Teks photo/video: Kapolres Sergai AKBP Jhon Heri Rakutta Sitepu bersama stakeholder Kab. Sergai dan Ditlabfor Polda Sumut saat pemusnahan barang bukti shabu di parkiran Polres Sergai, Senin (23/9).
Sergai, Sumut. Gnewstv.id
Pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba hasil tangkapan tersebut pada hari Rabu, 21/8/02024 yang lalu disaksikan oleh pihak stakeholder, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai diwakilkan oleh Rio Silalahi selaku Kasi BB, PN Sei Rampah melalui wakil kepala PN Sei Rampah Maria Cristine Natalia Barus, Kepala Badan BNNK Sergai Lira Sihombing serta tim penguji dari Ditlabfor Polda Sumut AKBP Debora Hutagaol.
AKBP Jhon Heri Rakutta Sitepu saat gelar pemusnahan didampingi Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan menjelaskan akan kegiatan pemusnahan ini setelah pihaknya mendapatkan hasil uji laboratorium jika barang bukti tersebut positif jenis Met amfetamin golongan I,
“Pemusnahan ini kita lakukan setelah berkoordinasi dengan pihak terkait dan segera kita lakukan pemusnahan disaksikan pihak stakeholder, Sehingga pemusnahan barang bukti shabu tersebut segera kita lakukan, untuk menjaga tidak di salah gunakan nanti nya,” ujar Jhon Sitepu di halaman parkiran Polres Sergai, Senin (23/9) pagi.
Rangkaian pemusnahan ini sifatnya untuk membuktikan kepada masyarakat jika Polres Sergai perang terhadap peredaran gelap narkotika, khususnya di wilkum Polres Sergai.
Saat ini 2 (dua) orang pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka atas peredaran gelap narkotika yaitu ZH (39) dan RJAS (32) yang kedua pelaku warga Labuhanbatu, dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan 7 bungkus plastik berwarna kuning tulisan Guanyinwang yang telah positif jenis shabu (metamfetamin) golongan I.
Saat dilakukan pengujian zat yang terkandung pada kristal putih dalam kemasan plastik kuning tersebut, Ditlabfor Polda Sumut melalui AKBP Debora Hutagaol melakukan pengetesan dengan cairan spesifik dan dicampur dengan kristal putih (shabu) dan seketika warnanya berubah menjadi orange (oren).
“Dari hasil uji saat ini kita pastikan bahwa zat yang terkandung dalam kristal putih tersebut zat Metamfetamin golongan I (shabu),” tegas Debora.
Saat ini kedua pelaku ZH dan RJAS telah ditahan dan disangkakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1, UU RI No. 35 tahun 2009, ancaman pidana penjara 6 (enam) tahun paling singkat atau pidana 20 tahun paling lama.
Sebanyak 6.831 gram atau kurang lebih 6 kg dimusnahkan dengan alat pemusnah milik BNN Prov. Sumut jenis Incinerator (mesih pembakar). (gntv/ery)










