Beranda Sumut Pengacara Yayasan Darwisyah Resmi Jadi Terlapor Di Polres Sergai

Pengacara Yayasan Darwisyah Resmi Jadi Terlapor Di Polres Sergai

0

Tebingtinggi-gnewstv.id 

Serdang Bedagai ,Tengku Nurhayati dan Penasehat Hukumnya Dedi Suheri SH , Novel Suhendri SH, Ikhwan Khairul Fahmi.SH, melaporkan pihak pengacara Pihak Yayasan Darwisyah yang tercantum namanya di plank milik Tengku Nurhayati yang terletak di dusun 4 Desa kota Galuh kecamatan Perbaungan ke Reskrim Polres Serdang Bedagai Jumat (8/3/2024) sore kemarin. 

Tiga orang Nama pengacara yang dilaporkan yaitu Wardana S, SH, Sulaika SH Sofian Abdi Lubis SH selaku Advocad dan Konsultasi Hukum yang namanya terpasang di plang kepemilikan diatas Plank  milik Tengku Nurhayati seluas 64 Ha.Plank milik Tengku Nurhayati yang Tertulis “Tanah Ini Milik T.Nurhayati Seluas 64 Ha Berdasarkan alas hak surat grand sultan no 102 yang telah di menangkan Tengku Nurhayati pada tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 2690/ K/Pdt/2023 Jo 25/Pdt/2023/PT MDN Jo 8/ Pdt.G/2022/PN Srh dan Sudah Inkrah (Berkekuatan Hukum Tetap)” ditimpa dengan baliho bertuliskan” Tanah ini Milik Wakaf Tengku Darwisyah Seluas 47 Ha H Nazir Hj Hulaimi Dumiri Yang dibawahnya tertulis nama ke tiga terlapor sebagai pengacaranya.

Menurut Dedi Suheri SH, dan Ikhwan SH selaku Advokat/Penasehat Hukum Kantor Hukum di Medan, kepada Wartawan, Jumat (08/03/2024) sore  mengatakan bahwa  pihak terlapor dengan bukti laporan STPL nomor STTLP/72/III /2024 /SPKT/POLRES SERGAI/ POLDA SUMUT melanggar pasal 406 junto 170 Pengrusakan secara bersama sama ini murni tindak pidana tegasnya.

“Apa yang dilakukan Pihak pengacara Yayasan Darwisyah yang diduga  untuk menutupi Plang lama milik Tengku Nurhayati  yang berbunyi “Tanah Ini Milik T.Nurhayati Seluas 64 Ha berdasarkan alas hak surat grand sultan no 102 yang dimenangkan Tengku Nurhayati pada tingkat kasasi Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2690/ K/Pdt/2023 Jo 25/Pdt/2023/PT MDN Jo 8/ Pdt.G/2022/PN Srh dan Sudah Inkrah (Berkekuatan Hukum Tetap) itu merupakan tindakan pidana Ujar Dedi SH dan Ikhwan Khairul Fahmi SH.

Saat di temui Di ruangan Reskrim Tengku Nuhayati kepada wartawan, Jumat (08/03/2024) menegaskan, apa yang dilakukan pihak yayasan sudah lewat batas dan merupakan tindak pidana, ditambah lagi memasang plang diatas plank milik saya ungkap Tengku Nurhayati.

Putusan MA tentang Kepemilikan tanah 64 Ha yang diterima T.Nurhayati pada 31 Januari 2024 lalu, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2690 K / Pdt 2023 Jo 25/Pdt/2023/PT MDN Jo 8/ Pdt.G/2022/PN Srh dengan penjelasan :

Bahwa terhadap Upaya Hukum Kasasi Nomor 2690 K / Pdt 2023 tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 24 Oktober 2023 lalu.Bahwa Terhadap Putusan Kasasi Nomor 2690 K / Pdt 2023 tertanggal 24 Oktober 2023 telah diberitahukan kepada para pihak (Tergugat).

Bahwa Berdasarkan penelitian terhadap data-data  keadaan perkara di dalam system informasi Penelusuran Perkara ( SIPP ) pada Pengadilan Negeri Sei Rampah maupun di dalam Rigister-register manual perkara, terhadap putusan tersebut tidak ditemukan upaya hukum yang dilakukan oleh para pihak (tergugat).

tim-gnewstv