Beranda Sumut Residivis Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dibekuk Tim Tekab Polsek Lubuk Pakam

Residivis Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dibekuk Tim Tekab Polsek Lubuk Pakam

0

Lubuk Pakam, gnewstv.id : Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang berhasil menangkap Residivis pelaku pencurian sepeda motor dari dalam rumah korban yang terjadi di Jl. Pematang Siantar Desa Pagar Jati Kec. Lubuk Pakam. Pelaku berinisial AS (36) berhasil diamanakan oleh unit reskrim Polsek Lubuk Pakam.

Menurut Kapolsek Lubuk Pakam AKP Rusdi, SH,MH kepada Wartawan, Jum’at (15/3/2024) siang mengatakan, Kronologi kejadian yaitu pada hari Senin 11 Maret 2024 sekira pukul 21.35 wib, ketika itu korban AF (42) , kejadian tersebut diketahui ketika korban baru pulang dari belanja kemudian , memarkirkan Sepeda motornya dihalaman rumah, menjelang magrib korban memindahkan sepeda motor ke teras rumah. Ketika korban keluar rumah, ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi diteras rumah korban.

Atas kejadian tersebut korban melaporkanya ke Polsek Lubuk Pakam. Mendapat informasi kejadian tersebut, Personil Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam pun langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Hingga pada Selasa 12 Maret 2024 sekira pukul 16.00 wib tim mendapat informasi bahwa pelaku AS sedang berada di Jermal 15 Kec. Medan Amplas. Setelah mendapat informasi tersebut tim langsung menuju ke Jermal 15, setelah beberapa menit melakukan pencarian akhirnya tim unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam berhasil mengamankan pelaku AS dan langsung membawa pelaku ke Polsek Lubuk Pakam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat diintrogasi Pelaku AS mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor milik korban yang mana saat itu pelaku melakukan perbuatannya bersama dengan satu orang temannya berinisial D. Untuk pelaku D masih dalam penyelidikan dan pengejaran” Ujar Kapolsek.

Hingga kini pelaku AS masih menajalani pemeriksaan untuk ditindak lanjuti dan diketahui pelaku AS pernah dihukum penjara sebanyak 2 kali untuk kasus yang sama “ , kepada pelaku kita terapkan pasal 363 ayat (1) ke 3 (e), ke 4(e) KUH Pidana “Tutup Kapolsek. ( Sur )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini