Beranda NEWS Nasional Lapor Pak Kapolda.!!!. Di Duga Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Milik K...

Lapor Pak Kapolda.!!!. Di Duga Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Milik K Di Kelurahan Rengas Pulau Lingkungan 33 Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum

62
0

Medan | Gnewstv.id
Terkait masih maraknya aktivitas Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan masih menjadi tanda tanya besar.

Pasalnya salah seorang Mafia berinisial K masih merajalela melakukan aksi kejahatannya dengan leluasa menimbun BBM jenis solar untuk memperkaya diri sendiri seakan kenal hukum di sebuah gudang yang beralamat dilingkungan 33 Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Hal ini tak luput dari pantauan tim media Medan Utara Pers Rabu 25/10/2023.

Menurut seorang sumber yang tak ingin disebut namanya kepada tim Media Medan Utara Pers ( MUP) di lapangan mengatakan , gudang tersebut pemiliknya berinisial K bang. Gudang tersebut sudah lama beroperasi, dan Aktivitas di gudang tersebut Siang hari dan malam hari, Kalau pagi hari terlihat sepi, seolah hanya gudang kosong bagaikan tak bertuan. Ungkap warga Selasa sore 24/10/2023.

Kami warga di sini berharap, Kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara melalui jajaran nya khususnya Polres Pelabuhan Belawan segera menutup dan menagkap pemilik gudang berinisial K tersebut, Yang diduga ilegal dan sangat membahayakan warga sekitar apa bila terjadi kebakaran. Harapannya.

Ini semua terjadi di duga karena lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum ( APH). Kalau hal ini di biarkan berapa banyak lagi kerugian negara akibat ulah mafia BBM jenis Solar yang sudah jelas melanggar undang – undang Migas Tahun 2001.

Dalam hal ini aparat penegak hukum harus segera menyelidiki aktivitas di dalam gudang tersebut , yang di duga melanggar undang – undang Migas Tahun 2001 tentang Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah termasuk tindak pidana , sebagaimana di atur dalam Undang – Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas Bh Bumi.

Dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 , dan di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00. ( enam puluh miliar rupiah). (Tim MUP)