Beranda DAERAH Sumut Kejaksaan Sergai di Demo Mahasiswa Dan Warga UMKM, Massa: Copot Segera Kajari...

Kejaksaan Sergai di Demo Mahasiswa Dan Warga UMKM, Massa: Copot Segera Kajari Sergai

74
0

Sergai, Sumut. Gnewstv.id

Buntut mentersangkakan seorang debitur Bank Sumut Cab. Seirampah Kejari Sergai di demo sejumlah mahasiswa dan pelaku UMKM Sergai, Selamet (54) yang menjadi tersangka korupsi oleh Kajari Sergai atas kredit macet pada 2017 yang lalu, Selasa (7/1/2025) siang.

Kajari Sergai Rufina Ginting dalam siaran pers nya pada Senin, 9/12/2024 yang lalu telah mengeksekusi seorang tersangka berinisial Selamet, warga Desa Simpang Empat Kec. Seirampah, Sergai.

Dimana tersangka Sm disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan oleh tim Pidsus Kejaksaan Sergai.

Aksi unjuk rasa ini juga menjadi hadiah ulang tahun Kab. Sergai yang ke-21, dimana mereka sebelumnya telah menyampaikan aspirasi di kantor DPRD Kab. Sergai dan diterima oleh ketua DPRD Sergai Togar Situmorang serta Syahlan Siregar mantan ketua DPRD sebelumnya.

Togar didampingi para anggota legislatif lainnya seusai melakukan rapat paripurna HUT Sergai ke-21 menyampaikan,

“Ada 12 poin yang kita terima aspirasi rakyat yang melakukan aksi hari ini dan menjadi atensi kami terkait penetapan tersangka seorang warga pelaku UMKM yang menjadi debitur di Bank Sumut Cab. Seirampah. Kita akan panggil pihak terkait tentang permasalahan ini,” tegas Togar.

Aksi unjuk rasa ini kembali berlanjut di depan kantor Kejari Sergai, dimana para pengunjuk rasa menuntut keadilan hukum kepada tersangka Selamet dan meminta kepada Kejaksaan Agung RI untuk mencopot Rufina Ginting Kepala Kejaksaan Negeri Sergai.

Hingga berita ini dituliskan ke Redaksi, aksi unjuk rasa ini masih berlangsung hingga ke Jalinsum Rampah. (gntv/eyt)