Serdang Bedagai-gnewstv.id
Miris dan sangat menyedihkan, barang kali itulah, yang saat ini dirasakan dan di alami Edi Syahputra Saragih, penduduk Desa Simalas kecamatan sipispis kabupaten Serdang bedagai ,Sumatera Utara, atas terkesan lamban dan kurang cepatnya kinerja pihak penegak hukum(APH) dari polres tebing tinggi dalam menanggapi laporan masyarakat tentang dugaan pencurian dan perusakan lahan pohon sawit milik Edi Syahputra Saragih.
Dimana Edi Syaputra Saragih telah melaporkan ke SPK tebing tinggi,kasus pencurian dan perusakan pohon kelapa sawit yang sudah ia beli dan kini menjadi miliknya ke SPK polres Tebingtinggi dengan nomor STTLP/B/597/XI/2023/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDASU. Empat bulan silam, harapannya kasus Itu dapat segera ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Tetapi sepertinya harapan tinggalah harapan, kenyataannya laporan menurutnya lebih mengutamkan masalah dugaan pencurian dan pengerusakan malah terkesan tidak ditindak lanjuti ( dugaan pidana ). ( Terduga Pelaku masih berkeliaran -red ) dan malah Persoalaan terkesan seaakan digiring ke dugaan kasus Perdata.
Tanggal 9 Maret 2024 pukul 10.00 Wib, Semalam., Kembali pihak TIPITER dari Polres Tebingtinggi di Pimpin Oleh Iptu.Fernando Sitepu SH.MH, Lakukan cek ke TKP kembali setelah sebelumnya pernah lakukan kegitan yang sama. di dusun v Desa Simalas tersebut,
Dimana juga di Lokasi tempat Kejadian Perkara ( tkp) kemarin turut di dihadiri ,Oleh kepala Desa, kepala dusun, Desa Simalas dan Pihak terlapor, Juga kuasa Hukum terlapor, serta juga pelapor Edi Syahputra Saragih, serta awak media dan para saksi-saksi.
Pantauan awak media dilapangan ditemukan keterangan para saksi-saksi ,sangat jelas menerangkan batas-batasnya, kepada Pihak TIPITER dari polres Tebingtinggi dan pihak pelapor menujukan dan membuktikan adanya surat-surat Pendukung miliknya, Edy Syahputra Saragih dan ( turut menjadi Bukti Laporan Polisi – Lp-red ). yang anehnya lagi ,saat Itu terlihat pihak terlapor terkesan tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan tanah yang jelas miliknya ,jika pun ada, pada saat Itu ,hanya berupa surat keterangan sawit saja ( diduga bukan Surat kepemilikan tanah ).
Pelapor : Edi Syahputra Saragih ,Berharap Kepada Unit TIPITER polres Tebingtinggi dapat mengambil poin poin penting dalam kasus ini dan janganlah pihak pelapor seakan terkesan malah dijadikan bola-bolaan, Oknum para penegak hukum ,sebab menurutnya kasus ini sudah terlalu lama dan cukup melelahkanya ,apalagi terduga Pelaku pencurian , masih terlihat juga bebas berkeliaran di tempat Itu.
Nyaris terjadi baku hatam antara Keluarga terlapor dan Pelapor di tempat Itu, cacian dan makianpun sempat di ucapkan berulang-ulang dari orang tua ( Ayah terlapor ) dan terdengar lantang di lokasi tersebut, yang juga turut di saksikan Pihak dari Kepolisian.Polres Tebingtinggi yang melakukan cek dugaan tkp di lokasi tersebut.
Dan yang Paling miris dan sangat menyakitkan , pada saat di Lokasi Lahan pemeriksaan ( tkp) ,Seaakan Sebahagian Pihak dari Oknum-oknum tertentu, terkesan sangat merasa risih melihat dengan hadirnya para awak media ( Wartawan) di tempat Itu, sehingga hal Itu menjadi dan membuat tanda tanya besar, sejumlah kalangan awak media apa gerangan yang sebenarnya sedang terjadi..?..
Ketika Peristiwa ini coba di Konfirmasikan Kepada Kanit Tipiter Polres Tebingtinggi Iptu. Fernando Sitepu, yang memipin Olah tkp pada saat Itu, mengatakan : “coba konfimasikan saja ke Kabag Humas bang..”ujar Fernado Setepu kepada awak media siber ini mengakhiri.
Menyikapi persoaalan ini, Edi Syahputra Saragih, Selaku Korban sangat-sangat berharap dan meminta, serta bermohon Keadilan dan Ketegasan Khususnya Kepada Bapak Kapolres Tebingtinggi dan Bapak Kapolda Sumatera Utara, Bapak Irjen.Pol.Agung Setya Imam Effendi SH.SiK.MSi, “agar dapat secepatnya melaksanakan penegakan hukum dan memerintahkan kepada jajaranya, untuk segera dan secepatnya melakukan Penangkapan para pelaku yang telah banyak merugikanya tersebut, sesuai Laporan Polisi yang ia Laporkan di SPKT.Polres Tebingtinggi, Sumatera Utara Itu.
tim-gnewstv.id