Serdang Bedagai Gnewstv.id
Marak Diduga tambang Galian C iligal di Lokasi Sungai Cabang 2, Serba nanti, Desa Bartong ,Kecamatan Sipispis , Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara ,di Sinyalir dengan menggunakan Alat Berat.

Ketika hal ini coba di Konfirmasikan Kepada Kepala Desa Setempat ( Kepala Desa Bartong ), bernama Heriandik Damanik, melalui Pesan WhatsAap milik Kades,di nomor 0813-6228-XXXX. Pada Senin, 13 / 05/ 2024, sekira pukul 12.08.Wib, namun sayangnya WhatsAap milik kades,sama sekali tidak berbalas. anehnya tak berselang lama, seseorang yang mengaku marga sitanggang langsung menghubungi Redaksi Gnewstv.id dengan mengatakan, “Bang, Abang ada wa Kades Bartong bang..?”, tim redaksi menjawab ” Iya ada”. dan selanjutnya tim media gnewstv.id ini bertanya kembali kepada yang mengaku marga Sitanggang itu, “mengapa kades menyampaikan perihal Persoalan ini kepada abang..?”. bukankah seharusnya Pak kades lah yang membalas konfirmasi dari wartawan selaku dirinya ( Kades-red) Pejabat Publik..?..” , selanjutnya Sitanggang menjawab dengan sedikit terdengar suara tawa dan mengatakan, “jaringan putus-putus bang.?”.
Belum lagi usai kasus Tambang Ilegal yang di duga telah merugikan Negara hingga mencapai 271 triliun rupiah , di Propinsi Bangka Belitung, Sumatera ,yang banyak menyeret oknum Pejabat dan para Pihak Itu,yang kini kasusnya masih sedang di tangani Pihak Kejaksaan Agung ( KeJagung ) RI. kini di duga terjadi Pula dan marak dugaan kasus kegitan tambang galian C ilegal di Desa Bartong, Kecamatatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Propinsi Sumatera Utara.
Menurut keterangan Sumber yang namanya tidak mau di sebut, pada ulasan dan terbitan berita ini mengatakan, “tambang galian C di duga ilegal ( tidak berizin )”.di kabarkan terjadi dan sudah berlangsung lama di tempat Itu, yang ironisnya lagi, tambang galian C di duga ilegal itu juga disinyalir dan diduga di punyai oknum Kades.
Padahal berdasarkan ketentuan Peraturan dan Perundangan yang berlaku tentang tambang Ilegal ( tidak berizin ) terhadap para pelaku Jika melanggar dapat di kenakan pidana yaitu pasal 98 Ayat (1) undang – undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar.
Kiranya berita dan Informasi ini dapat dijadikan dan menjadi acuan Para Instansi dan Institusi Penegak Hukum ( APH ), khususnya di Propinsi Sumatera Utara , agar dapat menindak tegas para diduga mafia Tambang Ilegal yang sudah sangat merajelala demi meraup.keutungan pribadi di Wilayah Sumatera Utara ini.
tim-gnewstv id ( Bersambung….)