Beranda DAERAH Sumut Dua Orang Pemuda Kota Gunungsitoli Laporkan Camat Gunungsitoli

Dua Orang Pemuda Kota Gunungsitoli Laporkan Camat Gunungsitoli

47
0

Gnewstv.id – GUNUNGSITOLI

Dua orang pemuda Kota Gunungsitoli resmi melaporkan Camat Gunungsitoli Berkat Sepakat Hulu ST, MSP ke Polres Nias, Jumat (5/7/2024). Kedua pelapor adalah Edward Lahagu dan Agri Zebua.

Camat Gunungsitoli dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pungutan Liar, Gratifikasi, dan Penyalahgunaan Wewenang sesuai bunyi UUD 32 Tahun 1999 Jo UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan UUD 31 Tahun 1999.

Selanjutnya, Pasal 12 B ayat 1 UUD 31 Tahun 1999 Jo UUD 20 Tahun 2001, Pepres 87 Tahun 2016, dan Pasal 17 UUD 30 Tahun 2014.

Selain Camat Gunungsitoli, mereka juga melaporkan Sekcam Gunungsitoli Reka Elvina Putri Gulo S.H, M.H, Kades Iraonogeba Tonazaro Telaumbanua, serta Kades Tuhemberua Ulu Murniati Ndraha.

Ditemui wartawan, Edward Lahagu menjelaskan bahwa Camat Gunungsitoli bersama tiga orang lainnya diduga melakukan Pungutan Liar, Gratifikasi, dan Penyalahgunaan Wewenang secara bersama-sama dengan modus memanfaatkan agenda Kunker Walikota Gunungsitoli, Jumat (28/6/2024) lalu.

“Camat melalui Sekcam, Kades Iraonogeba dan Kades Tuhemberua Ulu mengutip Rp.750.000/orang kepada 29 Kades di Kecamatan Gunungsitoli dengan mengirimkannya langsung ke rekening pribadi Kades Tuhemberua Ulu. Pengutipan terjadi sebelum Kunker Walikota Gunungsitoli dilaksanakan,”katanya di Polres Nias.

Edward berpendapat, meski dalam pemberitaan media massa Camat Gunungsitoli berdalih pengutipan berdasarkan kesepakatan 29 Kades tanpa ada paksaan namun menurutnya diduga sudah menjurus terhadap pelanggaran hukum.

“Jika dijumlahkan, maka uang yang terkumpul ke dalam rekening pribadi Kades Tuhemberua Ulu dari 29 Kades sebesar Rp.21.750.000. Untuk itu, Kami mendesak Polres Nias segera mengusut dan menindaklanjuti laporan tersebut sehingga menjadi efek jerah dikemudian hari,”ucapnya.

Dikonfirmasi wartawan, Camat Gunungsitoli Berkat Sepakat Hulu ST, MSP tidak menampik dirinya dilaporkan ke Polres Nias. Diapun menyatakan siap mengikuti semua proses yang berlangsung.

“Karena sudah dilakukan pengaduan ke Polres Nias, saya menunggu saja pak. Gak mungkin saya memberi tanggapan apa-apa. Tidak apa-apa pak, saya akan ikuti prosedur hukum,”kata Berkat melalui telepon WhatsApp.

Untuk diketahui, sebelumnya pada Jumat (28/6/2024) lalu Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli SE, M.Si bersama rombongan melaksanakan Kunker di Kecamatan Gunungsitoli selama satu hari. 

Sebelum Kunker berlangsung, Camat Gunungsitoli mengumpulkan 29 Kades di kantor kecamatan. Dalam pertemuan, Camat Gunungsitoli membentuk tim pelaksana Kunker yang diketuai Kades Iraonogeba Tonazaro Telaumbanua, Sekcam Gunungsitoli Reka Elvina Putri Gulo SH, MH menjadi sekretaris, dan Kades Tuhemberua Ulu sebagai Bendahara.

Kemudian, sesuai pengakuan Camat Gunungsitoli dalam pertemuan 29 Kades bersepakat mengumpulkan uang Rp.750.000/orang untuk membiayai Kunker Walikota Gunungsitoli. Selanjutnya uang yang terkumpul digunakan membeli nasi dan sepanduk dalam Kunker Walikota Gunungsitoli.(  By Kristz ) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini