Beranda NEWS Nasional Proyek Cor Beton yang tidak Gunakan Readymix Bukanlah SNI, Di Duga Kegiatanya...

Proyek Cor Beton yang tidak Gunakan Readymix Bukanlah SNI, Di Duga Kegiatanya Jadi Ajang Korupsi 

88
0

Serdang Badagai-Gnewstv.id

Kegitan Proyek Cor beton yang tidak menggunakan mesin readymix ( truk molen-Jaya Beton red ), di sinyalir adalah sarat dengan penyimpangan dan terindikasi jadi ajang Korupsi, hal itu tertuang pada ketentuan  kementrian Pupr Repubrik Indonesia dan Standardisasi Nasional ( SNI ), tahun 2022.

Serta tertuang pada Keputusan Presiden nomor. 13 tahun 1997, yang juga turut di sempurnakan dengan Kepres nomor.166 tahun 2000, tentang kedudukan,fungsi,kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja lembaga Pemerintah non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali di ubah dan yang terakhir dengan keputusan Presiden nomor .103 tahun 2001 tentang Badan Standardisasi Nasional ( BSN ).

Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional ( BSN ) di bidang akreditasi di lakukan oleh komite Akreditasi Nasional ( KAN ).

KAN : mempunyai tugas ,menetapkan akreditasi dan memberi pertimbangan serta, saran kepada BSN dalam menetapkan sistim akreditsi dan Sertifikasi.

Sedangkan Pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di Bidang  Standard Nasional,untuk Satuan ukuran ( KSNU),mempunyai tugas: memberikan Pertimbangan dan saran kepada BSN, mengenai standard Nasional, untuk satuan ukuran, sesuai dengan tujuan Standardisasi adalah bertujuan untuk : melindungi produsen, tenaga Kerja dan masyarakat.

Seperti dugaan kegiatan cor beton pembuatan jalan yang kini tampak  terlihat di Desa Gunung monako, Kecamatan Sipis-pis, kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Dimana selain dugaan Cor Lapis beton yang berada tepat, di samping kantor Desa Gunung nonako tersebut, terkesan di kerjakan asal jadi dan sudah tampak rusak parah dan kupak-kapik.

Bahkan Pembangunan proyek tersebut, kuat di duga adalah proyek Lapis beton dan disinyalir  sera diduga kuat, tidaklah menggunakan mesin ( Readymix -Jaya beton).malah lebih terkesanya  menjadi proyek akal-akalan oknum Kades setempat tersebut, yang syarat dengan dugaan Penyelewengan.dan penyimpangan uang rakyat yang bisa jadi diduga sudah di kantonginya ,terlebih di kerjakan berada di Lokasi tanah notabenr milik HGU Ex-PTPN.3, ( Saat ini menjadi PTPN.IV  regional I-red ) Kebun Gunung monako, Sumatera Utara.

Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu ) di kabarkan, sudah terima tembusan Laporan Surat Klarifikasi Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat, terkait dugaan penyalah gunaan HGU, di duga tanah milik Perusahaan Negara tersebut.

Di kabarkan, Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Itu, kini masih mempelajari Isi Surat, ( Surat Sedang berproses-red ), terkait Surat Klarifikasi pertama dugaan kasus Laporan pelanggaran undang-undang Agraria nomor 05 tahun 1960 dan PP nomor 40 tahun 1966  tesebut, pada maret 2024 tahun ini.

Terkait hal ini, sejumlah Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada, meminta agar Pihak Aparat Penegak hukum ( APH ), nantinya dapat bekerja secara lebih serius lagi ,  apalagi jika memang benar ada terbukti adanya dugaan kasus korupsi dan Penyelewengan uang rakyat yang di maksud,  dan hal ini sudah dapat menjadi jalan dan celah Penyelidikan Kejakasan, bahkan sampai tingkat Penyidikan oleh Pihak Aparat Penegak hukum ( APH ), yang ada di Sumatera Utara, Khususnya Pihak Kejaksaan Tinggi ( Kejatisu ), agar kiranya uang milik rakyat dan Negara Itu, nantinya benar-benar  tidak raib menjadi kepentingan oknum dan dapat terselamatkan, demi kesejahteraan Seluruh Rakyat Indonesia.

tim-Gnewstv.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini