Tebingtinggi-Gnewstv.id
Dugaan penggelembungan suara terjadi di Komisi Pemilihan umum ( Kpu ) Kota Tebingtnggi Sumatera Utara,
Hal ini di ungkapkan oleh, Pahala sitorus Selaku Wakil Ketua Partai Perindo Sumut, yang mewakili beberapa Partai yang ada di Kota Tebingtinggi, di antaranya : Partai PDIP, Partai Nasdem, dan beberapa partai yang lainya, pada Senin 19/02/2023,sekira pukul 10.55.Wib di Kediamanya di Jalan Dr.Kumpulan Pane,Kota Tebingtinggi Sumut.

Di tambahkan Pahala sitorus ,temuan dugaan penggelembungan suara itu ,terjadi di sebagian besar tps, yang ada di kota Tebingtinggi, Sumatera Utara Itu.

Adapun perbedaan suara, hampir di tiap tps di tiap kecamatan, di antaranya yang disinyalir terjadi di kecamatan Bajenis dan di Kecamatan padang hulu,” bahkan selisih suara yang diduga di temukan antara 5,bahkan sampai dengan, 10 suara, “Ironisnya lagi terjadi, di sinyalir ,hampir di tiap tps yang ada , “hal itulah yang memicu Pihaknya melaporkan hal dugaan temuan tersebut, ke Pihak Bawaslu di Jalan Deblot Sundoro Kota Tebingtingi Sumut tersebut ,yang di terima Langsung, oleh pihalk petugas Satuan Pengamanan dan Petugas Bawaslu di tempat Itu ,Pada Senin, 19/02/2024,sekira pukul 12.37.Wib.
Menyikapi hal ini, awak media ini, langsung mekonfirmasikanya, kepada Ketua Kpu Kota Tebingtinggi, “Emil Sofyan, melalui pesan singkat WhatsApp miliknya, Emil menjawab : ” Bagaimana bisa disebut pengelembungan suara…Rekap tingkat kecamatan baru berlangsung dua hari…saksi parpol hadir di kecamatan….utk Padang hulu dan bajenis PDI P tak mengutus saksi …,
Aneh juga saya kalau ada yg menyebut pengelembungan….
Yang dimaksud dgn pengelembungan suara itu jumlah surat suara yg dicoblos lebih banyak dari pemilih yg hadir sehingga terjadi ketimpangan Bg …”Ujar emil mengatakan kepada awak media ini.
Pahala Sitorus, selaku Perwakilan dan Pihak pelapor, di kantor Bawaslu Kota Tebingtinggi, ” juga menambahkan, pada pernyataanya kepada awak media yang hadir di tempat Itu, “Pada Senin 19/02/2024 ,
Akan terus mengawal perihal adanya, dugaan kasus Penggelembungan Suara Itu, sampai dengan para terduga pelaku tindak kejahatan Pemilu Itu ,” dapat di seret sampai ke dalam Penjara. ” Dimana tujuanya, “agar nantinya dapat terciptanya, Pemilu yang adil, jujur dan bermartabat, “Demikian ucapan yang di sampaikan Pahala Sitorus, kepada sejumlah awak media yang ada di tempat Itu.
Pahala Sitorus juga mengatakan sebelumnya, ” telah mengkomunikasikan dan mengkordinasikan, hal.dugaan kasus tersebut, ke pada Pihak Polres Tebingtinggi, melalui Bapak Wakapolres, kasad Intel dan personil lainya di Wilkum Itu ,agar pihak Kepolisian nantinya dapat lebih menyikapi Perihal, adanya informasi dugaan kasus Penggemlubungan Suara yang diduga telah terjadi tersebut .








