Beranda blog Halaman 48

Info Untuk Bapak (PJ) Walikota TebingTinggi Dan  Dinas Terkait,Jalan Baru saja di Perbaiki  Sudah Rusak Parah Mengangak Lebar Nyaris telan Korban Jiwa

0

Dok.Jalan yang terlihat telah menganga Lebar dan Cukup dalam, Sangat membahayakan Pengguna Pengendara, terlebih jika di malam hari tiba ,butuh Perhatian Serius Pihak terkait dan Pemerintah Daerah di Kota Tebingtinggi,Sumatera Utara.

TEBINGTINGGI – Gnewstv.id

Tepatnya minggu 08/Des/2024 , di simpang ABRI MASUK DESA ( AMD ) di Jalan Kutilang , Kelurahan Bulian ,Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara. 

Terlihat sebuah lubang yang mengangak lebar, sebari menantikan korbanya, yaitu, para pengemudi kendaraan bermotor dan Pengguna Lalulintas serta   pengguna jalan yang melintas dan hilir mudik di lokasi Itu.

Padahal di kabarkan, jalan tersebut baru saja di perbaiki pada beberapa bulan yang  lalu di tahun 2024 ini,”Ujar Yanto 40 tahun salah seorang pemilik kendaraan yang sering melintasi  jalan tersebut.

Dirinyapun ( yanto -red) sangat merasa heran, mengapa secepat itu, kerusakan yang terjadi di lokasi Jalan  itu, terlebih jalan tersebut dan dikabarakan juga sepengetahuan dirinya, baru saja di perbaiki ( di tempel aspal) pada beberapa waktu lalu,namun kini terlihat sudah rusak parah sekali, sehingga  menimbulkan lubang yang dalam mengangak lebar, dan  dapat membahayakan sejumlah warga pengguna kendaraan yang melintasi jalan tersebut,” ujarnya heran.

Semoga kejadian ini dapat secepatnya menjadi Perhatian serius pihak terkait , dan mendapatkan keperdulian  khususnya, Pemerintah Kota Tebingtinggi,dan Pempropsu, utamanya Dinas Pupr, agar dapat menghindarkan adanya  bahaya korban jiwa bagi sejumlah pengguna jalan yang melintasi jalan Itu. terlebih pada malam hari tiba dimana jalan itu yang minim dari penerangan lampu jalan, dan apalagi Jelang Natal dan Tahun Baru ( NATARU ) tahun ini. padahal seperti di ketahui, jalan tersebut adalah  merupakan jalan alternatif yang menghubungkan beberapa kota dan kabupaten di sumut, di antaranya : Kota Tebingtinggi,Serdang bedagai dan kabupaten  Simalungun, juga menuju ke Kota Pematang Siantar di Propinsi Sumatera Utara.( tim – ) 

Imbas Dugaan Pemalsuan Putusan PK Mahkamah Agung RI, Nurhayati Tuntut PN Sei Rampah Kembalikan Uangnya 500 Juta Lebih

0

Dok. Nurhayati dan Keluraganya saat mendatangi kantor Pengadilan Negeri sei rampah,di kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Serdang Bedagai, Gnewatv.id

Berimbas dari dugaan pemalsuan penetapan putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dengan Nomor Perkara 1017 PK/Pdt/2024  di Pengadilan Negei  Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, NURHAYATI  ( Termohon PK )  dan keluarganya kembali mendatangi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Sei Rampah, pada hari  Kamis (09/12/2024) siang lalu sekira pukul 12.00 wib. 

Kedatangan NURHAYATI bermaksud  ingin menemui langsung Ketua PN. Sei Rampah, MUHAMMAD  SACRAL   RITONGA,  SH.MH dan Jurusita RAHMAD   DIANSYAH,S.SH, untuk meminta pengembalian uangnya sejumlah 565 Juta, yang diberikan NURHAYATI terkait dengan permohonannya pada bulan Januari 2024  untuk pelaksanaan Eksekusi 3 (tiga ) objek perkara yang berada diatas lahan 64 Hektar milik Nurhayati di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai berdasarkan putusan Kasasi Nomor 2690 K/ Pdt/ 2023, tanggal 24 Oktober 2023, yang ternyata sudah hampir setahun  tidak dilaksanakan oleh PN. Sei Rampah. 

Uang yang dituntut NURHAYATI  untuk dikembalikan adalah berupa  Panjar Eksekusi sebesar  Rp.   30.000.000.-   (   tiga   puluh   juta   rupiah   )   yang  dibayar pada   tanggal   20   Maret   2024  yang lalu  berdasarkan  SKUM   (   Surat   Kuasa   Untuk   Membayar   )   Nomor   .   23/   SKUM/   III/   2024/   PN.   Srh   yang diterima      Kasir   PN.   Sei   Rampah,     NURUL   CHOIRIAH   PURBA.   Amd   dan Uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada   Ketua   Pengadilan   Negeri   Sei   Rampah   MUHAMMAD   SACRAL   RITONGA,   SH.MH   sebesar   Rp.   35.000.000.-  (  tiga   puluh   lima   juta   rupiah ) yang diserahkan melalui  Jurusita RAHMAD   DIANSYAH,S.SH, pada  tanggal  2   April   2024    dan Uang   Koordinasi   Pengamanan   Pelaksanaan   Eksekusi   sebesar   Rp.   500.000.000.-                         (   Lima   ratus   juta   rupiah   ) yang juga   diserahkan melalui  Jurusita RAHMAD   DIANSYAH,S.SH pada tanggal 16 April 2024 dan tanggal 19 April 2024 yang lalu. 

Setelah sekian lama  uang sebesar 565 juta tersebut diserahkan NURHAYATI,  ternyata  Eksekusi yang dimohonkan tidak kunjung  dilaksanakan. Justru pada tanggal 13 November 2024 yang lalu, NURHAYATI menerima Surat berupa Relas Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali  Nomor 1017 PK / Pdt/ 2024 Jo Nomor 2690 K/ Pdt/ 2023 Jo Nomor 25/ PDT/ 2023/ PT. MDN Jo No. 8/ Pdt.G/ 2022 / PN Srh, tertanggal 8 November 2024 yang ditandatangani  Jurusita RAHMAD DIANSYAH,S.SH atas perintah Ketua Pengadilan Sei Rampah yang isinya pada pokoknya menyatakan bahwa  putusan Kasasi Nomor 2690 K/ Pdt/ 2023, tanggal 24 Oktober 2023 tersebut  telah diajukan Peninjauan Kembali oleh Pemohon  1. HERMAN HARIANTONO alias ALI TONGKANG 2. TJANG JOK TJING alias ACIN 3. BUNJU alias AYU GURAME dan Mahkamah Agung RI telah MENGABULKAN  permohonan peninjauan kembali tersebut serta   MEMBATALKAN Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2690 K/ Pdt/ 2023 dan   MENYATAKAN Gugatan Penggugat ( NURHAYATI )  tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard ), kemudian MENGHUKUM  Termohon Peninjauan Kembali ( NURHAYATI )  untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam peninjauan kembali sejumlah Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah ) Meskipun Putusan PK  Nomor 1017 PK / Pdt/ 2024 tersebut oleh NURHAYATI dan  Kuasa Hukumnya diduga sebagai Putusan yang  PALSU atau DIPALSUKAN, yang  saat ini pengusutannya sedang dimintakan kepada Ketua Mahkamah Agung RI serta ditembuskan ke Badan Pengawas (  Bawas)  MA, Komisi Yudisial  ( KY ) dan Mabes POLRI dan lain – lain.

Namun dengan adanya  Relas Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali tersebut, memberikan arti bahwa Eksekusi yang dimohonkan oleh NURHAYATI tidak akan dilaksanakan oleh PN. Sei Rampah. Sehingga dengan itu NURHAYATI menuntut pengembalian seluruh uangnya. 

Ketika NURHAYATI dengan keluarganya bernama  NIKO    pada hari  Kamis (09/12/2024 siang  sekira pukul 12.00 wib. ), menemui Kasir PN. Sei Rampah NURUL   CHOIRIAH   PURBA.   Amd dan meminta pengembalian Uang SKUM sebesar Rp. 30 Juta, ternyata Kasir tersebut menolak dengan mengatakan SKUM tidak dapat diambil sebelum ada penetapan penghentian eksekusi dari pihak Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah Muhammad Sacral Ritonga.

Pernyataan pihak Kasir dari PTSP ini yang memicu kemarahan NURHAYATI dan keluarganya tersebut. “Kalian panggil cepat Ketua PN Sei Rampah Sacral Ritonga itu dan juru sita Rahmad Diansyah, kalau memang Putusan PK dari Mahkamah Agung-RI itu dan menetapkan PK Pemohon dikabulkan, berarti dana SKUM yang kami setorkan sudah bisa kalian pulangkan, jangan kalian tahan-tahan,” ujar Niko.

Sementara Nurhayati yang juga terlihat marah, dengan mengungkapkan perkataan yang meminta pengembalian uang SKUM sebesar 30 Juta dan uang THR 35 Juta serta Uang Eksekusi   sebesar 500.  . 

“  Mana Pak Sacral, mana Rahmad Diansyah…….panggil kesini….. kembalikan uang saya. Saya sudah  dizolimi dan dikibuli Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah Muhammad Sacral Ritonga dan Juru Sita Rahmad Diansyah ini. Uang SKUM sudah saya bayar sebesar 30 juta rupiah, lalu dimintai uang THR untuk Pak Sacral sebesar 35 Juta, terus dimintai lagi uang Koordinasi  Eksekusi sebesar   500 juta supaya Eksekusi segera dapat dijalankan. Nyatanya……….boro boro Eksekusi,  Konstateringnya tanggal 7 Mei  sengaja dibuat gagal…..sengaja diatur massa agar berbuat onar supaya Konstatering  terhenti…..ini rekayasa. Masak sudah hampir satu tahun, PN Sei Rampah tidak bisa laksanakan Eksekusi …. Ada apa, Permainan apa ini  ??? ”, ucap Nurhayati dengan lantangnya.. 

“ Kalau uang saya  tidak segera   dikembalikan  Pak Sacral dan Rahmad Diansyah, maka mereka  akan saya laporkan Mabes POLRI…..Mereka sudah menipu dan menggelapkan uang saya,  lihat saja …..“ tambah Nurhayati.    

Niko yang mendampingi Nurhayati juga terlihat  emosi, dengan  mengancam akan melakukan aksi Unjuk Rasa di PN. Sei Rampah untuk menguak kebobrokan PN Sei Rampah yang telah memperdaya NURHAYATI dengan dugaan  Pemerasan hingga 500 juta lebih  “ Kami minta keadilan dari Pengadilan ini…… kami rakyat Indonesia menuntut keadilan. Sampai sekarang tidak ada keadilan dari Pengadilan ini. Lihat, kami akan kami bawa massa sebanyak -banyaknya untuk  buat aksi di Pengadilan ini  “ ucap Niko dengan nada yang keras dihadapan semua pegawai PN. Sei Rampah yang ada di PTSP. 

Selang satu jam lebih NURHAYATI dan NIKO   melampiaskan kekesalannya, mereka kemudian ditemui oleh 4 ( empat )  orang dari pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah, yakni Hakim Novira Boru Sembiring,S.H,M.Kn yang mengaku sebagai PLH Humas PN. Sei Rampah, kemudian  Panitera Sri Wahyuni,S.H.,M.H, Panitera Muda Perdata  Muhammad Amri Satya Raja Siregar,S.H.,M.H, dan Panitera Muda Hukum Hezron Febranda Saragih,S.H.,MH.

Ketika diawal pertemuan NURHAYATI mempertanyakan kepada ke 4 orang tersebut  dimana Ketua Pengadilan Muhammad Sacral Ritonga dan Juru Sita Rahmad Diansyah, maka Hakim Novira Boru Sembiring,S.H,M.Kn yang mengaku sebagai PLH Humas PN. Sei Rampah mengatakan “ Pimpinan kami dan Pak Jurusita Sita Rahmad Diansyah, sedang tugas luar “.  “ Tugas luar kemana ???” sela NIKO, yang dijawab oleh Novira Boru Sembiring,S.H,M.Kn “ Tugas ke SOLO “…..” Benar ke Solo ???? “ tanya NURHAYATI,                 “ iya benar, mereka sedang tugas ke Solo “ kata Hakim Novira Boru Sembiring,S.H,M.Kn. 

Dalam pertemuan itu  Nurhayati dan Niko silih berganti menyampaikan tuntutan mereka yang didengarkan oleh pihak PN. Sei Rampah tersebut. Dan sempat terjadi kekisruhan , karena secara tiba – tiba PLH Humas Novira Boru Sembiring,S.H,M.Kn yang gerah mendengar kemarahan Niko dan Nurhayati berusaha meninggalkan ruang pertemuan.

Namun Niko kembali emosi dan menyatakan pihak PN Sei Rampah tidak menghargai rakyat yang mengadu.   “Kalian tidak punya etika ya, seenaknya saja mau meninggalkan kami yang sudah menunggu lebih dari sejam, kami ini rakyat yang menuntut keadilan, jadi kalian harus mendengarkannya,” kata Niko. 

Setelah dilerai dan PLH Humas Novira Boru Sembiring,S.H,M.Kn kembali duduk ditempatnya, maka kemudian Novira Boru Sembiring,S.H,M.Kn   hanya bisa mengatakan bahwa tuntutan Nurhayati akan disampaikan ke pempinan, sebab mereka yang menemui Nurhayati tidak dapat memberikan jawaban atas tuntutan tersebut. 

“Semua ini ada aturan dan prosedurnya “ kata Novira Boru Sembiring,S.H,M.Kn, yang membuat NURHAYATI dan NIKO kembali marah…… “ Prosedur apa ???. Apa ada kalian laksanakan prosedur di Pengadilan ini ??? . Salinan Putusan PK  saja tidak kalian berikan ke kami, padahal sudah ada Relas Pemberitahuan, mana prosedur yang dijalankan  ??“  

“Ingat kalian ya, saya akan melaporkan kasus dugaan pemalsuan Putusan PK-MA RI dan dugaan penggelapan uang saya sebesar 565 juta ini ke yang berwajib…. Main main kalian dengan rakyat….” Ucap NURHAYATI dengan nada kesal . 

Ketika peristiwa ini dikonfirmasi kepada kuasa hukum NURHAYATI, Bapak  RUMBI SITOMPUL, SH dari Kantor Hukum “ RUMBI SITOMPUL,SH & PARTNERS “ di Tangerang,  melalui telepon selularnya, Minggu (8/12/2024) mengatakan “ Sangat menyayangkan sikap dan perilaku dari pihak PN. Sei Rampah. Klien kami tentu berhak meminta kembali uang SKUM atau Panjar Eksekusi yang telah dibayarkan klien kami ke PN. Sei Rampah  sebesar 30 juta rupiah tersebut, karena memang Eksekusi tersebut tidak dilaksanakan” kata Rumbi. 

“Jika dikatakan alasan penolakan pengembalian uang Panjar tersebut harus lebih dulu ada Surat Penetapan Penghentian Eksekusi dari Ketua PN. Sei Rampah, maka patut dipertanyakan apakah memang Ketua PN. Sei Rampah sudah ada menerbitkan Surat Penetapan Eksekusi ??….Mana ?. Kok engga ada diberikan ke klien kami ???. 

Lagian uang itu kan berupa uang panjar, mestinya harus dikembalikan kapan diminta karena eksekusinya tidak dijalankan, malah putusan Kasasi yang menjadi dasar permohonan eksekusi itu disebutkan oleh PN. Sei Rampah telah dibatalkan oleh Putusan PK , meskipun putusan PK itu kami duga palsu  “  tambah Rumbi. 

Selanjutnya Rumbi mengatakan “  Kami sangat  sangat   meragukan   kebenaran   isi   Relas   Pemberitahuan   Putusan   Peninjauan   Kembali   yang   disampaikan   oleh   pihak   Pengadilan   Negeri   Sei   Rampah   tersebut.   Bahkan   kami   menduga   kuat   telah   ada   tindakan   pemalsuan   atas   putusan   Peninjauan   Kembali   1017   PK   /   Pdt/   2024,   

sebab   dari   data   tentang   putusan   PK   dimaksud   yang   diperoleh   klien   kami   dari   pihak   Mahkamah   Agung   RI   ,   justru   menyebutkan/   mencantumkan   bahwa   Permohonan   PK   1017   PK   /   Pdt/   2024   dimaksud   “DITOLAK“   oleh   Majelis   Hakim   Agung   RI.   Sehingga   terdapat   putusan   yang   “   BERBEDA”   dengan   yang   disampaikan   pada   Relas   Pemberitahuan   Putusan   Peninjauan   Kembali   yang   disampaikan   oleh   pihak   PN.   Sei   Rampah.

Perihal dugaan pemalsuan putusan ini  telah kami sampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung RI  melalui surat kami Nomor 101 – C / RBS & PARTNERS / XI / 2024, tanggal 15 November 2024 untuk ditelusuri dan diperiksa.  Namun sampai sekarang belum ada jawaban.  Sehingga dugaan Pemalsuan Putusan ini juga akan kami laporkan ke Bareskrim Mabes Polri, karena jika benar terbukti, maka perbuatan ini  sudah merupakan penghianatan terhadap supremasi hukum, Kepastian Hukum dan Keadilan yang diemban oleh Mahkamah Agung RI selaku pemegang kekuasaan Judikatif di Indonesia sebagai Negara Hukum atau Recht Staat“.

“Mengenai tuntutan pengembalian uang klien kami NURHAYATI sebesar 500 juta lebih, kami selaku kuasa hukumnya  telah mengirimkan surat somasi kami   No :   101 – D   / RBS & PARTNERS / XI / 2024 , tanggal  26 November 2024   kepada Bapak   MUHAMMAD   SACRAL   RITONGA,   SH.MH   ,   Ketua   Pengadilan   Negeri   Sei   Rampah dan  Bapak   RAHMAD   DIANSYAH,S.SH,   Jurusita   Pengadilan   Negeri   Sei   Rampah, namun sampai saat ini, juga tidak ada jawaban atau tanggapan sama sekali.

Sehingga  dalam waktu dekat kedua orang ini,  akan kami Laporkan ke Kepolisian dengan dugaan perbuatan pidana Penipuan dan atau  Pengggelapan “ kata Rumbi dalam mengakhiri konfirmasinya. ( tim )

Imigrasi Resmikan Direktorat Kepatuhan Internal dan Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi

0

Pematangsiantar, Gnewstv.id

Ditjen Imigrasi kini semakin kuat dengan hadirnya dua direktorat baru, yaitu

Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Direktorat Kepatuhan Internal. Berdasarkan Permenimipas Nomor 1 Tahun 2024, kedua direktorat ini resmi beroperasisejak 20 November 2024. Dengan demikian, saat ini Ditjen Imigrasi membawahi delapan direktorat teknis dan satu sekretariat direktorat jenderal.

Barron Ichsan, sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengawasan danPenindakan Keimigrasian didapuk menjadi Direktur Kepatuhan Internal. Sejak 28 November 2024, Barron memimpin Direktorat yang mempunyai tugas secara umum,fungsinya meliputi pencegahan Pelanggaran – dengan melakukan identifikasi potensi risiko yang dapat menyebabkan pelanggaran, menyusun kebijakan dan prosedur untuk mencegah terjadinya pelanggaran; serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan operasional untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan

yang berlaku. Posisi Barron Ichsan sebagai Direktur Pengawasan dan Penindakan

Keimigrasian digantikan oleh Kombes Pol Yuldi Yusman dari Kepolisian Republik

Indonesia.

“Direktorat Kepatuhan Internal berperan sebagai pengawas internal dalam sebuah

institusi. Tugas utama direktorat ini memastikan seluruh kegiatan operasional institusiberjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur (SOP), kode etik, dan nilai-nilai yang berlaku,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur

Jenderal Imigrasi, Safar M. Godam.Sementara itu Suhendra, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ditunjuk untuk memimpin Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Tugas utama direktorat baru ini adalah memastikan kegiatan pemeriksaan keimigrasian di seluruh Indonesia berjalan dengan tertib, efektif, dan efisien. Hal ini penting untuk menjaga keamanan negara, mencegah masuknya orang asing yang tidak diinginkan, serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Indonesia sendiri memiliki 168 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), yang meliputi TPIUdara di 17 bandara internasional, 95 TPI Laut, 16 Pos Lintas Batas Internasional, dan

40 Pos Lintas Batas Tradisional. Jumlah perlintasan masuk dan keluar RI pada Semester I Tahun 2024 mencapai lebih dari 20 juta perlintasan, sedangkan pada tahun 2023, tercatat sebanyak hampir 42 juta perlintasan di seluruh TPI. 

Godam menyebutkan bahwa banyaknya jumlah TPI yang harus dikelola, serta tingginya volume perlintasan orang, merupakan urgensi yang perlu direspons melalui penyesuaian struktur organisasi.

“Dengan adanya struktur yang lebih mapan, fokus yang lebih tajam pada pengawasan

internal dan eksternal, Saya berharap kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi dapat meningkat lebih signifikan, sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi negara,” tutup Godam.(srt)

100 Hari Kerja, Asri Ludin – Lom Lom Akan Transformasi Total Jabatan Struktur Organisasi Pemkab Deliserdang

0

Deli Serdang, gnewstv.id 

Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wabup Deliserdang nomor urut 02, dr Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo mendeklarasikan kemenangan dalam perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Deliserdang di Posko Aci Center, Lubukpakam, Jumat (6/12/2024) Kemarin.

Dalam deklarasi tersebut disebut KPU Deliserdang sudah melakukan ketok palu untuk pemenang Pilkada Deliserdang. Diketahui dari posko Aci Center, Paslon 02 berhasil meraih 229.242 suara (51,24 %), Paslon 03 (Yusuf Siregar – Bayu Sumantri) meraih 138.696 suara (31,00 %) dan Paslon 01 (Sofyan-Junaidi) meraih 79.462 suara (17,76 %)..

Menjawab pertanyaan wartawan untuk program 100 hari kerja ke depan usai dirinya dan Lom Lom Suwondo dilantik menjadi Bupati dan Wabup Deliserdang akan mentransformasi total struktur organisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Deliserdang.

“Yang pasti nanti 100 hari kerja yang pertama akan membuat pelayan terpadu di semua kecamatan dan akan di organisasi pimpinan daerah (OPD). Kita akan berantas yang namanya pungutan liar. Lalu transformasi layanan kesehatan yang cukup jempol saja dapat berobat.  Kemudian yang kita akan beri warning ke jajaran struktur organisasi di Pemkab Deliserdang. Kita akan reformasi total struktur organisasi ASN di Pemkab Deliserdang,” kata dokter spesialis penyakit dalam tersebut.

Asri Ludin juga berharap kepada semua masyarakat Deliserdang untuk tidak mudah terpancing lagi untuk terkotak-kotak. Ia tidak mau masyarakat Deliserdang yang diadu domba. 

“Jangan memperuncing. Kita akan tampung aspirasi paslon 01 dan 03. Saya tidak mau masyarakat yang diadu domba. Padahal saya nanti dengan Pak Yusuf minum kopi, atau pak Lom Lom minum kopi dengan Pak Bayu dan Pak Sofyan, namun masyarakat yang diadu domba kan kasihan,” tutur Asri.

Sementara Lom Lom Suwondo mengatakan program kerja usai pelantikan ialah memastikan sinkronisasi regulasi tetap berjalan.

“Sinkronisasi regulasi kita pastikan tetap berjalan. Deliserdang akan lebih sehat tentu jadi harapan bersama masyarakat,” kata Lom Lom Suwondo.

Menurut dia, setelah pelantikan nanti dirinya dan Bupati Deliserdang akan susah dijumpai di Kantor Bupati Deliserdang. Karena mereka akan turun terus ke masyarakat memastikan pelayanan lebih baik, karena kebijakan yang mereka sepakati ialah pro rakyat.

“Usai pelantikan nanti, tentu akan susah dijumpai di kantor Bupati Deliserdang. Kami akan memastikan pelayanan ke masyarakat berjalan baik dan kami akan turun langsung, sebab kebijakan kita yang sudah disepakati yaitu pro masyarakat,” tutur Lom Lom.

Deklarasi itu turut dihadiri H Sugeng Tokoh Masyarakat Deliserdang, Upar Pulungan, Syahrial Tambunan, Partai Pendukung yaitu Sekjen DPP Golkar Zul Amri, Sekjen DPC PDIP Deliserdang Antoni Napitupulu dan partai pendukung lainnya. Deklarasi dibuka Ketua Tim Pemenangan Dr Khairul Anwar dan Sekretaris, Kustomo serta ratusan relawan.(Sur)

Permudah Akses Sumut-Bali, Lion Air Buka penerbangan perdana Rute Kualanamu-Denpasar Pulang Pergi

0

Deli Serdang, gnewstv.id 

Untuk Mempermudah akses dari Provinsi Sumatera Utara dengan Provinsi Bali, Lion Air membuka penerbangan perdana (inaugural flight) rute Kualanamu-Denpasar pulang pergi (PP), di Kualanamu Internasaional Airport (KNIA),Jumat (6/12/2024). Penerbangan tujuan Denpasar itu dilayani setiap hari atau 7 kali frekuensi penerbangan dalam seminggu.

Pembukaan rute baru penerbangan domestik tersebut langsung direspon positif PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) selaku pengelola Bandara Internasional Kualanamu.

“Tentunya, kami atas nama manajemen PT Angkasa Pura Aviasi Bandara Kualanamu mendukung sepenuhnya pembukaan rute baru Lion Air Kualanamu-Denpasar, Denpasar-Kualanamu” kata Senior Vice President (SVP) of Comercial Abed Nego Azarya Tampubolon.

Dia mengatakan, dukungan dimaksud di antaranya terus meningkatkan pelayanan dan fasilitas serta pendukung lainnya. Dengan pembukaan rute baru ini lanjut Abed Nego diharapkan dapat menumbuhkembangkan potensi pariwisata Indonesia khususnya di Sumatera Utara yang kaya akan destinasi wisata.

Abed Nego juga mengucapkan terimakasih atas pembukaan rute perdana ini, mudah-mudahan Lion Air Group ke depan semakin berkembang dan terus mengudara.

Sementara Area Manager Lion Air Goup Sumatera Juli Aspita mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya rute penerbangan baru Lion Air Kualanamu-Denpasar.

“Terima kasih juga kami sampaikan kepada para pemangku kepentingan, mitra kerja, dan tentunya masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada Lion Air Group,” kata Juli Aspita yang didampingi Station Manager Lion Air Kualanamu, Robby Handoko.

Penerbangan ini lanjut Juli Aspita merupakan wujud komitmen Lion Air dalam memperluas konektivitas udara di Indonesia, sekaligus mendukung kemajuan sektor pariwisata dan ekonomi.

Rute baru ini diharapkan dapat mempermudah akses antara Sumatera Utara dan Bali. Dua wilayah strategis yang memiliki potensi besar dalam sektor pariwisata dan perdagangan.

“Kami percaya, dengan hadirnya rute baru ini, akan tercipta lebih banyak peluang kolaborasi dan pertumbuhan ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat, baik di Sumatera Utara maupun Bali,” jelasnya.

Turut hadir di acara pembukaan rute baru Lion Air Kualanamu-Denpasar, di antaranya, Senior Manager of Airline Marketing Rajeev Kumar didampingi Manager of Airline Marketing Sinang Triyanto, Junior Manager of Airline Marketing Ajie Wibisono, Senior Manager Operasi dan Pelayanan Ermansyah Saragih, Manager Pelayanan Ilham Saputra Zai dan Manager Officer In Charge (OIC) Suparman. (Sur)

Petani 57 Tahun Ditemukan Meninggal di Tengah Sawah

0

Serdang Bedagai, Gnewstv.id

Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) dengan cepat menangani laporan penemuan seorang petani bernama Harapan Nainggolan (57) yang ditemukan meninggal dunia di tengah sawah di Dusun III Desa Bakaran Batu, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, pada Kamis (5/12/2024).

Laporan penemuan ini diterima sekitar pukul 08.00 WIB dari warga setempat. Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujenderal, S.H., M.H., langsung memerintahkan timnya untuk bergerak ke lokasi kejadian guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Korban pertama kali ditemukan oleh saksi bernama Abdi Ompusunggu (40), seorang warga setempat. Sekitar pukul 09.00 WIB, Abdi menemukan korban dalam posisi terlentang di area sawah dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

Kapolsek Firdaus kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., bersama Pawas IPDA MP. Ritonga, Ka SPK AIPTU Joni Sirait, dan tim forensik Polres Sergai untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Pihak keluarga korban memutuskan untuk tidak melakukan autopsi setelah menyatakan bahwa mereka menerima kejadian ini sebagai musibah. Jenazah korban telah dibawa ke rumah duka di Dusun X Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban, untuk dimakamkan.

Kapolsek Firdaus menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang dengan sigap melaporkan kejadian tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama warga yang membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Semoga sinergi ini terus terjaga,” ujar AKP Andi Sujenderal.

Polsek Firdaus memastikan bahwa kasus ini tidak mengandung unsur kriminalitas dan telah ditutup sesuai prosedur. 

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan kejadian yang mencurigakan( Mangisi.S )

Cekcok Rumah Tangga Berujung Maut, Suami Bacok Istri Hingga Tewas dan Mertua Kritis.

0

Sergai,Gnewstv.id 

Tragedi pilu terjadi di Dusun I , Desa Dolok Masango , kecamatan Bintang  Bayu, Serdang Bedagai ( Sergai), Sumutera Utara.

Seorang pria berinisi MDH (32) membacok istri dan mertuanya secara brutal , Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 15.30 Wib. Aksi kekerasan ini menyababkan istrinya, Lisa Puti (31), Meninggal dunia di tempat, sementara. ibu mertuanya ,Suyanti (51) , kritis dan dirawat di RS Bhayangkara Tebing Tinggi.

Kapolres Sergai , AKBP Jhon Heri Sitepu , dalam keterangan pers Kamis (5/12/2024), mengungkapkan bahwa  insiden bermula dari pertengkaran di rumah mertuanya . ” Pelaku datang menggunakan sepeda motor ke rumah mertuanya . Terjadi cekcok, dan pelaku  yang di duga dipengaruhi emosi dan kecanduan narkoba langsung melakukan pembacokan terhadap kedua korban,” jelasnya.

Lisa mengalami luka parah yang menyebabkan nyawanya tak tertolong, sementara ibunya, Suyanti, mengalami luka yang serius .

“Pelaku mengaku sakit hati dan melakukan aksi ini secara membabi buta . Saat ini, pelaku telah diamankan dan di tahan di Polres Sergai,” tambahnya.

MDH dijerat pasal 44 ayat 3 UU NO. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan  Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian terus mendalami motif dan kondisi pelaku saat kejadian berlangsung.( Mangisi.s)

HASIL EVALUASI KINERJA PENJABAT WALIKOTA SE-INDONESIA, MOETAQQIEN HASRIMI MASUK TOP 5 PENJABAT WALIKOTA TERBAIK 

0

TEBINGTINGGI -Gnewstv.id

Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Dr. Moettaqien Hasrimi, S.STP., M.Si menorehkan prestasi gemilang di level nasional dengan masuk dalam top 5 sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota terbaik se-Indonesia. Hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi kinerja seluruh Pj Wali Kota se-Indonesia yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Megeri (Kemendagri).

Hasil prestasi tersebut diumumkan dalam Rapat  Koordinasi Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Wali Kota) dan Penjabat Kepala Daerah se-Indonesia dan Rapat Evaluasi pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. Dr. Tito Karnavian melalui secara daring melalui video konferensi, Rabu (4/12/2024).

Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Dr. Moettaqien Hasrimi, S.STP., M.Si berhasil mengumpulkan nilai evaluasi sebesar 78.00, dan berhasil menduduki peringkat kelima dari total 98 kota di seluruh Indonesia.

Atas raihan prestasi ini, Pj. Wali Kota Moettaqien Hasrimi mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang turut mendukung dan bekerjasama dalam mendukung Pemko Tebing Tinggi menjalankan fungsinya sebagai pelayan masyarakat.

“Syukur Alhamdulillah atas capaian ini. Prestasi ini tak lepas dari kerja sama dan dukungan seluruh pihak, mulai dari Forkopimda, legislatif, OPD terkait, para camat, stakeholder hingga masyarakat Kota Tebing Tinggi. Prestasi ini merupakan hasil kerja kolaborasi dan sinergitas antar pemangku kepentingan untuk mempersembahkan capaian tersebut kepada seluruh masyarakat Kota Tebing Tinggi yang telah mendukung pemerintah dalam menjalankan fungsinya sebagai pelayan masyarakat,” ujar Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Moettaqien Hasrimi kepada media setelah sesi video konferensi.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri Tito Karnavian mengapresiasi seluruh kepala daerah atas suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 secara aman, damai, dan jujur. Mendagri juga mengingatkan para Pj Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk menjaga netralitas serta menjalankan tugas dengan baik hingga pelantikan kepala daerah definitif pada Februari mendatang.( Rudianto Purba) 

Dugaan Pemalsuan Putusan PK – Mahkamah Agung RI ,   PN Sei Rampah Tidak Dapat Berikan Salinan Resmi putusan  PK Kepada Termohon Nurhayati 

0

Sei Rampah,gnewstv.id 

Terkait Relaas pemberitahuan putusan Peninjauan Kembali (PK) kepada termohon PK dengan nomor Perkara 1017 PK/Pdt/2024 jo.Nomor 2690 K/Pdt/2023 Jo.Nomor 25/PDT/2023/PT MDN dan Jo.Nomor 8/Pdt.G/2022/PN Srh Atas Gugatan 3 Objek Perkara di Lahan 64 Ha Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumut Milik Nirhayati, yang diserahkan Rahmad Diansyah.S,SH selaku jurusita atas perintah Ketua PN. Sei Rampah  kepada Termohon Nurhayati  pada tanggal  8 November  2024 lalu,  mulai tercium adanya gelagat tentang terjadinya  dugaan pemalsuan putusan PK yang disebutkan mengabulkan permohonan PK dari para Pemohon PK, Herman Hariantono Alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing Alias Acin dan Bunju alias Ayu Gurame.

Hal ini ditegaskan Rumbi Sitompul,SH selaku Praktisi Hukum dan juga Kuasa Hukum Nurhayati, kepada wartawan melalui telepon selularnya dari Jakarta, Rabu (4/12/2024). “Berdasarkan laporan klien kami  Nurhayati bersama keluarganya, bahwa hari ini mereka pergi ke PTSP ( Pelayanan Terpadu Satu Atap )  PN. Sei Rampah untuk meminta dan mendapatkan Salinan Resmi Putusan PK Nomor  1017 PK/Pdt/2024,   dengan membawa serta menunjukkan  Relaas Pemberitahuan Putusan yang diterima dari  Juru Sita PN Sei Rampah Rahmad Diansyah.S,SH melalui Pos,  namun  ternyata permintaan klien kami Nuhayati menjadi  pupus, setelah mendapat jawaban dari petugas atau staf PTSP yang bernama Sufla yang mengatakan bahwa salinan Putusan PK dengan nomor Perkara 1017 PK/Pdt/2024 sudah tidak ada lagi di PN. Sei Rampah ,” Ujar Rumbi Sitompul.

Bahkan, Rumbi menegaskan, bahwa atas jawaban Saudari Sulfa tersebut,  Niko Prabudi yang mendampingi Nurhayati ke PTSP PN Sei Rampah, sempat terpancing emosi dan mendesak pihak PTSP untuk menghadirkan  atau memanggil Juru Sita bernama  Rahmad Diansyah yang telah mengirim dan menandatangani surat Relaas Pemberitahuan Putusan PK  yang dikirimkannya ke Ibu Nurhayati.

“Cepat kalian panggil si Diansyah, si juru sita yang mengirimkan Relaas Pemberitahuan Putusan PK Perkara 1017 PK/Pdt/2024 itu. Mengapa dia berani mengirimkan Relaas Putusan PK tersebut ke Ibu Nurhayati, sedangkan ternyata  salinan putusan resminya tidak ada di PN. Sei Rampah . Lalu dasar apa dia membuat relaas itu  ? Ini Pengadilan apa ? . Main – main dengan putusan perkara ??  “ ucap  Niko Prabudi di PTSP PN Sei Rampah. 

Menurut Rumbi, dengan peristiwa ini,  pihak PN. Sei Rampah telah benar -benar melakukan tindakan “ PEMBOHONGAN PUBLIK “ . Kalau Salinan putusan PK nya tidak ada, kenapa dia bisa mengirimkan relas putusan PK kepada klien kami  ibu Nurhayati ?. Apa dasarnya ?? . Sebab menurut ketentuannya,  Rellas Pemberitahuan suatu Putusan PK  dapat dilakukan oleh Juru Sita atas perintah Ketua PN adalah setelah pihak PN ybs menerima berkas perkara berikut  putusannya  dari Mahkamah Agung. Kalau ternyata putusannya tidak ada atau belum ada,  tetapi Jurusita sudah berani mengirimkan relas pemberitahuan putusan PK kepada para pihak, apakah ini bukan merupakan suatu PEMBOHONGAN ?? 

“Namun atas desakan pihak Nurhayati, akhirnya Humas PN Sei Rampah bernama Sri didampingi Panitera Muda Perdata dan Panitera Muda Pidana menjumpai pihak Nurhayati dan menyatakan bahwa Salinan PK yang sudah sempat diterima oleh PN Sei Rampah dari  pihak Mahkamah Agung (MA) RI,   ternyata  telah diperintahkan  untuk dikirimkan kembali  oleh pihak PN Sei Rampah ke MA   dengan alasan bahwa ada  salah penulisan pada  putusan tersebut,” kata Rumbi atas penyampaian Niko.

Dengan adanya keanehan seperti yang terjadi hari selasa (3/12/2024) kemarin di PN Sei Rampah, maka saya selaku Kuasa Hukum dari Nurhayati semakin yakin tentang dugaan saya , bahwa  Putusan PK dengan nomor Perkara 1017 PK/Pdt/2024 mengandung tindak pidana pemalsuan. Karena menurut relaas pemberitahuan putusan PK oleh Jurusita PN Sei Rampah disebutkan bahwa  PK tersebut “ DIKABULKAN “ oleh Mahkamah Agung RI   , sedangkan kami memiliki  bukti  yang memperlihatkan bahwa putusan PK tersebut justru “ DITOLAK atau TOLAK “ oleh Mahkamah Agung RI.

“Dugaan adanya pemalsuan putusan PK dengan nomor Perkara 1017 PK/Pdt/2024 sedang  saya selidiki, dan terhadap hal ini  saya selaku Kuasa Hukum Termohon NURHAYATI telah mengirimkan surat kepada Ketua MA RI dan kepada ke – 3 ( tiga ) Hakim Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan PK tersebut termasuk kepada Panitera Penggantinya. Kemudian surat tersebut saya tembuskan kepada Bawas MA, Panitera Muda Perdata MA , Komisi Yudisial RI, Kapolri,  Ketua PT Medan, Kapoldasu  dan juga kepada  Ketua PN Sei Rampah. Surat tersebut kami lampirkan dengan bukti -bukti. Kami mempertanyakan kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung RI tentang apa sebenarnya yang diputuskan oleh Majelis  Hakim Agung RI  yang menangani Perkara 1017 PK/Pdt/2024  ??. Mengapa sampai  bisa terjadi ada 2 ( dua ) putusan yang berbeda pada suatu perkara PK ? ” tegas Rumbi.

Tapi, Rumbi meyakini bahwa putusan PK punya Kliennya Nurhayati yang dinyatakan ditolak merupakan putusan yang sah, sebab didalam putusan berupa PDF yang didapati, sudah ditandatangi diatas materai oleh tiga orang Hakim Agung masing-masing I Gusti Agung Somantha,SH.MH, DR.Lukas Prakoso,SH.M.Hum dan Agus Subroto,SH.,Hum, serta ditanda tangani Panitera Muda Perdata MA RI Ennid Hasanuddin,SH.CN.MH dan Panitera Pengganti MA RI Arief Sapto Nugroho,SH.,MH.

“Saya Yakin Salinan Putusan PK berupa PDF yang diterima Klien saya Nurhayati yang isinya menolak PK dari pemohon merupakan putusan yang sah dan dikeluarkan pihak Mahkamah Agung pada 27 September 2024, sedangan salinan Putusan PK yang diterima pihak Pemohon yang isinya “ KABUL”,  diduga putusan tersebut palsu, hal ini disebakan tidak dapatnya pihak PTSP memberikan Salinan Putusan PK dengan nomor Perkara 1017 PK/Pdt/2024, dengan dasar Surat Relaas Pemberitahuan Putusan PK kepada klien saya Nurhayati,” kata Rumbi.

Rumbi juga menegaskan, bahwa kasus ini merupakan kasus besar, dan pihaknya akan melayangkan surat untuk kedua kalinya kepada Ketua  Mahkamah Agung RI dan juga akan menembuskannya kepada , Bawas Mahkamah Agung, Hakim Agung serta Panitera Muda Perdata dan Panitera Pengganti MA RI, serta kepada Komisi Yudisial serta Kapolri, agar menjawab pertanyaan kami mengapa dalam satu nomor Perkara PK yakni , nomor 1017 PK/Pdt/2024 ada dua putusan yang berbeda.

“Jika pihak-pihak terkait yang sudah saya surati tidak juga memberikan jawaban dan tanggapan atas laporan saya ini, Saya selaku Kuasa Hukum dari Klien Saya Nurhayati akan melaporkan tindak pidana atas dugaan pemalsuan Putusan PK dengan nomor Perkara 1017 PK/Pdt/2024 ini ke Bareskrim Mabes Polri,  dan akan mengadukan hal ini ke Presiden dan   DPR RI / Komisi 3 untuk diadakan evaluasi demi   terciptanya keadilan, kepastian hukum, dan supremasi hukum di Indonesia. Harus segera dibasmi semua mafia- mafia Hukum di Bangsa ini.( tim )

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 6 Pegawai

0

Simalungun, Gnewstv

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Robinson Peranginangin memimpin upacara kenaikan pangkat enam pegawai, Selasa (3/12/2024). Bertindak sebagai komandan upacara Kasubag Umum Eka Putra.

Kalapas dalam amanatnya menyampaikan selamat kepada enam pegawai yang memperoleh kenaikan pangkat. Diharapkan kepada para pegawai yang naik pangkat agar tetap meningkatkan disiplin dalam bekerja.

Khusus kepada Kepala Seksi Kegiatan Kerja, banyak program kerja dalam rangka mendukung ketahanan pangan yang harus dikerjakan.

Oleh karenanya manfaatkan lahan yang ada untuk mendukung program ketahanan pangan tersebut, harap Kalapas.

Adapun nama.pegawai yang naik pangkat yakni Serasi Sembiring jabatan Kasi Giatja pangkat lama Penata Tingkat I (III/d), pangkat baru Pembina (IV/a). Wenri Fighter Situmorang, jabatan Penjaga Tahanan pangkat lama Pengatur Muda (II/a) pangkat baru Pengatur Muda Tingkat I (II/b). 

Septian Anugerah jabatan Penatausahaan pangkat lama Pengatur Muda (II/a) pangkat baru Pengatur Muda Tingkat I (II/b). Teruna Agus Afindo Gultom, jabatan Penjaga Tahanan pangkat lama Pengatur Muda (II/a) pangkat baru Pengatur Muda Tingkat I (II/b). 

Ari Cristian Fernando Gultom, jabatan Penjaga Tahanan pangkat lama Pengatur Muda (II/a) pangkat baru Pengatur Muda Tingkat I (II/b). Andi Pramana Manik, jabatan Penjaga Tahanan pangkat lama Pengatur Muda (II/a) pangkat baru Pengatur Muda Tingkat I (II/b), (srt)

Google search engine
0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts

Maaf Om, Beritanya gak bisa di copy