Sergai, Sumut. Gnewstv.id
Dilantik menjadi Plh Sekda Kab. Sergai selama Dua pekan semenjak 29 Februari 2024 sesuai Surat Perintah Bupati Sergai nomor 18.33/090/1147/2024 bertanggal 21 Februari 2024 yang lalu, Pajar Simbolon kembali digantikan oleh Rusmaini Purba menjadi Pj (Penjabat) Sekda Kab. Sergai, Kamis (14/3) sore.
Hal ini dibenarkan oleh Kadis PMD Pajar Simbolon setelah awak media ini mengendus informasi adanya beberapa ASN yang fungsional di evaluasi oleh penguasa (Pemkab) Sergai dan salah satunya yang baru di dapatkan informasi bahwa sebelum nya Plh. Sekda Kabupaten Sergai Pajar Simbolon digantikan oleh Pj. Sekda Kab. Sergai Rusmaini Purba tadi sore.
“Saya tidak Sekda lagi, Rusmaini Purba tadi sore dilantik jam 3 Sore menjadi Pj. Sekda Sergai,” jelas Pajar Simbolon melalui pesan WhatsApp nya.
Penjabat Sekda Sergai Rusmaini Purba saat dikonfirmasi kembali melalui pesan WhatsApp nya perihal diri nya yang dilantik menjadi Pj. Sekda Kabupaten Sergai sore hari tadi, namun tidak merespon pesan yang terkirim.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sergai, Dingin Saragih saat dikonfirmasi melalui sambungan kontak whatsapp nya membenarkan,
“Sekda Kab. Sergai bukan lagi Plh melainkan menjadi Penjabat, yang ini dijabat oleh Rusmaini Purba. Dan pelantikannya tadi sore Oleh Bupati Sergai,” ungkap nya.
Saat ditanya kan kembali dengan no surat keputusan atas pelantikan Pj. Sekda tersebut, Dingin Saragih membalas WhatsApp nya awak media ini, bahwa saat ini dirinya masih di luar.
Awak media ini mendapat informasi jika pelantikan Plh. Sekda Kab. Sergai menjadi Pj. Sekda Sergai tertuang dengan Surat Persetujuan dari Gubernur Sumatera Utara nomor : 800.1.3.3/23/2024 per tanggal 13 maret 2024, dengan persetujuan penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). (Erick Yoma)