Beranda DAERAH Sumut Sat Reskrim Polres Sergai Gelar Release Kasus Pembunuhan Siswi SMP Ditemukan Dalam...

Sat Reskrim Polres Sergai Gelar Release Kasus Pembunuhan Siswi SMP Ditemukan Dalam Karung

105
0

Serdang Bedagai Gnwestv.id

Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai menggelar press release terkait kasus pembunuhan tragis seorang siswi SMP berinisial AS (12), warga Dusun III, Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin. 

Korban ditemukan tewas di dalam karung plastik pada Jumat (13/12/2024) sore sekitar pukul 16.00 WIB di area perkebunan sawit.

Pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 WIB, masyarakat menemukan sebuah karung plastik di area perkebunan sawit yang ternyata berisi mayat seorang anak perempuan. 

Temuan tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Pantai Cermin. Setelah mayat dikeluarkan dari karung, masyarakat mengenali korban sebagai AS, yang dilaporkan hilang dua hari sebelumnya oleh keluarganya.

Ayah korban, Supardi Harefa, memastikan identitas korban melalui gelang karet yang melingkar di tangan kirinya. Jenazah kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk dilakukan autopsi.

Proses Penangkapan Tersangka

Hasil penyelidikan Tim Gabungan Polres Sergai bersama Ditreskrimum Polda Sumut berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial HFN (27), warga Dusun I Desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan. Pada Minggu (15/12/2024) sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka berhasil ditangkap.

Saat pengembangan kasus, tersangka mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan terukur di bagian kaki. Barang bukti berupa sepeda motor korban dan alat kejahatan juga diamankan.

Motif dan Penyebab Kematian,

Kapolres Sergai menyebutkan bahwa tersangka awalnya berniat merampas sepeda motor milik korban. 

Namun, melihat korban, tersangka berniat melakukan kekerasan seksual. Hasil autopsi menunjukkan korban tewas akibat cekikan dengan kain di leher, serta ditemukan bukti kekerasan seksual.

Barang Bukti yang Diamankan:

1. Seragam SMP korban (kemeja dan rok biru)

2. Perlengkapan pribadi korban (tas, pakaian dalam, helm)

3. Karung plastik dan tali plastik

4. Sepeda motor korban dan tersangka

Pasal yang Dikenakan

Tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup.(Mssi)