Ket.Gambar- Press Rilis Pihak Kejaksaan Negeri Tebingtinggi atas Penetapan tersangka Exs Kadispora Kota Tebingtinggi AZEL dan Exs Bendahara EWN pada Senin 09/Des/2024 di Aula Kejaksaan Negeri JL Komodor Yos Sudarso ,Sumatera Utara.
TEBING TINGGI – Gnewstv.id
Penetapan tersangka dan Penahanan terhadap mantan Kadispora Tebingtinggi Drs.Azhar Effendi Lubis dan mantan Bendahara Muhammad Erwin, periode masa jabatan tahun 2017. di kejaksaan Negeri Tebingtinggi berlangsung hari ini pada Senin 09/Des/2024 ,sekira pukul 20.29.Wib.
Bahwa pada anggaran tahun 2017 Dinas Pemuda dan Olahraga pemko Tebingtinggi ada menganggarkan kegiatan belanja barang dan jasa sebesar Rp.4.676.476.560,00 berdasarkan dokumen anggaran tahun 2017 tanggal 02 Februari 2017 yang kemudian mengalami perubahan, berdasarkan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran tahun 2017 tanggal 20 November 2017 menjadi sebesar Rp. 4803.616.560,00 yang mana selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan pada Dispora Pemko Tebingtinggi anggaran 2017 atas hasil pemeriksaan bukti pertanggungjawaban realisasi belanja barang dan jasa melalui SP2D UP/GU/TU menunjukkan bahwa terdapat pencairan dana dari kas daerah yang tidak di dukung bukti pertanggungjawaban atau kekurangan kas di bendahara pengeluaran sebesar Rp. 428.867.983,00 dan terdapat pula realisasi belanja barang dan jasa yang tidak di dukung bukti pertanggungjawaban yang sah sebesar Rp. 603.755.000,00.
Penahanan yang di lakukan Pihak Kejaksaan Negeri atas dugaan korupsi kegiatan pengadaan barang dan Jasa dan karate, kegiatan duta wisata, administrasi kantor, penyuluhan dan Pencegahan penggunaan narkoba di kalangan generasi muda, kegiatan jalan sehat, kegiatan bakti pemuda antar propinsi, kegiatan hari olah raga nasional, kegiatan paskibraka, kegiatan sarjana penggerak dari pedesaan, kegiatan hari sumpah pemuda, kegiatan pemuda pelopor, dan kegiatan napak tilas tahun 2017, dengan kerugian Keuangan Negara Berdasarkan LHP BPK RI nomor : 72/LHP/XXI/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 sebesar Rp.927.359.457,00 ( Sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah) atas pagu anggaran sebesar Rp.4.803.616.560,00.
Kasi Pindus kejaksaan Negeri Tebingtinggi RIS PIERE HANDOKO SIGIRO.SH, melalui Kasi Intel SAHBANA PILIHANTA SURBAKTI SH. MH dalam Press rilisnya di ruang aula Kejaksaan Negeri Tebingtinggi di Jl.Yos Sudarso mengatakan, akan melaksanakan penahanan kepada kedua tersangka selama 20 hari kedepan di rumah tahanan Negara di Kota Tebingtinggi sejak hari ini. berdasarkan Surat Penetapan tersangka nomor : P 01/L.2.16/FD 2/12/ Tahun 2024, atas nama tersangka Azhar Effendi Lubis sebagai pensiunan PNS dan Bendahara Muhammad Erwin, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : P 02/L.2.16/FD 2/12/ Tahun 2024.
Para pelaku di jerat dengan pasal primer 02 ayat 1 yunto 18 Undang – Undang nomor 20 tahun 2001 yang tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yunto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kuhp subsider pasal 3 yunto pasal 18 Undang – Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999, tentang tipikor dengan ancaman penjara 4 sampai dengan 20 tahun penjara dan para tersangka pada hari itu langsung di giring menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri, menuju Lapas Kls 2 B Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara. ( tim – red )






