Beranda DAERAH Sumut Pengadilan Negeri Tebingtinggi  Vonis Terduga Pemalsu Akta Percobaan 6 Bulan 

Pengadilan Negeri Tebingtinggi  Vonis Terduga Pemalsu Akta Percobaan 6 Bulan 

69
0

TEBINGTINGGI – Gnewstv.id 

Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, Sumatera Utara, akhirnya mevonis terdakwa Saiman Siahaan dan Rudi Dalam kasus dugaan pemalsuan akta No 10 PT Anugerah Makmur Jaya (AMJ) selama 6 bulan penjara percobaan.

Padahal dalam fakta persidangan selama ini, Saiman Siahaan dan Rudi tidak terbukti melakukan pemalsuan akta yang di tuduhkan terhadap mereka.

Putusan dibacakan ketua  hakim Pengadilan Negeri  Tebingtinggi, pada Jumat (11/10/2024).

“Menyatakan terdakwa Saiman Siahaan dan Rudi telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pidana secara sadar menggunakan surat palsu sebagaimana dalam dakwaan kesatu,” tegas Ketua Majelis Hakim, Lenny Lasminar.

“Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa Saiman Siahaan dan Rudi selama 6 bulan dan menetapkan hukuman penjara tersebut tidak perlu dijalani dan para terdakwa cukup mejalani masa hukuman percobaan,” sambung Lenny.

“Kecuali apabila para terdakwa melakukan kesalahan sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir,” sambung Lenny.

Penasehat hukum terdakwa Saiman Siahaan dan Rudi mengapresiasi keputusan majelis hakim yang telah memberikan putusan cukup berkeadilan.

“Sampai hari ini meyakini bahwasanya klien kami, Saiman Siahaan dan Rudi tidak bersalah dan terkait dugaan pemalsuan dokumen juga tidak terbukti, karena sampai sekarang akta no 10 yang digugat akta no 7  masih belum dibatalkan dan masih autentik,” tutur Zennuddin Herman S,H di hadapan sejumlah media.

“Apabila memang benar itu palsu, tentu pelapor seharusnya juga diperiksa dikarenakan mereka juga menggunakan akta no 10 tersebut,” timpal penasehat hukum terdakwa, Roy Salim SH.selaku Kuasa Hukum Saiman Siahaan dan Rudi.

Terdakwa Saiman Siahaan dan Rudi menyatakan pikir-pikir atas putusan ketua  majelis hakim PN Tebingtinggi.

Sidang yang terbuka untuk umum itu, berlangsung selama.dua jam lebih dan turut di hadiri pihak keluarga terdakwa Saiman sihaan dan Rudi ,juga  bersama Pihaka kuasa hukumnya. ( tim gnewstv.id )