Beranda blog Halaman 157

Rumah Seorang Warga Dibakar Oleh OTK , Korban: Tolong Pak Polisi Agar Segera di Usut Pelaku

0

Tanjung Beringin, Sergai. Gnewstv.id

Permulaan percobaan pembakaran oleh Orang Tidak di Kenal (OTK) terhadap rumah Gibson Simanjuntak (56) salah seorang warga Dusun I Desa Pematang Cermai Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut yang terjadi pada hari Rabu 30/8/2023 pukul 21.25 Wib yang lalu kini sudah di laporkan ke Polsek Tanjung Beringin.

Api yang diketahui berasal dari dinding papan belakang rumah dengan kain yang yang diduga tersiram minyak tanah atau solar yang ditempelkan di dinding papan rumah tersebut tampak api mulai nampak hingga membuat dinding papan tersebut menghitam.

Saksi mata Dewi Simbolon (40) yang saat itu sedang berada di dalam rumah ketika OTK tersebut meletakkan kain yang sudah di siram minyak tersebut melihat api mulai menyala di dinding papan, mengatakan kepada media ini, Sabtu (2/9) pukul 09.30 Wib,

“Ada api menyala di belakang bang dan saya kaget koq ada api di dinding papan itu dan api itu makin membesar, lalu saya ambil air dari bak mandi untuk menyiram api itu dari dalam hingga api itu padam tapi saya takut keluar”, ungkap Dewi.

Lanjut Dewi,

“Setelah api itu padam saya siram dengan merasa ketakutan untuk keluar rumah, saya coba intip keluar untuk melihat apa ada orang, lalu saya cari abang saya Bang Juntak untuk memberitahukan bahwa rumah terbakar dan ketemu di jalan”, jelas nya.

Gibson Simanjuntak pemilik rumah ketika awak media ini konfirmasi di kediaman nya mengatakan,

“Awalnya Dewi adek saya datang cariin saya untuk menyampaikan kabar kalau rumah terbakar tapi saya ragu karena itu tidak mungkin, lalu saya bergegas untuk balik ke rumah dan benar bahwa ada orang yang mencoba melakukan pembakaran rumah saya dari dinding papan belakang rumah dengan melihat dinding papan sudah menghitam setelah api di siram air oleh adik Dewi hingga padam”, ucap Gibson.

Gibson Simanjuntak melanjutkan,

“Secara pribadi saya meminta kepada siapapun pelaku yang ingin membakar rumah saya agar jangan mencoba untuk menyakiti saya dan kalau saya ada salah saya minta maaf, dan kepada Pihak Penegak Hukum Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai memohon agar kasus ini di usut siapa dalang utama percobaan pembakaran rumah saya ini, karena ini menyangkut nyawa manusia”, harap Gibson kepada Aparat Penegak Hukum Polres Sergai.

Diwaktu yang terpisah awak media ini mencoba konfirmasi melalui telepon terkait kasus percobaan pembakaran rumah warga ini kepada Kanit Intel Polsek Tanjung Beringin, Apakah sudah ada laporan resmi dari korban? Dan apa tindak lanjut dari pihak Polsek Tanjung Beringin? Namun belum ada jawaban karena masih belum dapat informasi dari tim Kepolisian Polsek Tanjung Beringin ketika turun cek lapangan pada hari Kamis 1/9/2023 kemarin sekitar pukul 10.00 Wib.

Laporan . Erick Yoma-gnewstv

Pj. WALI KOTA TEBING TINGGI SAMPAIKAN CAPAIAN KINERJA TRI WULAN I DI KEMENDAGRI

0

Tebing Tinggi-Gnewstv.id

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Kemendagri melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Penjabat (Pj) Kepala Daerah.

Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, melakukan penilaian kepada para Pj. Kepala Daerah. Dalam melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Pj. Kepala Daerah tersebut, yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali atau per tri wulan,

Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si., yang dilantik sejak 24 Mei 2023 lalu, memaparkan capaian kinerja menjadi indikator penilaian di Ruang Pertemuan Utama, Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Dalam paparannya, Pj. Wali Kota Tebing Tinggi menyampaikan sejumlah capaian kinerja yang telah dilakukannya, di hadapan Pimpinan Penilai terdiri dari Brigjen.Pol.Rustam Mansur selaku Inspektur I Irjen, Drs. Kusna Heriman, M.H. selaku Inspektur III Irjen dan Drs. Azwan, M.Si., Muhammad Dimiyathi, S.Sos., M.TP., Bachtiar Sinaga, S.E., M.M., CRGP, CGCAE serta Wiratmoko, Ak., M.Ak.

“Pada kesempatan ini saya mohon ijin untuk menyampaikan tuntunan apa yang sudah dipandu oleh Irjen, kami melakukan 3 pendekatan dari aspek pemerintahan, apek pembangunan dan aspek kemasyarakatan,” ungkap Pj. Wali Kota.

Kemudian Pj. Wali Kota juga memaparkan 5 indikator yang terkait dengan ketersediaan program dan anggaran untuk penanganan kesehatan dan penyediaan sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan, infrastruktur, penyusunan rencana tata ruang wilayah RT/RW dan pelayanan publik.

Tambah Pj. Wali Kota, pembinaan dan pengawasan kepada Pemda sudah lazim dilaksanakan sebagai catatan.

“Tanggal 25 Mei 2023, kta sudah lakukan kunjungan sebagai dukungan moral, berkunjung ke Rumah Sakit, sehingga harapan kawan juga paham ini. Kemarin (RSUD Dr. Kumpulan Pane) akreditasi mencapai Paripurna,” ujar Pj. Wali Kota.

Tambah Pj. Wali Kota, hal ini pun sudah terhubung antara lain dengan pelaksanaan-pelaksanaan program lain sesuai arahan Mendagri, yakni Gasing (Gampang, asyik, menyenangkan) arahan Presiden RI, kita sudah laksanakan dengan dana yang ada sehingga IPM Kota Tebing Tinggi mengalami peningkatan dari sebelumnya nomor 5 menjadi nomor 4 se-Sumatera Utara, hal ini merupakan keberlanjutan dari keberhasilan sebelumnya.

“Mudah-mudahan cukup memberi gambaran dan diberi masukan bagaimana kami meningkatkan kinerja di Kota Tebing Tinggi,” demikian Pj. Wali Kota.

Di akhir, Inspektur III Inspektorat Jenderal Kemendagri RI Drs. Kusna Heriman, M.H. selaku tim evaluator, mengapresiasi kinerja Pj. Wali Kota Tebing Tinggi atas capaian selama masa jabatannya. Dirinya mengakui bahwa tanggungjawab Pj. lebih besar dan memang sesuai regulasi, evaluasi 3 bulan sekali, bahwa pertemuan ini akan terus dipantau Kemendagri RI.

Dirinya juga berharap tim Pemko Tebing Tinggi betul-betul melihat regulasi apa yang sudah ditetapkan dalam pedoman evaluasi capaian.

“Memang beberapa sudah dicatat oleh bapak-bapak dan beberapa hal memang catatan saya juga masih banyak kekurangan semoga nanti dalam evaluasi lebih baik. Silahkan berkoordinasi dengan siapa pun sesuai dengan bidangnya, mudah-mudahan bapak-bapak tetap semangat maju,” harapnya.

Turut mendampingi Pj. Wali Kota Tebing Tinggi, Pj. Sekdako H. Kamlan Mursyid, S.H., M.M., CGCAE, Kepala Bappeda Erwin Suheri Damanik, Kepala BPKPD Sri Imbang Jaya Putra, AP., M.SP., Kadis Kebudayaan dan Pendidikan Idam Khalid, S.KM., M.Kes.

Lanjut, Kadis Kesehatan dr. Henny Sri Hartati, Kadis PUPR Reza Aghista, ST., M.Si., Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian, S.STP., M.Si., Plt. Kadis DPMPTSP Amris Siahaan, S.Pd., M.Si., Kabag Pemerintahan Ramadhan Barqah Pulungan, SP., M.Si. dan Plt. Kabag Prokopim Faisal Ahmad, S.Ag.

Laporan .Rdt-gnewstv.id

Bawaslu Pematang Siantar Sampaikan Himbauan 6 Larangan Bagi ASN Terkait Pemilu

0

Pematang Siantar- Gnewstv.id


Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pematang Siantar menyampaikan 6 larangan yang tidak boleh dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Pematang Siantar, Nanang Wahyudi Harahap melalui Pelaksana Harian (Plh) Ketua, Riky Fernando Hutapea didampingi Kordinator Divisi Hukum,Pencegahan,Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H),Franki D Sinaga,Jumat (1/9/2023) mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kegiatan-kegiatan yang tidak boleh diikuti oleh ASN Pemko Pematang Siantar terkait Pemilu 2024.

” Bawaslu Pematang Siantar sudah menyampaikan himbauan melalui Wali Kota Pematang Siantar, terkait kegiatan-kegiatan yang tidak boleh diikuti ASN Pemko Pematang Siantar pada Pemilu 2024 melalui surat Nomor 108/PM.00.02/K.SU-30/09/2023,” ujar Riky.

Dia mengatakan 6 larang tersebut, yaitu dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ,calon DPD dan DPRD Kota dan Provinsi serta DPR RI, dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN.

Kemudian ASN juga dilarang sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain,sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Selanjutnya membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,sebelum,selama dan sesudah masa kampanye,mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu,sebelum,selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,ajakan,himbauan,seruan atau pemberian barang kepada ASN, dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat, dan atau memberikan surat dukungan disertai foto copy KTP atau surat keterangan tanda penduduk.

Kordinator Divisi HP2H Franki D Sinaga menambahkan larangan tersebut mengacu pada asas,prinsip,nilai dasar, kode etik dan kode prilaku ASN yang diatur pada pasal 2 huruf f undang-undang nomor 5 Tahun 2014.

” Bawaslu Pematang Siantar menghimbau ASN untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait netralitas ujar Frengky,

Laporan .Surati-gnewstv.id

Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan, Tiga Pelaku Diringkus

0

Simalungun- Gnewstv.id


Personil Unit I Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/30/VIII/2023/SEK-DOPAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut, Kamis(31/8/2023) sekira Pkl.16.00 WIB.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa, Korban pencurian tersebut adalah Faisal Ridwan, karyawan CV.Raja Sarana Perkasa. Melalui laporan resmi kepada pihak berwajib, Faisal menjelaskan bahwa dia telah kehilangan satu unit mobil Pick Up L.300 dengan Nomor Polisi BK 8925 FV. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 250.000.000.

Tindak pidana pencurian tersebut terjadi di Mess Kontrakan CV. Raja Sarana Perkasa yang beralamat Jl. Siantar-Prapat Dusun Marihat Huta Nagori Dolok Parmonangan Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, pada hari Senin, tanggal 7 Agustus 2023 sekitar pukul 06.00 Wib, “jelas AKP Aribowo.

Akibat dari kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Polres Simalungun untuk dapat diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan bawah, “Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit I Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, Pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekira pkl 05.00 WIB , Opsnal Jatanras mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Jalan Tanjung Balai Kelurahan Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka yang berinisial “F(42)” warga Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, “ujar Ari.

“Saat dilakukan introgasi terhadap “F(42)” menjelaskan bahwa dirinya melakukan pencurian mobil Pick Up L.300 dengan Nomor Polisi BK 8925 FV, bersama teman-temannya yaitu ,”IR(45)” warga Kecamatan Tigan Derket Kabupaten Karo, “M(46)” warga Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang, “R(25)” dan “B(25)” warga Kota Medan.

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan terhadap empat orang yang di duga menjadi pelaku pencurian dan pemberatan tersebut, Sekira pkl 11.00 WIB, Selasa(29/8/2023) Unit Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan “M(46)” dan “IR(45)” di sebuah rumah kontrakan di jalan Melati Sei Mencirim Kelurahan Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kota Medan.

Pelaku yang ditangkap telah mengakui melakukan tindak pidana dengan mengendarai mobil Avanza warna putih dengan No. Polisi BK 1196 WL, “tegas AKP Ari.

Pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap dua pelaku lainnya yaitu “R(25)” dan “B(25)” saat ini masih dalam pengejaran. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil Avanza, 2 buah Kunci T, 5 buah anak kunci T, 1 helm proyek CV.Raja Sarana Perkasa, 2 buah rompi proyek, dan beberapa alat lainnya.

Selanjutnya, pihak Polres Simalungun akan melengkapi proses mindik, melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku, melanjutkan pengembangan di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya, dan melaporkan perkembangan kasus ini secara resmi ke Polres Simalungun,

Laporan .Surati-gnewstv

Takut Dipidanakan Pemilik Grand Sultan No. 102, Yayasan Darwisjah Cabut Plank Kepemilikan.

0

Serdang Bedagai -Gnewstv.id

Takut dipidanakan oleh Tengku Nurhayati selaku Pewaris Dari Kesultanan Deli dan Pemilik Grand Sultan No.102 Tahun 1924 , pihak perlawan ( penggugat) Riza Bahar warga dusun 7 Desa Medan Sinembah dan pengurus Yayasan Darwisjah bersama sama Pengurus Yayasan turun ke lahan tanah sengketa yang Dimenangkan Tengku Nurhayati di tingkat PN Sei Rampah di dusun 4 Desa kota Galuh, Kecamatan Perbaungan Serdang Bedagai Cepat-cepat mencabut Plank Yayasan Darwisjah.

Dalam video pendek, pihak Yayasan Darwisjah seperti Reza Bahar dan Adi tidak merasa memasang Plank kepemilikan Yayasan Darwisjah.

“Kami merasa tidak pernah memasang Plank Yayasan Darwisjah atas Kepemilikan Lahan ini, karena lahan ini masih dalam sengketa,” Ujar Adi dalam video pendek tersebut.

Plank yang berjumlah tiga unit dicabut dan plank tersebut diletakkan di kantor desa kota Galuh ungkap Reza pada wartawan Sabtu ( 26/8 /2023 ) di Perbaungan mereka mengakui kemenangan’ Tengku Nurhayati dan ingin berdamai.

Tengku Nurhayati selaku pemenang di PN Sei Rampah saat dikonfirmasi di PN Sei Rampah Kamis (31/8/2023) mengatakan hal yang sama bahwa pencabutan Plank tersebut atas kehendak mereka sendiri ungkapnya Setelah Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai dalam amar putusan perkara perdata no 64 Senin (3/7/2023) menolak seluruh tuntutan provisi Pembantah, menolak eksepsi terbantah untuk seluruhnya.

Menolak bantahan Pembantah untuk seluruhnya, menyatakan Pembantah,adalah Pembantah yang tidak benar, menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 4.540.000,-.

Artinya dalam kasus gugatan perdata terhadap Tengku Nurhayati (64) pemilik surat Grand Sultan No.102/1924 dengan luas lahan 64 hektar di Dusun IV Desa Kotagaluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai menang dalam perkara perdata tersebut
 
Riza Bahar warga Dusun VII Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dari yayasan wakaf Darwisjah selaku perlawan harus membayar segala beban perkara karna seluruh gugatannya ditolak oleh majelis hakim pada amar putusannya.

Tengku Nurhayati sebagai terlawan didampingi dua kuasa hukumnya Harmoko Ginta Sirait SH dan Dani Damanik SH dan Hermanto Sinaga SH Diberitakan yang menjadi dasar gugatan bahwa perlawan mengaku pemilik atau pihak yang berhak atas sebidang tanah di Dusun IV Desa Kota Galuh dengan luas 47.118 M2 dulu Kabupaten Deli Serdang.  

Sebelumnya majelis hakim PN Sei Rampah telah mengabulkan gugatan perkara perdata Tengku Nurhayati melawan Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame. Ketiganya telah menguasai tanah tersebut selama puluhan tahun.

tim.
 

Masyarakat Apresiasi :Pelayanan Terbaik Imigrasi Pematang Siantar

0

Pematang Siantar, Gnewstv


Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar mendapatkan apresiasi dari Masyarakat terkait pelayanan baik yang telah diberikan.


Apresiasi tersebut disampaikan oleh salah satu Masyarakat yang sedang mengambil paspor atas nama Muhammad Febrian warga simalungun, dalam wawancara singkat oleh tim humas yang bersangkutan menyampaikan bahwa pelayanan yang diberikan imigrasi pematang siantar sangat memuaskan dan sangat membantu Masyarakat.


Dalam proses pembuatannya ia menyampaikan melakukan pendaftaran melalui aplikasi m-paspor dan membayar 350 ribu rupiah melalui m-banking, kemudian datang ke kantor untuk foto dan wawancara dan 4 hari kerja paspor selesai, Ketika ditanya apakah ada biaya tambahan selain 350 ribu tersebut , ia menyampaikan bahwa tidak ada pungutan sama sekali terhadap proses pembuatan paspor tersebut,


Seperti diketahu Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis yang sedang dalam proses Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Dalam hal ini sudah jadi barang tentu dan wajib untuk memberikan pelayanan baik kepada Masyarakat.


Lebih lanjut Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar juga memasang baliho anti gratifikasi ataupun pungutan liar dan membuka saluran pengaduan dalam hal pengaduan Masyarakat terkait pelayanan yang diberikan melalui Telpon, WA, dan sosial media lainnya,

Laporan .surati-gnewstv

Personil Polsek Siantar Barat Menghimbau Melalui Stiker Kamtibmas

0

Pematang Siantar, Gnewstv

Didorong Rasa peduli terhadap warganya,Personil Polsek Siantar Barat sambangi rumah masyarakat untuk menempelkan Stiker dan memberikan Layanan informasi kepada masyarakat, Rabu 30 Agustus 2023

Dengan Pemasangana Stiker Kamtibmas diharapkan turut membantu untuk menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Siantar Barat, saling komunikasi dan kerjasama antara pihak warga dan pihak polsek siantar barat, sehingga terbina silaturahmi yang baik,dan segera melaporkan kepada bhabinkamtibmas atau polsek siantar barat apabila terjadi permasalahan atau kejadian.

Kapolres pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H,S.I.K. melalui Kapolsek Siantar Barat IPDA AGUSTINA TRIYA DEWI mengatakan, “pemasangan stiker yang berisi himbauan kamtibmas tersebut diharapkan dibaca dan diketahui masyarakat untuk dilaksanakan demi keamanan dan ketertiban dilingkungannya masing-masing

Penempelan stiker serta membagikan nomor call center polsek siantar barat yang dilakukan itu merupakan upaya prepentif sebagai langkah jajaran Polres Pematang Siantar dalam menjaga keamanan di wilayah dan juga tidak lain pendekatan diri kepada masyarakat

Untuk dapat mempersempit bahkan meniadakan kesempatan karena penghuni rumah sewaktu-waktu dapat melihat stiker himbauan dan segera menghubungi nomor call center yang tertera di stiker yang menempel di dinding rumah

Polres Pematang Siantar berkomitmen mewujudkan program Polres pematang siantar yaitu ‘’KOPI SIANTAR MAN’’ (Konsultasi Obrolan Polisi Interaktif, Sinergi Ideal Andalan Tingkatkan Aktive Response Masyarakat Aman Nyaman) dan Polisi RW serta porgram Quick Wins Presisi, (surati).

Antisipasi Tawuran Antar Pelajar, Polsek Bangun Purba Polresta Deli Serdang lakukan pemeriksaan dan Himbauan Kamtibnas Kepada Para Pelajar

0

Deli Serdang-Gnewstv.id

Polsek Bangun Purba Polresta Deli Serdang antisipasi tawuran antar pelajar dengan melakukan himbauan kepada para Pelajar yang didapati sedang nongkrong di warung Simpang Tiga Pekan Bangun Purba, Rabu (30/08/2023).

Personil melaksanakan kegiatan patroli dialogis dan pemantauan memberikan himbauan antisipasi tawuran pelajar di wilkum Polsek Bangun Purba, kemudian personil menghimbau kepada para pelajar agar langsung pulang ke rumah Masing-masing selesai belajar disekolah.

Kapolsek Bangun Purba AKP Herwin, SH, memberikan penjelasannya terkait kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka menjaga Kamtibmas di wilayahnya.

“Saat ini, kami dari Polsek Bangun Purba Polresta Deli Serdang melaksanakan kegiatan rutin Patroli dalam rangka Antisipasi tawuran antar pelajar, dan melakukan pemeriksaan barang bawaan terhadap pelajar yang berkerumun dalam upaya pencegahan kemudian dihimbau untuk langsung pulang kerumah masing-masing” imbuhnya.

“Personil kita juga menghimbau agar tidak mengendarai sepeda motor ugal-ugalan dan tidak menggunakan knalpot blong serta tidak ikut bergabung dalam perkumpulan geng motor.” Tambahnya.

Sumber .Humas Polresta DS

Laporan.Surya Dharma-gnewstv

Forkaliga Pertanyakan 25 M,DPRD Batu Bara Akan Panggil BPKAD

0

Batu Bara-Gnewstv.id

Forum Komunikasi Lintas Lembaga Batu Bara (Forkaliga) lakukan aksi damai (Demo) di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara, pertanyakan pinjaman 25 Milyar ke Bank Sumut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara, dan meminta DPRD Batu Bara agar menjalankan tugas dan fungsi pokoknya sebagai lembaga pengawasan.

Para pengunjuk rasa (Pendemo) disambut oleh H. Darius, SH, MH beserta anggota dewan lainnya diruang Komisi 1 DPRD Batu Bara, Senin (28/08/2023).

Koordinator Aksi Yudi Pratama, mempertanyakan atas rencana pinjaman ke
bank sumut senilai 25 Milyar oleh Pemkab Batu Bara dinilai tidak adanya regulasi yang tepat dan transparansi pemerintah terhadap rakyat.

Bahwa pinjaman tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2018 menjelaskan bahwa pinjaman itu tidak boleh melebihi sisa masa jabatan Bupati.

“Menjadi kegaduhan rakyat dan ada kekhawatiran kalau pinjaman tersebut nantinya akan melewati sisa masa jabatan Bupati yang sudah menghitung bulan,” sampai Yudi melalui statemen aksi.nya.

Komisi 1 DPRD Kabupaten Batu Bara, H. Darius, SH, MH didampingi Anggota dewan lainnya mengatakan terkait rencana pinjaman sebesar 25 Milyar, ada kewenangan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Batu Bara.

Sebagai lembaga Baceting pengawasan sangat hati – hati meletakkan suatu keputusan, dimana setiap keputusan diawasai oleh Badan Pengaudit Keuangan (BPK) ketika berseberangan dengan regulasi yang ada, pengesahan 25 Milyar akan ketahuan dan tidak akan disetujui.

“Seterusnya nanti, Kita akan Panggil BPKAD Batu Bara agar semuanya transfaransi terkait hal tersebut,” tutup Darius.

Dan ditinjau kembali sebagaimana kemauan PP No 56 thn 2018, jika bertentang, maka DPRD Batu Bara tidak akan mengesahkannya, karena tidak mau terlibat dengan komplik tesebut.

“Baru pembahasan, belum dilihat untuk apa kegunaannya, tapi rancangan telah masuk, pembahasan tersebut tiga hari kedepannya dan pastinya hati – hati,”tutup Darius.

Laporan.tim -gnewstv.id

Kapolres Sergai Mutasikan 82 Personil, AKBP Oxy: Berikan Pelayanan Yang Terbaik Untuk Masyarakat dan Negara

0

Firdaus, Sergai. Gnewstv.id

Dalam peningkatan kinerja personil dan penyegaran organisasi, Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Oxy Yudha Pratesta melakukan mutasi sebanyak 82 personil, terdiri dari beberapa Perwira dan Bintara menurut sumber yang diperoleh, Senin (28/8/2023).

Berdasarkan Sprint/Surat Telegram nomor : ST/112/VII/KEP/2023 Tanggal 25 Agustus 2023 tentang mutasi Perwira dan Bintara sebanyak 82 personil dilingkungan Polres Sergai, yang ditanda tangani Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, diwakili Kabag Sumda Polres Sergai, Kompol SP Anak Ampun.

Adapun posisi yang bergeser tersebut diantaranya, Kasi Humas Polres Sergai IPTU Junaidi Arman diganti oleh IPDA Brimen Sihotang yang sebelum nya Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak,dan IPTU Junaidi digeser menjadi Paurmin Baglog.
IPTU Hotman Sinaga sebelumnya Kanit 4 (Tipidter), kembali lagi menduduki jabatan Kanit PPA.sedangkan Kanit Tipidter dijabat kembali oleh IPTU Bontor Desmonth Sitorus sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin.

Sedangkan pengisi Kanit Reskrim Pantai Cermin yakni IPTU Ahmad Mula Purba sebelumnya Kanit Res Polsek Dolok Masihul sedangkan IPDA Joko Winarno yang sebelumnya Kanit Intel Polsek Dolok Masihul menjadi Kanit Res Krim Polsek Dolok Masihul.

Jabatan Kanit Intelkam Dolok Masihul diisi oleh IPDA Ramadhan Helmi, sebelumnya Kanit Res Polsek Tanjung Beringin. IPDA Herru Syafdana diangkat sebagai Kanit Res Tanjung Beringin se belumnya menjabat Kasubsiluhkum.

Diposisi lain yang bergeser ada IPTU Sulaiman Pangaribuan dari KBO Satpol Airud, menjabat Kasubsibin Siwas Polres Sergai. Bertukar jabatan dengan IPTU M. Rusli yang sekarang KBO Sat Pol Airud. AIPTU Titok Suprapto Ps. Panit Intelkam Polsek Perbaungan, dimutasi menjadi Ba Satreskrim Polres Sergai.

IPDA Antonius Situmorang mantan Kanit Reskrim Polsek Kotarih, diangkat menjadi Panit Intel Polsek Perbaungan.
IPDA SP Manurung sebelumnya menjabat KBO Satresnarkoba, diangkat menjadi Kanit Reskrim Polsek Kotarih dan jabatannya djabat kembali oleh Iptu Bonar Manurung yang sempat menjabat Wakapolsek Dolok Masihul.

IPTU Surya Abadi Ka SPKT Polres Sergai diangkat menjadi Wakapolsek Dolok Masihul, penggantinya IPTU Barito Siregar sebelumnya Wakapolsek Firdaus. IPTU Joni Tarigan diangkat sebagai Waka Polsek Firdaus, sebelumnya menjabat Kanit Binmas Polsek Firdaus.

Lalu IPDA LB Manulang hanya ber geser dari Kanit Samapta menjadi Kanit Binmas Polsek Firdaus. AIPTU Jimmy Sianipar diangkat sebagai PS. Panit intel kam Polsek Firdaus.

AIPTU M. Fadli PS. Kanit 2 Intelkam Polres Sergai, bergeser menjadi Ps. Kaur mintu dan jabatan Kanit 2 diserahkan kepada IPDA Julvan Purba mantan Kanit Gakkum Satlantas Polres Sergai. Kanit Gakkum diserahkan kepada IPDA Sankesin Sinaga yang sebelumnya menjabat KBO Satlantas Polres Sergai.
IPTU Wiliamson Saragih Kanit Samapta Polsek Perbaungan, dimutasi menjadi KBO Satlantas Polres Sergai sedangkan AIPTU Hairullah Damanik menjabat Ps. Kanit Samapta Polsek Perbaungan.

Untuk tingkat Bintara, juga terjadi pergeseran yang dinilai cukup signifikan ke seluruh Polsek-Polsek Polres Sergai. Khusus nya para Bintara yang sudah bertugas lebih dua tahun di Polsek, tapi masih ada juga yang belum genap setahun.

Terkait mutasi ini, Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta sebelumnya sudah mengingatkan seluruh personil dijajaran nya untuk meningkatkan kinerja.

“Mutasi adalah hal yang biasa dalam rangka penyegaran organisasi Kepolisian, sekaligus peningkatan karir sebagai Polri yang PRESISI. Berikan pelayanan yang terbaik, karena tugas utama kita adalah memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Ciptakan rasa aman bagi masyarakat dan suasana kondusif”, ucap Kapolres Sergai kepada media.

Laporan Erick Yoma-gnewstv.id

Google search engine
0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts

Maaf Om, Beritanya gak bisa di copy