Beranda DAERAH Sumut Kejari Sergai Tetapkan Sm Sebagai Tersangka Penyelewengan Kredit Bank Sumut Kacab Sei...

Kejari Sergai Tetapkan Sm Sebagai Tersangka Penyelewengan Kredit Bank Sumut Kacab Sei Rampah

79
0

Serdang Bedagai, Sumut – Gnewstv.id

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) menetapkan Sm (54), seorang nasabah asal Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan fasilitas kredit di Bank Sumut Kacab Sei Rampah. 

Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari sejak 9 Desember 2024 hingga 28 Desember 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tebingtinggi, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.

Kajari Sergai Rufina Ginting, didampingi Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad dan Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun, menjelaskan bahwa tersangka Sm diduga memanipulasi laporan keuangan, melakukan mark-up nilai agunan, dan mengajukan agunan yang masih terikat kredit di bank lain.

“Sm mengajukan dua pinjaman pada 2015 dengan plafon Rp400 juta dan Rp350 juta. Namun, keduanya macet hingga kini. Berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), kerugian negara mencapai Rp964 juta,” ungkap Rufina pada Selasa (10/12).

Kejari Sergai masih mendalami kemungkinan keterlibatan oknum internal Bank Sumut dalam kasus ini.

Saat dikonfirmasi kembali terkait apakah masih ada pihak (oknum) keterlibatan dari Bank ber plat merah tersebut, Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun melalui kasi intelijen Kejari Sergei, pada Rabu (11/12) sore.

 “Kami akan memberikan informasi lebih lanjut jika ada perkembangan baru,” ujar Kasi Intelijen Afif.

Tersangka Sm dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.( Mangisi.s)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini