Beranda NEWS Nasional RATUSAN MASYARAKAT DAMAK URAT,MEMINTA BEBASKAN  HOTDIN SITOPU DI SIDANG PRAPERADILAN PN TEBING...

RATUSAN MASYARAKAT DAMAK URAT,MEMINTA BEBASKAN  HOTDIN SITOPU DI SIDANG PRAPERADILAN PN TEBING TINGGI 

17
0

Tebing Tinggi – Sumut

Dalam Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Kepala Kepolisian Kota Tebing Tinggi ( KAPOLRES ) AKBP. RINA FRILLYA,S.I.K dan Para Penyidik Reskrim di Polres Tebing Tinggi di Praperadilankan oleh Kuasa Hukum Hotdin Sitopu dari Kantor Hukum Rojali SH – Habibudin SH MH.

Pelaksanaan Sidang Itu tertuang pada nomor Praperadilan No.3/Pid.Pra/2026/PN / Tbt di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang di Pimpin Hakim Tunggal Praperadilan  Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, DOUGLAS HARD T, S.H.

Kini Persidangan tersebut sudah berjalan beberapa kali, bahkan di mulai dari hari Senin 6 April 2026 ,sekira pukul 10.Wib,Namun sayangnnya tidak di hadiri oleh Pihak Termohon dari ( Polres Tebing Tinggi ). Sehingga Persidangan sempat di tunda dan di lanjutkan minggu depannya.

Menurut Keterangan dari Kuasa Hukum Hotdin Sitopu yaitu Bapak  Rojali SH – Habibudin SH.MH mengatakan, Klenya tidak bersalah dan Hodtin Sitopu di tangkap oleh Pihak Satreskrim Polres Tebing Tinggi, sebelumnnya tanpa Prosedur Hukum yang benar dan  adanya Proses Pemanggilan Terlebih dahulu terhadap diri Hotdin dan tanpa dapat menunjukan bukti bukti atas tuduhan Penganiayaan yang di tuduhkan terhadapnnya.

Sementara menurut Keterangan Hotdin Sitopu sendiri kepada awak media ini beberapa waktu lalu, dirinyaa awalnnya di Periksa atas udangan Klarifikasi tentang berita bohong, usai dirinnya selesai di Periksa dan selanjutnnya malah di tuduh telah melakukan dugaan Penganiayaan secara bersama – sama,  sementara menurut Hotdin Sendiri, pada hari peristiwa yang di tuduhkan terhadap dirinya, ia sendiri ( Hotdin – red ) sedang berada di rumahnnya bersama Keluarga , begitukan keterangan yang di sampaikan Istri Hotdin Boru Purba dan Saksi lainnya, yang terhadapnnya atas tuduhan itu  Langsung di Lakukan Penangkapan dan Penahanan oleh Pihak Kepokisian Sat reskrim Polres TebingTinggi tehadap diri Hotdin Sitopu.

Atas Peristiwa ini, Hotdin Sitopu dan Pihak Kuasa Hukum Hotdin Sitopu, dari Kantor Hukum Rojali SH – Habibudin SH.MH, meminta agar Hakim Tunggal Praperadilan yang di Pimpin Bapak Hakim  DOUGLAS HARD T, S.H,dapat segera membebaskan Klennya, Hotdin Sitopu dan bertindak Adil dalam memutuskan Perkara yang di derita Hotdin saat ini demi tegaknya suatu Keadilan di Persada Negeri ini.

Hal yang sama juga turut di utaran dari ratusan orang lebih warga Desa Damak Urat, di Kecamatan Sipipis yang ikut setia mengawal terus jalanya Persidangan  serta  merindukan  tegaknnya suatu tonggak keadilan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berada di Jalan Pahlawan Itu. Samapai Saat ini, Pihak media masih berupaya untuk mendapatkan Keterangan dari Pihak terkait ( Kapolres -red ).( tim ) Bersambung….