Beranda NEWS Nasional Hidup Di Negeri, Dimana Hukum Terkesan DiJadikan Industri dan Kehilangan Wibawanya.!!!

Hidup Di Negeri, Dimana Hukum Terkesan DiJadikan Industri dan Kehilangan Wibawanya.!!!

82
0

Gambar- Di Duga Telapor Whb Pengusaha parut Kelapa Di Datangi Beberapa orang Oknum dari Kepolisian dan Whb memberikan sesuatu ( di duga amplop berisi uang ) untuk melancarkan aksinya agar bebas menggunakan badan jalan untuk berjualan. whb memberikan kepada salah Satu Oknum Polisi yang menemuinya pada Minggu, 23/02/2025, sekira pukul ,14.20.Wib

NKRI  TEBINGTINGGIN- Gnewstv.id

Sebagai mana yang pernah terucap dari bibir Profesor Mahmud MD, Salah Seorang Negarawan yang banyak memberikan kontribusi bagi bangsa dan Negara  Indonesia, Utamanya Persoalan Hukum.

Sosok yang Pernah menjabat sebagai Hakim Mah kama Konstitusi ( MK ) Republik Indonesia dan Juga Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhutkam ) RI ini.

Sangat pernah merasakan betapa mirisnya keberadaan juga terhadap Supermasi Hukum dan Penegakannya, yang kini sedang berjalan di Negeri Indonesia tercinta ini.

Profesor Mahmud juga pernah mengatakan di berbagai media dan Publik, Bahwa Keberadaan Hukum di Indonesia ini, terkesan telah di Jadikan Sebuah Industri? padahal sebagai mana di ketahui bersama, arti dari pada Industri Itu adalah sebuah usaha yang mencari keuntungan sebesar mungkin.

Mengapa semua hal itu sempat terucap dari mulut dan bibir seorang Profesor yang juga ahli di bidang Hukum dan seorang Negarawan di NKRI ini.!! jawabnya : Jadi tanda tanya besar .?!!!

“Sebab” banyak sekali terjadi hampir dari berbagai wilayah, dari sabang sampai marauke, dari Aceh hingga pulau rote di Persada Nusantara Indonesia ini, dimana keadilan hukum sulit sekali di dapat, “utamanya bagi rakyat kecil, akibat terkesan banyaknya para oknum – oknum penegak hukum ( APH) yang berbuat kejahatan dan menerima suap dan kejahatan, hingga terkadang sanggup memutar balikkan sebuah fakta, yang disinyalir menjadikan hukum tersebut seakan  menjadi sebuah Industri? ( Penghasil Cuan ). dan tidak heran ketika hukum itu di jadikan sebuah pilihan maksimal atau minimal asal sesuai dengan upeti yang di miliki dan di berikan oleh Pelaku yang tersandung hukum sehingga seakan semuanya bisa beres.!!!.

Rudianto Purba , yang juga Salah satu Pemimpin Redaksi media Siber Gnewstv.id, yang baru – baru ini, mengalami dan  mendapatkan serangan dari gerombolan tetangganya berinsial Whb dkk, warga pendatang di tempat Itu, seorang pengusaha kelapa parut di Jalan Kf.tandean , Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, hanya gara – gara di tegur, untuk tidak membuat kebisingan di saat warga di sekitarnya sedang beristirahat malam.hati , malah di serang dan di keroyok oleh whb dkk

Akibat peristiwa Itu, khirnya Rudianto Purba, membuat Laporan Polisi ke SPKT Polres Tebingtinggi, dengan Laporan Polisi nomor : STPLP/B/554/XII/2024/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMATERA UTARA.

Namun hampir dua bulan sudah laporan Pemimpin media Siber ini, melaporkan  atas penyerangan dan Penganiayaan yang di alaminya, hingga terlapor di saknsi melanggar pasal 351 ayat 1. KUHP, Ironisnya sampai saat ini, Pelaku berinidial Whb dkk Itu, belum juga di tangkap apalagi di tahan oleh pihak Penyidik dari Kepolisian Polres Tebingtinggi, Sumatera Utara, Ironisnya terduga pelaku berinisial Whb Itu, sempat membawa – bawa dan  terindikasi  mempropaganda  kasus ini, ke arah SARA, yang hampir memicu  keributan dan kericuhan diantara  keyakinan dan umat beragama di Kota Itu, hingga sempat Viral di Sosial media pada beberapa waktu lalu.

Dalam hal ini Rudianto Purba Pemimpin Redaksi Gnewstv.id yang juga, yang juga Peserta  dari UKJ Dewan Pers RI, angkatan 2018 itu, meminta kepada Aparat Penegak Hukum Polda Sumatera Utara, Khususnya Polres Tebingtinggi, ataupun Pihak Mabes Polri , secepat mungkin agar menindak tegas dan menangkap oknum Pelaku berinisial Whb dkk, serta dugaan para beking di belakangnya, yang telah nyaris membuat kegaduhan besar di antara umat beragama di Kota Tebingtinggi Itu, dan dimana kasus Itu juga kini telah di Laporkan ke Polda Sumatera Utara, dalam dugaan Pelanggaran Undang – Undang ITE, agar supremasi Hukum benar – benar dapat di tegakan di Negeri ini. dan terciptanya kerukunan di antara sesama, yang selama ini sudah terjalin cukup baik di Kota Tebingtinggi Itu.

Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo, pernah mengatakan dan membuat sebuah Istilah : No Viral ,No Justice ,No Justice No Virall, jangan sempat istilah dan slogan ini menjadi sebuah citra buruk di Jajaran Para penyidik khususnya Polres Tebingtinggi , dan pupusnya kepercayaan masyarakat dan Publik terhadap penegakan hukum dan Supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sama kita cintai ini. atau seperti sebuah judul lagu Band Sukatani saat ini yang lagi Virall..”BAYAR, BAYAR, BAYAR, barulah semuanya di lakukan tindakan.?

Seperti Pribahasa berkata ,”Jangan hanya gara – gara nila setitik, jadi rusak gula sebelanga, dan jangan gara -gara Oknum Whb dkk nya, suasana di Kota Tebingtinggi ini , nantinya tidak menjadi Kondusif, padahal peristiwa yang di alami dan di derita Pemred Gnewstv.id Rudianto Purba Itu, murni adalah dugaan kasus Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan dan sudah satu tahun silam pernahndi mediasi di kantor satuan Polisi Pamong Praja ( Sat – Pol PP) Kota Tebingtinggi ,Sumatera Utara, namun tidak di Indahkan Oknum Whb beserta dkk Itu. ( tim- Red ) .