TANJUNG MORAWA – Gnewstv.id
Selasa, 03 September 2024 Rosmaida Panjaitan beserta dengan anaknya di dampingi oleh Penasehat hukumnya Adv. Agung Saputra Damanik, SH dan Adv. Efrianto Samosir, S.H. mendatangi PROPAM POLDA SUMUT untuk melaporkam atas Kenerja Kepolisian Resor Simalungun, Sumatera Utara. dibawah kepemimpinan AKBP CHOKY SENTOSA MELIALA, S.I.K.,SH.,MH. yang di anggap tidak profesional dan di duga tidak menjalankan Perintah Putusan Pengadilan.
Adapun Aduan yang disampaikan oleh Rosmaida Panjaitan kepada KABID PROPAM SUMUT adalah :
1. Tidak adanya tindak lanjut terkait hasil Putusan Praperadilan No. 2/Pid.Pra/2024/PN Sim yang dibacakan di hadapan persidangan pada tanggal 16 Juli 2024 yang mana dalam amar putusan tersebut menyatakan Sp3 yang di keluarkan oleh Polres Simalungun tidak sah menurut hukum dan memerintahkan untuk melanjutkan proses penyidikan atas laporan polisi dalam perkara tindak pidana pembunuhan terhadap Monang Samosir suami dari Rosmaida Panjaitan.
2. Pada tanggal 13 Agustus 2024 Rosmaida panjaitan telah melayangkan surat Kepada Kapolres Simalungun mempertanyakan tentang tindaklanjut atas Laporan Pembunuhan terhadap Suaminya, Namun hingga sampai saat ini Kapolres Simalungun Beserta jajaran tidak menggubris surat yang dilayangkan seakan-akan menganggap seperti angin lalu, yang mana Tersangka Pelaku Boy Farel Sitinjak alias BFS tidak pernah dilakukan penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini dan masih terlihat bebas berkeliharan.
Menurut Penasehat Hukum Rosmaida Panjitan Adv. Agung Saputra Damanik, SH Bahwa Putusan Praperadilan bersifat Final dan setiap Pihak yang terlibat di dalamnya wajib mematuhi serta melaksanakannya.
Advokad Efrianto Samosir, SH,juga ikut berkomentar dan mengatakan , kami sangat prihatin atas kinerja Kepolisian yang seperti ini, jangan sampai Kepercayaan masyarakat benar-benar sirna kepada Kepolisian khususnya di Polres Simalungun dan menjadi Presiden buruk di tengah Padangan miring terhadap Institusi ini.
Sementara, Rosmaida Panjaitan, selaku Istri dari Korban bermarga Samosir, akhirnya melaporkan kasus kematian suaminya Itu, ke PROPAM POLDA SUMUT, dan meminta, Jika Kapolres dan Jajaranya tidak mampu tangkap Pelaku Pembunuh Suaminya Itu, Di Minta Bapak KAPOLDASU, “Agar Segera Tangani Kasus Kematian Suaminya Itu, yang terkesan belum juga temukan titik terang hingga detik ini..!!!
Terkait hal ini, tim awak media siber ini coba mengkonfirmasikanya langsung, kepada Kapolres Simalungun AKBP CHOKY SENTOSA MELIALA, SiK ,SH.MH, melaluai nomor WhAtshapp Kasat serse Simalungun. AKP Ghulam Yanuar Lufi, pada Selasa,10/September/2024, sekira pukul 09.25 Wib, di nomorr 0822 -2679-xxxx, namun sayangnyanl WhAtshapp dari Pak Kasat Serse, atas konfirmasi yang di upayakan pihak media, atas dugaan kasus Pembunuhan itu, yang kabarnya pelaku sampai saat ini, diduga masih saja bebas berkeliaran tanpa adanya penangkapan, dimana disinyalir kasus ini sudah hampir dua tahun berlalu. ironisnya WhAtshapp kasat serse AKP . lutfi ,tidak berbalas sama sekali, hingga di rilisnya berita ini. ( tim )