Serdang Bedagai –gnewstv.id
Sebagai mana telah di atur berdasarkan undang undang nomor 32 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2011.aturan jarak sempadan sungai terdapat dalam Peraturan Pemerintah No 38/2011 tentang Sungai. Di dalamnya mengatur tentang jarak sempadan sungai
Dalam peraturan itu, jarak sempadan sungai bertanggul diatur dalam pasal 11. Dimana garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan harus berjarak minimal tiga meter dari tepi luar tanggul.
Sedangkan di pasal 12 untuk sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan jarak garis sempadan sungai minimal lima meter.Aturan sempadan pada sungai yang tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan diatur pada pasal 9.Jika kedalaman sungai kurang dari tiga meter, maka jarak sempadan sungai adalah minimal 10 meter. Kedalaman sungai 3 hingga 20 meter maka sempadannya minimal 15 meter.
Jika kedalaman sungai lebih dari 20 meter jarak sempadan harus paling tidak 30 meter.Pada pasal 10, jarak sempadan pada sungai tidak bertanggul di luar kawasan Perkotaan ditentukan dalam dua kategori. Sungai besar dengan daerah aliran sungai (DAS) lebih dari 500 kilometer persegi. Dan sungai kecil jika DAS kurang dari 500 kilometer persegi.
Aturannya, jarak sempadan pada sungai besar minimal 100 meter. Dan pada sungai kecil aturannya minimal 50 meter.
Dan Berdasarkan ketentuan undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup. bagi para Pelanggarnya maka di kenakan pidana paling singkat tiga ( 3 ) tahun penjara dan denda 3 miliar rupiah atau pidana penjara sepuluh tahun dan denda 10 miliar rupiah.
Ironisnya seperti yang kini banyak di temukan dan terlihat, khususnya di semenanjung Daerah Aliran Sungai ( Das ), Bahsombu di Desa Damak Urat,Desa Simalas dan Desa Sibarau ,di Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, yang berada di sepadan sungai Nilai Konservasi Tingggi ( NKT ), Sungai, diduga kini jadi ajang Areal garapan oleh Pihak manajemen PTPN, Kebun Gunung monako, Bumn PTP. Nusantara IV.Regional I ( Eks PTN III ).
Banyak sekali terlihat di Lokasi Itu, di areal sepadan Sungai bahsombu yang rusak parah, longsor dan aberasi, diduga akibat telah di garap dan di tanami, tanaman Produksi Komudite Kelapa sawit, kuat di duga di perbuat oleh managemen PTPN, Kebun Gunung monako selama ini dan kini telah tumbuh bertahun – tahun lamanya, hingga terlihat tidak berjarak lagi dari Daerah Aliran Sungai ( DAS) Sungai bahsombu Itu,di Kecamatan Sipispis,Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Terkait hal ini, tim gnewstv.id coba mengkonfirmasikanya, kepada Manajer Gunung manako, Muhammad Noor Nasution, pada selasa, 11/juni/ 2024,sekira pukul 10.17 wib, Via WhatshApp milik manajer bermaga Nasution Itu, di nomor 0812- 6430- xxxx, namun sangat di sayangkan, WhatsApp milik manajer tidak berbalas sama sekali hingga berita ini di rilis.
Padahal pihak Bumn PTP.Nusantara di kabarkan telah menganut Sistim – Roundtable On Sustainable Palm Oil ( RSPO ) yaitu dimana Asosiasi ini berperan penting dalam merealisasikan sasaran penerapan Industri Kelapa Sawit berkelanjutan.dengan adanya hal ini ,RSPO ingin menjamin praktik produksi setiap pelaku industri kelapa Sawit tidak merusak atau membahayakan Kawasan Konservasi tinggi demi perluasaan perkebunan kelapa sawit.dengan komitmen serius tujuan dan sasaran RSPO berfokus pada pencegahan dan pengurangan kerusakan lingkungan terhadap penggundulan hutan, menjaga keanekaragaman hayati, dan menghargai hak dan kehidupan masyarakat sekitar yang bergantung pada produk hutan.
Setiap pelaku Industri kelapa sawit, terutama perusahaan, yang memiliki sertifikat RSPO harus mematuhi standar kriteria yang telah dibuat oleh asosiasi. Produksi minyak kelapa sawit juga harus menggunakan bahan mentah yang berasal dari tiga rantai suplai yaitu : Identty Preserved ( IP ), Segregated ( SG ) dan Mass Balance ( MB).
Perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan dari RSPO pun memiliki berbagai keuntungan karena mereka bisa menggunakan merek dagang RSPO. hal ini bertujuan memperlancar akses dan proses penjualan ke pasar Internasional, meningkatkan pendapatan,dan mengurangi resiko konvensi lahan, terlebih lagi perusahaan akan terlihat baik di mata konsumen Dunia, karena kepedulian Perusahaan terhadap lingkungan. Namun kenyataanya semua Itu, sepertinya terlihat jauh berbanding terbalik dengan apa yang di duga dilakukan pihak managemen Bumn PTPN IV regional I, eks PTPN III di Kebun Gunung monako, Sipispis, Sergai, Propinsi Sumatera Utara.
Perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan dari RSPO pun memiliki berbagai keuntungan karena mereka bisa menggunakan merek dagang RSPO. Hal ini memperlancar akses dan proses penjualan ke pasar Internasional, meningkatakan pendapatan, dan mengurangi resiko konversi lahan.terlebih lagi perusahaan akan terlihat baik di mata konsumen karena kepedulian perusahaan terhadap lingkungan.
Selain itu ada juga yang di Sebut ISPO wajib di miliki oleh setiap usaha di Indonesia, karena hal ini menjadi dasar penerapan aturan dan legalitas suatu perusahaan kelapa sawit oleh karena itu , untuk usaha dalam negeri terkait kelapa sawit, ISPO di nilai lebih kuat dalam menjalankan setiap aturan kriteria perusahaan yang peduli dengan lingkungan. hal ini juga di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2020.
“Semoga Info dan berita ini dapat menjadi Perhatian khusus Pihak terkait , utamanya Pihak Kementrian Lingkungan hidup RI dan Pihak Kementrian ATR Republik Indonesia, juga Para Aparat Penegak Hukum ( APH), Baik Kepolisian ,Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) RI, Balai Wilayah Sungai ( BWS ) dan Lembaga Pemerhati Lingkungan, Pers dan penggiat Lingkungan lainnya, di Wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia tercinta ini”, Ujar Ketua DPP LSM Gempur Indonesia, Bagus Abddul Halim SE, kepada tim Redaksi Gnewstv.id
tim – gnewstv.id










