Sergai, Gnwestv.id
Respon cepat yang dilakukan oleh Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di Dusun I Kampung Baru, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, pada Sabtu (08/02/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial I alias M (40) tahun, seorang nelayan yang berdomisili di Dusun I Kampung Baru, Desa Nagur. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua klip plastik transparan berisi sabu seberat 2 gram, satu mancis warna kuning, satu jarum suntik, satu bal plastik transparan besar berisi plastik klip kecil kosong, serta uang tunai Rp 90.000.
Keberhasilan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Pamilu H. Hutagaol, SH, MH, langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk bergerak ke lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 21.30 WIB, tim tiba di depan sebuah rumah warga dan melihat seorang pria yang mencurigakan. Petugas segera melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Saat ditangkap, tersangka sempat membuang barang bukti, namun berhasil ditemukan oleh petugas di bawah kakinya.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut baru saja dibeli dari seseorang berinisial “PONJA,” yang berdomisili di Desa Nagur. Polisi pun segera melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah PONJA, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.
Setelah penangkapan, tersangka I
alias M beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Tanjung Beringin , sebelum akhirnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses hukum lebih lanjut.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi , SH , MH ,
membenarkan penangkapan tersebut. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sergai. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.(M.s.si)









