
Tebing Tinggi – Sumut
Dalam Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Kepala Kepolisian Kota Tebing Tinggi ( KAPOLRES ) AKBP. RINA FRILLYA,S.I.K dan Para Penyidik Reskrim di Polres Tebing Tinggi di Praperadilankan oleh Kuasa Hukum Hotdin Sitopu dari Kantor Hukum Rojali SH – Habibudin SH MH.
Pelaksanaan Sidang Itu tertuang pada nomor Praperadilan No.3/Pid.Pra/2026/PN / Tbt di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang di Pimpin Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, DOUGLAS HARD T, S.H.
Kini Persidangan tersebut sudah berjalan beberapa kali, sejak di mulai dari hari Senin 6 April 2026 Lalu, namun pada saat itu sayangnnya sempat tidak di hadiri oleh Pihak Termohon dari ( Polres Tebing Tinggi ). Sehingga Persidangan sempat di tunda dan di lanjutkan waktu selanjutnya,
Bahkan Sidang kemarin, Kamis 16/ April 2026,agenda sidang menghadirkan Saksi -saksi baik dari Pemohn dan Para termohon dan terungkap dalam persidangan keterangan dari para saksi yang saling berlawanan dan berbeda keterangan di Sidang Praperadilan di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi,Sumatera Utara.
Menurut Keterangan dari Kuasa Hukum Hotdin Sitopu yaitu Bapak Rojali SH – Habibudin SH.MH mengatakan, Klenya tidak bersalah dan Hodtin Sitopu di tangkap oleh Pihak Satreskrim Polres Tebing Tinggi, sebelumnnya tanpa Prosedur Hukum yang benar dan adanya Proses Pemanggilan Terlebih dahulu terhadap diri Hotdin dan tanpa dapat menunjukan bukti- bukti atas tuduhan Penganiayaan yang di tuduhkan terhadapnnya ( Hodin -red ).
Sementara menurut Keterangan Hotdin Sitopu sendiri kepada awak media ini beberapa waktu lalu, dirinyaa awalnnya di Periksa atas udangan Klarifikasi tentang berita bohong, usai dirinnya selesai di Periksa dan selanjutnnya malah di tuduh telah melakukan dugaan Penganiayaan. sementara menurut Hotdin Sitopu pada hari peristiwa yang di tuduhkan terhadap dirinya, ia sendiri ( Hotdin – red ) sedang berada di rumahnnya bersama Keluarga , begitukan keterangan yang di sampaikan Istri Hotdin Boru Purba dan Saksi -saksi lainya, di anataranya Ruslan dan Supratman saat di ruang Persidangan, yang terhadap di hotdin atas tuduhan itu Langsung di Lakukan Penangkapan dan Penahanan oleh Pihak Kepolisian Sat reskrim Polres TebingTinggi tehadap dirinnya
Atas Peristiwa ini, Hotdin Sitopu dan Pihak Kuasa Hukum Hotdin Sitopu, dari Kantor Hukum Rojali SH – Habibudin SH.MH, meminta agar Hakim Tunggal Praperadilan yang di Pimpin Bapak Hakim DOUGLAS HARD T, S.H,dapat segera membebaskan Klennya, Hotdin Sitopu ( Hotdin Dibebaskan -red ) dan bertindak Adil dalam memutuskan Perkara yang di derita Hotdin saat ini demi tegaknya suatu Keadilan di Persada Negeri ini.
Hal yang sama juga turut di utaran dari ratusan orang lebih warga Desa Damak Urat, di Kecamatan Sipipis, yang ikut setia mengawal terus jalanya Persidangan Hotdin, serta merindukan tegaknnya suatu tonggak keadilan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berada di Jalan Pahlawan Itu.
Pihak Kuasa Hukum Hotdin Sitopu juga meminta agar, Bapak Kapolri, Bapak Kapolda dan Kapolres Tebing Tinggi dapat benar benar melihat kasus ini lebih objektif lagi dan jangan terkesan malah berat sebelah, hingga terkesan tidak lagi berpihak kepada rakyat dan malah kuat di duga Cendrung berpihak terhadap Perusahaan Perkebunan yang juga sedang di gugat secara perdata tersebut.
Dalam hal ini Pihak media dari tim gnewstv.id masih berupaya untuk mendapatkan Keterangan dari Pihak terkait ( Kapolres – red ).( tim ) Bersambung….





