Beranda Nasional PIHAK KEJAGUNG DAN KPK RI, DI MINTA AMBIL ALIH TUGAS APH DI...

PIHAK KEJAGUNG DAN KPK RI, DI MINTA AMBIL ALIH TUGAS APH DI DAERAH YANG TERKESAN DINGIN TEHADAP DUGAAN ADANYA KASUS-KASUS KORUPSI 

0

Sumut – Gnewstv.id 

Pihak Kejaksaan Agung  Republik Indonesia  ( Kejagung RI ), dan Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK RI ) sudah saatnya lah, untuk turun gunung dan di minta ambil Alih semua tugas-tugas Para Aparat Penegak Hukum ( APH ) di daerah yang terkesan sudah  mulai mandul dan  dingin ? atas adanya sejumlah dugaan kasus-kasus pelanggaran hukum,  terutama  dugaan-dugaan kasus tindak Pidana Korupsi ( tipikor ) yang diduga sudah banyak terjadi di daerah-daerah di Propinsi Sumatera Utara.

hal ini di utarakan, oleh Salah satu  Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) yang ada di Kota Tebing Tinggi Bapak R. Purba, selaku Ketua LSM, pada Rabu 03 April 2024.

Hal Itu bukanlah hal yang  tidak berdasar di katakan R. Purba. dan menurut dirinya, akibat banyaknya sejumlah dugaan pelanggaran hukum dan Indikasi Perbuatan tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ), yang bisa saja sudah terjadi di daerah -daearah di wilayah,Propinsi Sumatera Utara Itu,

Khususnya di kabupaten Sergai -Tebingtinggi, sumut ini, yang sudah  terkesan sangat dingin, hingga tidak ada  banyak lagi para terduga oknum dan Pelaku Korupsi yang di pidanakan, atas dugaan Perbuatannya, apalagi yang di tangkap.

Salah satunya, seperti yang diduga atas Penggunaan Dana Desa ( DD ) terindikasi telah  terjadi di Desa Gunung Monako, kecamatan Sipispis, Kab.Serdang Bedagai, Sumatera Utara. atas adanya dugaan tindak pidana korupsi uang rakyat sebesar -+ Rp.10.000.000.000, ( sepuluh miliar  rupiah ) akibat indikasi dugaan Pelanggaran undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999, sebagaimana di ubah dengan ,undang-undang tindak Pidana Korupsi nomor 20 tahun 2001, yang disinyalir dan didugaan atas Pelanggaran hukum perihal.undang-undang Agraria nomor 05 tahun 1960, serta Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 1966 tentang peruntukan lahan dan areal Hak Guna Usaha ( HGU ), milik BUMN Exs-  PTPN.III ( Saat ini PTPN.IV Regional I ) tidak dapat di gunakan selain pemegang HGU milik BUMN, di Kebun Gunung monako, di Sumatera Utara Itu.

Selain Itu, ada juga di temukan di Lokasi Itu, ( Desa Gunung monako-red) berupa pembangunan proyek,  kuat di duga adalah proyek Lapis beton dan disinyalir bukan  menggunakan mesin Readymix -Jaya beton. dan malah lebih terkesannya seakan, menjadi proyek akal-akalan oknum Kades tersebut, yang syarat dengan dugaan penyimpangan uang rakyat atau dugaan tindak Pidana Korupsi.

Kegiatan Proyek Cor beton yang tidak menggunakan mesin readymix ( truk molen-Jaya Beton red ), di sinyalir adalah sarat dengan penyimpangan dan terindikasi jadi jalan ajang Korupsi para oknum terkait. hal itu juga tertuang pada ketentuan  kementerian PUPR Republik Indonesia dan Standardisasi Nasional ( SNI ), tahun 2022.

Serta tertuang pada Keputusan Presiden nomor 13 tahun 1997, yang juga turut di sempurnakan dengan Kepres nomor 166 tahun 2000, tentang kedudukan, fungsi, kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja lembaga Pemerintah non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali di ubah dan yang terakhir dengan keputusan Presiden nomor 103 tahun 2001 tentang Badan Standardisasi Nasional ( BSN ).

Badan Standardisasi Nasional ( BSN ) di bidang akreditasi di lakukan oleh komite Akreditasi Nasional ( KAN ).

KAN : mempunyai tugas, menetapkan akreditasi dan memberi pertimbangan serta, saran kepada BSN dalam menetapkan sistim akreditasi dan Sertifikasi.

Sedangkan Pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di Bidang  Standardisasi Nasional, untuk Satuan ukuran ( KSNU), mempunyai tugas : memberikan Pertimbangan dan saran kepada BSN, mengenai standardisasi Nasional, untuk satuan ukuran, sesuai dengan tujuan Standardisasi adalah bertujuan untuk : melindungi Produsen, tenaga Kerja dan masyarakat.

“Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu ) di kabarkan, sudah terima tembusan Laporan Surat Klarifikasi Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada, terkait dugaan penyalah gunaan anggaran Dana Desa ( DD) yang disinyalir di bangun di areal HGU milik BUMN Itu, yang juga masih lahan dan  tanah milik Perusahaan Negara tersebut.

Di kabarkan, Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,  kini sedang mempelajari Isi Surat tembusan, terkait Surat Klarifikasi pertama dugaan kasus Laporan pelanggaran undang-undang Agraria nomor 05 tahun 1960 dan PP nomor 40 tahun 1966, bangunan fisik  di areal milik HGU  tesebut, pada maret 2024 tahun ini.

Terkait hal ini, sejumlah Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di Sergai -Tebingtinggi, Sumatera Utara, meminta : “agar Para Pihak Aparat Penegak hukum ( APH ), dapat bekerja secara lebih serius lagi, dan jangan malah terkesan tidak bernyali ..?, serta malah terkesan pada mandul..?.atau malah seakan berkonspirasi..?., sehingga untuk melakukan tindakan tegas atas dugaan Pelanggaran hukum yang bisa saja sudah ada, seakan sudah tidak mampu lagi..?

Maka informasi ini, dapat menjadi celah baru dan Jalan, bagi para APH ,untuk melakukan Penyelidikan,  bahkan hingga tingkat Penyidikan para Pihak Aparat Penegak hukum ( APH ), yang ada di Propinsi  Sumatera Utara, atau Pihak Kejagung RI, serta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ( KPK RI ) tersebut. 

tim-gnewstv.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini