas dalam tuntutan hukum terhadap pelaku. Dan saat ini berkas pelaku masih diproses untuk segera kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sergai,” jelasnya.

Pelaku IS atas perbuatannya terancam hukuman pidana kurungan minimal 20 tahun, dengan pasal 340 subs 338 jo 365 ayat (3). (Erick Yoma)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini