Beranda DAERAH Pengamanan Natal,Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar Laksanakan Operasi Jagratara

Pengamanan Natal,Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar Laksanakan Operasi Jagratara

50
0

Pematang Siantar, Gnewstv
Dalam rangka pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru 2023/2024) , serta Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kepada warga negara asing yang berada di wilayah kerja kantor Imigrasi kelas II TPI Pematang Siantar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar melaksanakan Operasi Jagratara, Kamis -Jum’at ( 28-29/12/2023).

Jagratara yang menyebar ke beberapa wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar, yaitu Tebing Tinggi, Serdang Bedagai dan Simalungun.

Tim A yang melakukan pengawasan ke wilayah Kabupaten Simalungun Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei Bosar Maligas, untuk melakukan pemeriksaan izin tinggal dari Warga Negara Asing yang ada di Perusahaan tersebut.

Tim B melakukan pengawasan ke Kota Tebing Tinggi dan Serdang Bedagai, Dimana tim melakukan koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tebing Tinggi terkait kerawanan Warga Negara Asing di Kota Tebing tinggi

Tim C melakukan pengawasan di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Parapat Dimana di Pematang Siantar tim melakukan pengawasan ke Perusahaan STTC terkait keberadaan orang asing, di parapat tim melakukan pengawasan ke hotel dan penginapan dan juga melakukan sosialisasi terkait kewajiban penginapan dan hotel untuk melaporkan keberadaan orang asing kepada imigrasi yang menginap di hotel dan penginapan tersebut.

Operasi Jagratara dilaksanakan serentak oleh imigrasi seluruh Indonesia, termasuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1433.KP.04.01 Tahun 2023 tanggal 18 Desember 2023 dan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GR.03.06-538 tanggal 19 Desember 2023. Melalui operasi ini, diharapkan dapat memberikan kondusifitas terkait keberadaan orang asing dalam momen natal dan tahun baru 2024, serta menyambut pesta demokrasi Pemilihan Umum, (surati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini