Sergai, Gnewstv.id
Selama bulan Februari 2025, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama unit reskrim jajaran berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana, khususnya kasus 3C (Curat, Curanmor, dan Pencurian Biasa). Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 18 tersangka berhasil diamankan, dengan dua laporan polisi (LP) dan dua tersangka diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, dalam keterangannya pada Jumat (28/02/2025) menyampaikan bahwa dari total 13 kasus yang berhasil diungkap, terdapat rincian sebagai berikut:
Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) – 8 laporan polisi dengan 14 tersangka. Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) – 3 laporan polisi dengan 2 tersangka.
Kasus Pencurian Biasa – 2 laporan polisi dengan 2 tersangka. AKBP Jhon Sitepu menambahkan bahwa dari total 18 tersangka, dua di antaranya telah menempuh jalan damai melalui Restorative Justice, sehingga perkara mereka tidak dilanjutkan ke persidangan. Sementara itu, 16 tersangka lainnya tetap akan menjalani proses hukum hingga ke meja hijau.
Rincian Kasus Yang di Tangkap:
1. Kasus Curanmor (LP/B/06/I/2025) TKP: Dusun VI, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kec. Tanjung Beringin
Tersangka: A P (26) R I. (27) Barang Bukti: 1 buah buku BPKB
2. Kasus Curat (LP/B/33/I/2025)LP TKP: Perumahan Resident Firdaus, Dusun VII, Desa Firdaus, Kec. Sei Rampah
Tersangka: M A alias Sengo (20) M. R Butar Butar (27)
Barang Bukti: 1 unit laptop ASUS, tas, sepatu, tas tangan berbagai merek, parfum, dan jam tangan
3. Kasus Curat (LP/B/04/II/2025) TKP: Rumah warga di Dusun II, Desa Bintang Bayu Tersangka:
A S O E A R S A S
Barang Bukti: Jaket dengan logo PWI, laptop Acer, charger baterai kendaraan, helm, ban motor, tabung gas, senapan angin, dan peralatan lainnya
4. Kasus Curat (LP/B/19/II/2025)
TKP: Dusun XIII, Desa Pulau Gambar
Tersangka:
S L .
S P .
D D .
Barang Bukti: Kompresor dan tabung gas
5. Kasus Curat (LP/B/11/II/2025)
TKP: Dusun IV, Desa Tebing Tinggi
Tersangka:
J S
T J H
Barang Bukti: Kotak HP Vivo Y02
6. Kasus Curat (LP/B/100/V/2024)
TKP: Jl. Teratai, Kel. Simpang Tiga Pekan
Tersangka:
M A alias Nanda (27)
Barang Bukti: Springbed, tempat tidur terapi, bak mandi plastik, dan rak besi
7. Kasus Curat (LP/B/14/II/2025)
TKP: Dusun II, Desa Pematang Terang
Tersangka:
J S (24)
Barang Bukti: Kotak HP Oppo A3X 8. Kasus Pencurian Biasa (LP/B/15/II/2025) TKP: Dusun I, Desa Tebing Tinggi
Tersangka:
Muhammad Dedi (28) (Restorative Justice) Barang Bukti: Kwitansi pembelian 9. Kasus Curanmor (LP/06/II/2025) TKP: Dusun V, Desa Ujung Rambung
Tersangka:
G N alias Anjas (31) (Restorative Justice) 10. Kasus Pencurian Biasa (LP/B/12/II/2025) TKP: Dusun II, Desa Tebing Tinggi Tersangka: I S (27)
Barang Bukti: 1 unit sepeda motor
Kapolres Serdang Bedagai menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberantas kejahatan, khususnya kasus-kasus 3C. Dengan keberhasilan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Sat Reskrim Polres Sergai dan jajaran dalam mengungkap tindak pidana. Kami akan terus berupaya menciptakan situasi yang kondusif serta memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat,” ujar AKBP Jhon Sitepu.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan kriminal dan segera melapor apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.( Ms. Si )










